Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak

Hardianawati menyampaikan keterangan terkait penangguhan layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akibat kebijakan nonjob ASN yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penataan tersebut di antaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, serta mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjadi lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada BKN untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai sistem merit.
Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif terhadap instansi yang dinilai tidak mematuhi ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi dan profesionalisme dalam pengelolaan ASN di Indonesia.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar