Breaking News
dark_mode
Trending Tags

GenPI Maros Siap Hadirkan Jambore Pokdarwis Se Kabupaten Maros

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 85
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, Maros– Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Maros siap menghadirkan Jambore Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Maros 2026 yang akan digelar pada pertengahan Juli 2026 di Kawasan Karst Maros-Pangkep. Kegiatan ini menjadi penyelenggaraan jambore Pokdarwis perdana yang mempertemukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), komunitas, pelaku wisata, serta para pemangku kepentingan pariwisata dalam satu wadah kolaborasi.

Jambore Pokdarwis Kabupaten Maros 2026 diselenggarakan sebagai ruang pembinaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, pengembangan jejaring, serta mempererat silaturahmi antar-Pokdarwis dalam mendukung pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, peserta akan mengikuti berbagai agenda yang mengedepankan edukasi, kolaborasi, dan kebersamaan. Selain menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan destinasi wisata, jambore ini juga diharapkan mampu melahirkan inovasi serta memperkuat sinergi antar pelaku pariwisata di Kabupaten Maros.

Ketua GenPI Maros, Andi Nurhidayat, mengatakan bahwa kemajuan sektor pariwisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia serta kuatnya kolaborasi antar pelaku pariwisata,Jambore Pokdarwis ini kami hadirkan sebagai ruang untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan membangun jejaring antar-Pokdarwis. Harapannya, kegiatan ini menjadi agenda berkelanjutan yang mampu melahirkan ide, inovasi, dan sinergi dalam mendorong kemajuan pariwisata Kabupaten Maros,Kami ingin menjadikan jambore ini sebagai titik awal lahirnya kolaborasi yang lebih kuat antar pelaku pariwisata, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pengembangan destinasi wisata dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan jambore perdana ini, GenPI Maros berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang kolaborasi bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), komunitas, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, serta berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat sinergi dalam membangun pariwisata Maros yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Jambore Pokdarwis Kabupaten Maros 2026 bukan sekadar ajang berkumpul, tetapi menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas, dan membangun masa depan pariwisata Maros yang lebih maju melalui semangat gotong royong, inovasi, dan kebersamaan.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ismail Fahmi: Platform Digital Sudah Bisa Deteksi Usia Tanpa KTP, Indonesia Perlu Adaptasi Teknologi AI

    Ismail Fahmi: Platform Digital Sudah Bisa Deteksi Usia Tanpa KTP, Indonesia Perlu Adaptasi Teknologi AI

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 364
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pakar analisis media sosial sekaligus Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai platform digital saat ini sebenarnya sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi usia pengguna tanpa harus bergantung pada verifikasi identitas seperti KTP. Hal tersebut disampaikan Fahmi merespons rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang akan menerapkan pembatasan akses anak di bawah […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 952
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Jalan Tol Berbayar Tapi Tak Standar, Yasti Mokoagow: BUJT Bisa Dipidana

    Jalan Tol Berbayar Tapi Tak Standar, Yasti Mokoagow: BUJT Bisa Dipidana

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 333
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan menyusul masih banyaknya ruas tol berbayar yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Saya harus ingatkan bahwa abai atau […]

  • UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan. Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra […]

  • “Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

    “Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Apakah adil jika seorang penjual nasi kuning yang baru buka tenda kecil depan gang rumah langsung dianggap sebagai “Gajah Bisnis” yang wajib langsung menggunakan tarif pajak umum (pembukuan)? Pertanyaan ini tiba-tiba relevan ketika Pemerintah mengeluarkan “Surat Cinta” yang problematik. PP Nomor 20 Tahun 2026 yang telah disahkan memuat dengan jelas terkait aturan penggunaan PPh Final […]

  • Ketika Anggaran Mengendap: Mengungkap Fenomena Idle Cash dalam APBN Indonesia

    Ketika Anggaran Mengendap: Mengungkap Fenomena Idle Cash dalam APBN Indonesia

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Dinda Rahma Filah
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Terkadang, yang paling berbahaya dalam pengelolaan keuangan negara bukan hal-hal yang terlihat besar dan sering dibicarakan. Justru, yang diam mengendap dan jarang diperhatikan bisa memiliki dampak yang tidak kalah serius. Hal ini bisa kita lihat dalam pengelolaan APBN Indonesia saat ini, terutama saat membahas idle cash, yaitu dana yang terlalu lama “parkir” tanpa kejelasan digunakan […]

expand_less