Masyarakat Krisis Air, PMII Barru Bongkar Skandal PDAM Barru Layani Industri Secara Ilegal Tanpa Izin Pengambilan Air
- account_circle Mukhamad Akbar
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 149
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, BARRU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Barru menyoroti persoalan legalitas pengambilan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barru. Sorotan ini mencuat setelah muncul informasi dari pihak PDAM mengenai belum dimilikinya izin pengambilan air permukaan oleh PDAM, sementara layanan penyediaan air juga menjangkau sejumlah sektor industri di Kabupaten Barru.
Persoalan ini tambah menguat perhatian dari Pengurus Cabang PMII Barru atas temuan beredar dokumen surat UPTB Pendapatan Wilayah Barru, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 13 April 2026, yang ditujukan kepada Direktur PDAM Kabupaten Barru.
Dalam dokumen tersebut, UPTB menyampaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengenai kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat itu menyebut persoalan pendataan pajak air permukaan yang belum sesuai ketentuan, termasuk adanya wajib pajak yang tidak memiliki izin pengambilan air permukaan, dengan PDAM Kabupaten Barru disebut sebagai salah satunya.
Selain itu, PMII Barru juga menyoroti adanya sejumlah industri di Kabupaten Barru yang telah memperoleh layanan penyediaan air dari PDAM, sedangkan izin pengambilan air permukaan belum dikantongi PDAM Barru. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sumber air diperoleh, bagaimana pemanfaatannya dikelola, serta apakah seluruh perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, air permukaan adalah barang publik yang dikuasai negara. PDAM bertindak sebagai perpanjangan tangan negara untuk mendistribusikannya, namun dengan syarat PDAM tersebut wajib memiliki surat izin pengambilan air yang sah dari kementrian PUPR. Jika izin dari kementrian belum keluar, artinya PDAM belum memiliki hak legal untuk mengambil air tersebut dari alam. Karena hak mengambil air tidak sah, maka tindakan PDAM mengalirkan dan menjual air tersebut kepada industri juga menjadi tidak sah secara hukum.
Ketua Cabang PMII Barru, Muhammad Akbar menegaskan bahwa persoalan ini sangat disayangkan, karena terjadi di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan air bersih. Persoalan ini juga tidak boleh berhenti pada urusan administrasi perizinan.
” Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesulitan mendapatkan air bersih, kita mempertanyakan bagaimana legalitas pengambilan air oleh PDAM dan bagaimana transaksi dengan industri dijalankan. Jangan sampai masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, sementara aktivitas komersial berlangsung tanpa kejelasan perizinan. Jangan sampai persoalan legalitas sumber air dibiarkan tanpa kepastian, sementara masyarakat berhak mengetahui bagaimana sumber daya air di daerahnya dikelola.” tegasnya.
Secara hukum, Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan izin untuk penggunaan sumber daya air bagi kegiatan usaha industri. Sementara itu, Pasal 70 UU tersebut mengatur ancaman pidana atas penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
PMII Cabang Barru mendesak Direktur PDAM dan Pemerintah Kabupaten Barru membuka status perizinan pengambilan air, menjelaskan mekanisme transaksi dengan pelanggan industri.
” Air adalah kebutuhan dasar rakyat, bukan sekadar komoditas untuk menghasilkan pendapatan. Jangan sampai masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan air, sementara transaksi komersial terus berjalan tanpa kejelasan legalitas sumber airnya. Kami mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Barru,” tutup Muhammad Akbar.
PMII Barru mendesak pihak berwenang memeriksa status izin PDAM, serta menelusuri penerimaan dari transaksi penyediaan air kepada industri.
” Jika ditemukan pengambilan air tanpa izin yang diwajibkan, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Audit juga harus memastikan apakah seluruh transaksi dan penerimaan perusahaan telah dicatat serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya tidak boleh lepas dari pengawasan publik,” tegasnya.
PMII Barru menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong keterbukaan informasi agar pengelolaan air di Kabupaten Barru dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan publik.
- Penulis: Mukhamad Akbar

Saat ini belum ada komentar