KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas, Uang Haram Capai Rp145,5 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara dan menghasilkan aliran dana hingga Rp145,5 miliar. (Foto: KPK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPK mengungkapkan, selama periode 2022 hingga 2026 uang hasil praktik tersebut dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, dengan menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari posisi dalam grup musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima aliran dana.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian dan lembaga, khususnya di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan yang memiliki keterkaitan erat dalam pengelolaan aktivitas WNA di Indonesia.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar