Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 142
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK mengungkapkan, selama periode 2022 hingga 2026 uang hasil praktik tersebut dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, dengan menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari posisi dalam grup musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima aliran dana.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian dan lembaga, khususnya di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan yang memiliki keterkaitan erat dalam pengelolaan aktivitas WNA di Indonesia.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato

    Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tri Gunawan Sidiki
    • visibility 997
    • 0Komentar

    Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan tanggung jawab. Bagaimana mungkin sebuah kemitraan berjalan timpang, di mana satu pihak terus bergerak maju sementara pihak lainnya tertinggal tanpa kepastian? Pertanyaan ini bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk dijawab secara terbuka. Sejak awal berdirinya Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB), kami berkomitmen untuk menjadi jembatan antara […]

  • Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

    Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, meski ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum baru ini. Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). […]

  • Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Dalam rangka memberikan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial pada tahun anggaran 2025 memprogramkan bantuan sosial barang yang diberikan kepada keluarga dalam bentuk Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G). Pemberian bantuan bahan pangan yang telah memasuki tahun ke-4 sejak 2021 silam ini, menjangkau 76 kecamatan, 652 desa dan kelurahan di 5 Kabupaten […]

  • Bersuara

    Bersuara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Apa yang terjadi dalam peristiwa lomba tersebut mungkin terlihat sederhana. Hanya soal nilai minus dan nilai plus. Hanya soal keputusan juri. Namun dalam skala yang lebih luas, peristiwa semacam ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa bekerja di ruang pendidikan. Ada pihak yang memiliki legitimasi menentukan benar dan salah, sementara pihak lain diharapkan menerima keputusan tanpa banyak […]

  • ISNU Talent Pool Academy Gelar Kelas Proposal Penelitian, Dorong Lahirnya Intelektual Menuju Indonesia Emas 2045

    ISNU Talent Pool Academy Gelar Kelas Proposal Penelitian, Dorong Lahirnya Intelektual Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    “Pastikan Anda memahami kriteria, timeline, dan fokus program. Ini fondasi awal sebelum menulis,” tegasnya. Lebih lanjut, Dr. Aras menyoroti pentingnya keterkaitan antara program studi, rencana penelitian, dan tujuan karier. Ia menegaskan bahwa esai yang kuat selalu memiliki benang merah yang jelas antara latar belakang, rencana studi, serta kontribusi masa depan. Dalam sesi teknis, ia membagikan […]

  • Reinterpretasi Sejarah 22 Desember: Dari Hari Perempuan Menjadi Perayaan Ibu

    Reinterpretasi Sejarah 22 Desember: Dari Hari Perempuan Menjadi Perayaan Ibu

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Adythia Al Ghozaly
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Oleh: Adythia Al Ghozaly Kaempe, S.H   Setiap 22 Desember, kita disuguhi narasi nasional yang menyesatkan: peringatan “Hari Ibu” seolah menjadi satu-satunya representasi perempuan. Padahal, lebih dari sembilan dekade silam, perempuan-perempuan Nusantara berkumpul dalam Kongres Perempuan 1928, menuntut hak politik, kebebasan, pendidikan, dan pengakuan sosial yang setara. Namun, patriarki dengan cerdik merampas tanggal itu, membungkusnya […]

expand_less