Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU Gorontalo Bersatu Tolak Simbol dan Gagasan Khilafah oleh Eks-HTI

    NU Gorontalo Bersatu Tolak Simbol dan Gagasan Khilafah oleh Eks-HTI

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Gerakan para eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gorontalo dinilai telah memanfaat momentum Isu Palestina untuk mengkampanyekan pendirian Negara Islam. Gerakan politisasi isu Palestina oleh eks HTI  juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Di Gorontalo sendiri  ratusan orang mengatasnamakan Santri Peduli Palestina menggelar aksi damai peduli Palestina. Pasalnya aksi tersebut dinilai memanfaatkan isu Palestina untuk […]

  • Kader PMII Kota Gorontalo Sandri Siap Datangi Instansi Pusat, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah

    Kader PMII Kota Gorontalo Sandri Siap Datangi Instansi Pusat, Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum di daerah tampaknya akan segera mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Dalam waktu dekat, Sandri, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo yang dikenal vokal dan konsisten mengawal isu publik, akan bertolak ke Jakarta untuk mendatangi sejumlah lembaga strategis negara. Langkah tersebut, menurut Sandri, adalah bentuk komitmen nyata […]

  • Pertemuan 3 Jam Prabowo dan Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Isu Global dan Persahabatan

    Pertemuan 3 Jam Prabowo dan Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Isu Global dan Persahabatan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan sahabat lamanya yang juga Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka pada Jumat, 27 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi Lebaran, tetapi juga […]

  • Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Ketua Badan Pelaksana Pengelola Universitas Nahdlatul Ulama (BP2NU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Partisipatori Action Riset (PAR) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) tahun ini. Dalam sambutannya pada acara pembukaan KKN-PAR, Ibrahim Sore menyampaikan bahwa model partisipatori ini menempatkan mahasiswa […]

  • Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Akses terhadap pendidikan adalah hak mendasar dan kunci utama dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Namun di Gorontalo, tantangan anak putus sekolah masih nyata. Faktor sosial-ekonomi keluarga menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi pendidikan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan sosial. Hal […]

  • Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mencuri paket milik kurir viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Kampung Pulo Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan terekam kamera CCTV milik warga. Video rekaman itu diunggah akun Instagram @jabodetabek24info pada Selasa (3/2/2026). Dalam tayangan tersebut, terduga pelaku terlihat berjalan santai […]

expand_less