Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 141
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, meski ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum baru ini. Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Pidana Kerja Sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023, Pasal 65 & 85) untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda tinggi. Tujuan utama hukuman ini adalah merehabilitasi pelaku, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Gusnar menyebut Pidana Kerja Sosial sebagai terobosan hukum baru yang perlu persiapan matang. Tantangan utama menurutnya terletak pada dua aspek: sosialisasi ke masyarakat dan implementasi teknis. Sosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan implementasi akan merujuk pada kewenangan kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Gusnar, keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga. Ia juga mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang memberikan dukungan mulai dari aspek hukum hingga pendanaan pelaksanaan kerja sosial. “Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Gusnar menutup sambutannya dengan berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Gorontalo dan memastikan bahwa penerapan Pidana Kerja Sosial dapat berjalan efektif mulai 2026, meski masyarakat masih harus dibekali pemahaman tentang hukum baru ini.

Instrumen Baru Penerapa KUHP

Menurut Jampidum, pidana kerja sosial akan menjadi instrumen baru dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku 2026. Ia menilai pidana sosial ini mencerminkan perubahan fundamental di mana pidana penjara bukan lagi instrumen utama, dan pidana kerja sosial menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana tertentu. “Penjara ke depannya bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” ungkapnya dalam kegiatan di Mataram dikutip dari ANTARA News, Selasa (23/12/2025)

Dalam kajian akademik di media jurnal hukum nasional menunjukkan dukungan atas pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi hukum pidana:

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru dipandang sebagai bagian dari paradigma pemidanaan modern, yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Kajian ini menilai hukuman ini membantu mengatasi overcapacity lembaga pemasyarakatan dan memberi manfaat sosial lebih luas, dikutip dari icjr.or.id

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Universitas Muslim Maros (UMMA) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun peradaban yang berintegritas dengan menggelar Seminar Pendidikan Antikorupsi bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas hadir dan mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Seminar yang dipandu […]

  • Dari Biluhu ke Bolsel: Kisah Pemburu Tuna

    Dari Biluhu ke Bolsel: Kisah Pemburu Tuna

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Dua orang nelayan tradisional menempuh lebih dari 200 kilometer pada pertengahan Februari 2025 melalui jalur laut. Mereka berangkat dari kampung halamannya Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo menuju Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, untuk berburu ikan tuna. Dua nelayan tradisional tersebut bernama Aten Rauf 53 tahun dan […]

  • KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Diminta Tindak Lanjuti Temuan

    KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Diminta Tindak Lanjuti Temuan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 183
    • 0Komentar

    nulondalo.com, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti dugaan monopoli proyek dan berbagai persoalan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi dalam […]

  • Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 236
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 […]

  • Adab di Atas Algoritma

    Adab di Atas Algoritma

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ahmad Kadir
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Zaman terus bergerak. Teknologi melaju tanpa menunggu siapa pun. Informasi datang bertubi-tubi, nyaris tanpa jeda untuk berpikir. Apa yang dulu dibahas berjam-jam di pesantren, melalui kitab, halaqah-halaqah, dan bimbingan guru namun hari ini kerap hadir dalam potongan video berdurasi tiga puluh detik. Cepat, ringkas, tetapi sering kali tidak utuh. Di tengah arus itu, santri hidup […]

  • RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana photo_camera 2

    RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Firman
    • visibility 360
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan. Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas […]

expand_less