Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 211
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • Gusnar Kerahkan Ribuan ASN, Gerakan ASRI Dibikin Viral

    Gusnar Kerahkan Ribuan ASN, Gerakan ASRI Dibikin Viral

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengerahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti kerja bakti massal di sepanjang Jalan Bypass Patung Langga hingga Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Gusnar menegaskan bahwa keterlibatan […]

  • Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 94
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian. Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup […]

  • Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang

    Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya berinisial Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu (28/2/2026). Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka Erwin Iskandar. Direktur Tindak Pidana Narkoba […]

  • Inilah Pengurus Baru Asosiasi Produsen Benih Indonesia Gorontalo

    Inilah Pengurus Baru Asosiasi Produsen Benih Indonesia Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Para pelaku usaha perbenihan di Provinsi Gorontalo resmi membentuk dan memilih pengurus baru Asosiasi Produsen Benih Indonesia (Asbenindo). Kegiatan ini dihadiri oleh penangkar, produsen benih, serta pengawas benih tanaman dari berbagai kabupaten/kota. Melalui proses pemilihan yang berlangsung secara aklamasi, terpilih sebagai pengurus baru Ketua: Ervan Baga, Wakil Ketua: Umar Etango, Sekretaris: Hitler Datau, dan Bendahara: […]

  • Di Meja Syukuran, Kita Menemukan Makna Indonesia

    Di Meja Syukuran, Kita Menemukan Makna Indonesia

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Ir. Panji Sukma Nugraha S.T., M.M
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Oleh: Ir. Panji Sukma Nugraha S.T., M.M Founder Pemuda Nusantara Foundantion Nulondalo.com – Setiap 17 Agustus, kita merayakan kemerdekaan dengan upacara, pengibaran bendera, perlombaan, dan berbagai kegiatan yang penuh semangat. Namun, di balik kemeriahan itu, ada bentuk perayaan yang jauh lebih sederhana, tetapi menyimpan makna kebangsaan yang dalam. Di desa-desa dan kampung-kampung, hingga tingkat RT, […]

expand_less