KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 33
- print Cetak

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara dan menghasilkan aliran dana hingga Rp145,5 miliar. (Foto: KPK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Delapan tersangka tersebut yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC KPK. Sementara itu, tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025. Selain itu, penyidikan juga berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dalam penyelidikannya, KPK menduga SK melakukan praktik pemerasan melalui JS dengan cara meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Selanjutnya, JS diduga memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar