“Syariatisasi” yang tidak seimbang
- account_circle Abdullah Aniq Nawawi
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

KH. Abdullah Aniq Nawawi atau Gus Aniq/FOTO: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Saya sangat bersyukur beberapa hari terkahir ini jagat maya cukup sesak dengan diskusi fikih terkait kurban presiden. Ini menarik bagi saya, karena daripada beranda medsos penuh dengan gosip murahan, lebih baik dipenuhi dengan adu argumen fikih.
Salah satu yang cukup menarik perhatian publik adalah pertanyaan “apakah APBN bisa disamakan dengan Baitul Mal?” Hemat saya jawabannya tidak akan tunggal. Karena, baik pihak yang sepakat menyamakan keduanya, maupun yang tidak sepakat, memiliki argumennya masing-masing.
Yang cukup menggelisahkan bagi saya bukan soal apakah APBN bisa disamakan dengan Baitul Mal atau tidak. Yang menggelisahkan adalah upaya kita untuk mensyariatisasi lembaga. Bukan perilaku.
Kita sibuk mengklaim “APBN adalah Baitul Mal”. “Presiden adalah Khalifah”, “bentuk negara kita adalah negara islami”, “BSI adalah bank syariah”, dan sebagainya. Kita masih sibuk memoles lembaga agar terkesan syar’i. Tapi kita jarang mensyariatisasi perilaku. Kita jarang menyesuaikan perilaku kita agar sesuai dengan norma agama.
Misalkan, apakah tata kelola zakat di masa kini sudah sesuai dengan prinsip maqasidus syariah dari zakat? Apakah zakat betul-betul telah disalurkan dengan semangat menjadikan mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) suatu saat nanti? Ataukah penyaluran zakat lebih sering disesuaikan dengan kehendak politik penguasa? Jadi, bukan soal baznas sudah sah disebut amil atau belum. Itu urusan mudah. tapi memastikan perilaku pengelolaannya sesuai dengan standar syariah, ini yang sulit. Dan ini yang tidak digarap dengan serius.
Karena itu, soal APBN apakah baitul mal atau tidak, itu urusan mudah, tinggal kita cari teks yang mengindikasikan kesamaan antara keduanya saja. Selesai. Tapi masa fikih hanya digunakan sebatas untuk stempel?
Jika fikih ada untuk kemaslahatan, maka nalar fikih harus diarahkan untuk mencari tahu apakah pengelolaan APBN sudah sesuai dengan prinsip syariat atau belum! Kalau pajak banyak disalahgunakan, mau seratus dalil pun yang mengatakan APBN sama dengan Baitul Mal, tidak ada gunanya!
Karena itu, yang lebih menarik bukan soal apakah presiden/gubernur/bupati sah disebut khalifah atau tidak. Itu sudah selesai. Yang patut kita tanyakan adalah, apakah ciri-ciri khalifah dalam al-quran telah benar-benar nampak pada para pemimpin kita?
Apakah pengelolaan SDA sudah sesuai dengan prinsip Islam? Apakah kebijakan anggaran sudah sesuai dengan prinsip Islam? Apakah kelestarian lingkungan yang diperintahkan agama sudah terwujudkan? Apakah prinsip taysir (memudahkan) sudah dirasakan oleh nasabah yang meminjam di BSI? Atau jangan-jangan para petani lebih nyaman pinjam dari bank konvensional? Perilaku kita lah yang lebih penting untuk disyariatisasi. Bukan sekedar lembaga!
Wallahu a’alam bis shawab
Penulis : Mantan Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriyah PCNU Maroko dan Pengurus LBM PBNU
- Penulis: Abdullah Aniq Nawawi

Saat ini belum ada komentar