Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Masyarakat Krisis Air, PMII Barru Bongkar Skandal PDAM Barru Layani Industri Secara Ilegal Tanpa Izin Pengambilan Air

  • account_circle Mukhamad Akbar
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 158
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, BARRU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Barru menyoroti persoalan legalitas pengambilan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barru. Sorotan ini mencuat setelah muncul informasi dari pihak PDAM mengenai belum dimilikinya izin pengambilan air permukaan oleh PDAM, sementara layanan penyediaan air juga menjangkau sejumlah sektor industri di Kabupaten Barru.

Persoalan ini tambah menguat perhatian dari Pengurus Cabang PMII Barru atas temuan beredar dokumen surat UPTB Pendapatan Wilayah Barru, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 13 April 2026, yang ditujukan kepada Direktur PDAM Kabupaten Barru.

Dalam dokumen tersebut, UPTB menyampaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengenai kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat itu menyebut persoalan pendataan pajak air permukaan yang belum sesuai ketentuan, termasuk adanya wajib pajak yang tidak memiliki izin pengambilan air permukaan, dengan PDAM Kabupaten Barru disebut sebagai salah satunya.

Selain itu, PMII Barru juga menyoroti adanya sejumlah industri di Kabupaten Barru yang telah memperoleh layanan penyediaan air dari PDAM, sedangkan izin pengambilan air permukaan belum dikantongi PDAM Barru. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sumber air diperoleh, bagaimana pemanfaatannya dikelola, serta apakah seluruh perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi?

Berdasarkan UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, air permukaan adalah barang publik yang dikuasai negara. PDAM bertindak sebagai perpanjangan tangan negara untuk mendistribusikannya, namun dengan syarat PDAM tersebut wajib memiliki surat izin pengambilan air yang sah dari kementrian PUPR. Jika izin dari kementrian belum keluar, artinya PDAM belum memiliki hak legal untuk mengambil air tersebut dari alam. Karena hak mengambil air tidak sah, maka tindakan PDAM mengalirkan dan menjual air tersebut kepada industri juga menjadi tidak sah secara hukum.

Ketua Cabang PMII Barru, Muhammad Akbar menegaskan bahwa persoalan ini sangat disayangkan, karena terjadi di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan air bersih. Persoalan ini juga tidak boleh berhenti pada urusan administrasi perizinan.

” Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesulitan mendapatkan air bersih, kita mempertanyakan bagaimana legalitas pengambilan air oleh PDAM dan bagaimana transaksi dengan industri dijalankan. Jangan sampai masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, sementara aktivitas komersial berlangsung tanpa kejelasan perizinan. Jangan sampai persoalan legalitas sumber air dibiarkan tanpa kepastian, sementara masyarakat berhak mengetahui bagaimana sumber daya air di daerahnya dikelola.” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan izin untuk penggunaan sumber daya air bagi kegiatan usaha industri. Sementara itu, Pasal 70 UU tersebut mengatur ancaman pidana atas penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.

PMII Cabang Barru mendesak Direktur PDAM dan Pemerintah Kabupaten Barru membuka status perizinan pengambilan air, menjelaskan mekanisme transaksi dengan pelanggan industri.

” Air adalah kebutuhan dasar rakyat, bukan sekadar komoditas untuk menghasilkan pendapatan. Jangan sampai masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan air, sementara transaksi komersial terus berjalan tanpa kejelasan legalitas sumber airnya. Kami mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Barru,” tutup Muhammad Akbar.

PMII Barru mendesak pihak berwenang memeriksa status izin PDAM, serta menelusuri penerimaan dari transaksi penyediaan air kepada industri.

” Jika ditemukan pengambilan air tanpa izin yang diwajibkan, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Audit juga harus memastikan apakah seluruh transaksi dan penerimaan perusahaan telah dicatat serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya tidak boleh lepas dari pengawasan publik,” tegasnya.

PMII Barru menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong keterbukaan informasi agar pengelolaan air di Kabupaten Barru dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan publik.

 

  • Penulis: Mukhamad Akbar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purnamasidi, Anggota DPR RI, Reses di Lumajang Bahas PIP: Saya Akan Terus Perjuangkan Hak Peserta Didik Kita di Pusat

    Purnamasidi, Anggota DPR RI, Reses di Lumajang Bahas PIP: Saya Akan Terus Perjuangkan Hak Peserta Didik Kita di Pusat

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, memulai agenda kunjungannya dengan menyapa ratusan warga di Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jum’at, 20 Juni 2025. Dalam kegiatan tersebut, politisi yang akrab disapa Bang Pur itu berdialog langsung dengan para ibu-ibu yang mayoritas […]

  • PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 1)

    PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Akhirnya Rapat Dengar Pendapat soal Pertambangan Emas Tanpa Izin terlaksana. Akhirnya. Kata itu layak diulang karena rapat tersebut sempat tertunda selama sepekan. Undangan RDP 14 Juli 2026 sudah beredar. Sehari sebelumnya bergeser dari jam 09.00 pagi menjadi pukul 13.00 siang. Lalu tiba-tiba dibatalkan. Ada sidang paripurna, begitu alasan yang disampaikan Aleg asal Molalahu Mulolo, Rusli […]

  • Pesawat Smart Air Jatuh Saat Mendarat di Pesisir Nabire, Seluruh Penumpang Selamat

    Pesawat Smart Air Jatuh Saat Mendarat di Pesisir Nabire, Seluruh Penumpang Selamat

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pesawat Smart Air jenis Caravan dengan registrasi PK-SNS mengalami kecelakaan saat mendarat di wilayah pesisir Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIT. Pesawat tersebut tengah melayani penerbangan subsidi rute Nabire–Kaimana, Papua Barat, dengan membawa 13 penumpang dan 2 kru. Insiden terjadi ketika pesawat jatuh di area logpond Kaladiri, kawasan pantai […]

  • Dana Peliputan Media MTQ Maros Disorot, Diduga Ada Ketidaksesuaian Pembayaran dan Nama ASN dalam Daftar Penerima

    Dana Peliputan Media MTQ Maros Disorot, Diduga Ada Ketidaksesuaian Pembayaran dan Nama ASN dalam Daftar Penerima

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Maros telah berlalu. Namun, penggunaan anggaran untuk peliputan media dalam kegiatan tersebut kini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi realisasi anggaran serta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran peliputan media dalam kegiatan MTQ diduga mencapai sekitar Rp30 juta, dengan keterlibatan kurang lebih 30 […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 302
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Umat Lewat Ekonomi Syariah

    PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Umat Lewat Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo secara resmi menggelar Pekan Ekonomi Syariah (PES) di Kantor PWNU Gorontalo, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi umat melalui penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah. Acara pembukaan turut dihadiri oleh berbagai lembaga dan instansi strategis, antara lain Bursa Efek Indonesia (BEI), Pintraco, Otoritas […]

expand_less