Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, meski ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum baru ini. Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Pidana Kerja Sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023, Pasal 65 & 85) untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda tinggi. Tujuan utama hukuman ini adalah merehabilitasi pelaku, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Gusnar menyebut Pidana Kerja Sosial sebagai terobosan hukum baru yang perlu persiapan matang. Tantangan utama menurutnya terletak pada dua aspek: sosialisasi ke masyarakat dan implementasi teknis. Sosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan implementasi akan merujuk pada kewenangan kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Gusnar, keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga. Ia juga mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang memberikan dukungan mulai dari aspek hukum hingga pendanaan pelaksanaan kerja sosial. “Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Gusnar menutup sambutannya dengan berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Gorontalo dan memastikan bahwa penerapan Pidana Kerja Sosial dapat berjalan efektif mulai 2026, meski masyarakat masih harus dibekali pemahaman tentang hukum baru ini.

Instrumen Baru Penerapa KUHP

Menurut Jampidum, pidana kerja sosial akan menjadi instrumen baru dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku 2026. Ia menilai pidana sosial ini mencerminkan perubahan fundamental di mana pidana penjara bukan lagi instrumen utama, dan pidana kerja sosial menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana tertentu. “Penjara ke depannya bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” ungkapnya dalam kegiatan di Mataram dikutip dari ANTARA News, Selasa (23/12/2025)

Dalam kajian akademik di media jurnal hukum nasional menunjukkan dukungan atas pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi hukum pidana:

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru dipandang sebagai bagian dari paradigma pemidanaan modern, yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Kajian ini menilai hukuman ini membantu mengatasi overcapacity lembaga pemasyarakatan dan memberi manfaat sosial lebih luas, dikutip dari icjr.or.id

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi! Inilah Nama-Nama Komisioner KPID Gorontalo 2026–2029, Siapa Saja?

    Resmi! Inilah Nama-Nama Komisioner KPID Gorontalo 2026–2029, Siapa Saja?

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    nulondalo.com – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan calon terpilih dan calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk periode 2026–2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-68 yang digelar Senin (29/12/2025). Tujuh nama ditetapkan sebagai komisioner terpilih KPID 2026–2029, yakni: Suci Priyanti Kartika Sari Abdulrazak Babuntai Hasanuddin Djadin Jitro Paputungan Fahrudin F. […]

  • Ust. Rionadi Doe Jelaskan Kewajiban Qadha Ibadah dalam Kajian Kitab Minhajul Abidin Play Button

    Ust. Rionadi Doe Jelaskan Kewajiban Qadha Ibadah dalam Kajian Kitab Minhajul Abidin

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Ust. Rionadi Doe menjelaskan kewajiban mengganti (qadha) ibadah yang pernah ditinggalkan dalam pengajian Kitab Minhajul Abidin karya Imam Al-Ghazali yang digelar di Masjid Nurul Haq, Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Selasa malam seusai shalat Isya. Kajian ini juga ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Nutizen Televisi. Dalam penyampaiannya, Ust. Rionadi menegaskan […]

  • Persipura Bidik Kemenangan Penuh Kontra Deltras FC

    Persipura Bidik Kemenangan Penuh Kontra Deltras FC

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 187
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persipura Jayapura menargetkan kemenangan penuh saat menjamu Deltras FC pada lanjutan Liga 2 Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Minggu (4/1/2026). Tiga poin menjadi harga mati bagi tim berjuluk Mutiara Hitam demi menjaga peluang bersaing di papan atas Grup B. Pelatih Persipura Rahmad Darmawan menegaskan pentingnya disiplin dan fokus penuh sepanjang […]

  • Mobil Damkar Sempat Terhambat Parkiran Motor Warga Saat Kebakaran di Kompleks Asrama Haji

    Mobil Damkar Sempat Terhambat Parkiran Motor Warga Saat Kebakaran di Kompleks Asrama Haji

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proses pemadaman kebakaran rumah di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Minggu (15/3/2026) dini hari sempat mengalami kendala. Mobil pemadam kebakaran milik BPBD Kota Gorontalo dilaporkan kesulitan menuju titik api karena akses jalan dipenuhi kendaraan milik warga. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Perumahan Wahana Ceria yang berada di kawasan kompleks Asrama […]

  • Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

    Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ratusan siswa SMK HKBP Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa terpaksa dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, Selasa (10/2/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, para siswa dirawat di RSUD Sidikalang, UPT Puskesmas Hutarakyat, serta Klinik Katolik. Informasi yang dihimpun […]

  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima photo_camera 2

    Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Majannang, kamis (18/12/2025). Penyaluran ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai dengan total Rp900 ribu per orang, masing-masing Rp300 ribu per bulan […]

expand_less