Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 209
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan.

Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Saldi.

Ia menambahkan, tidak dicantumkannya penulis lepas sebagai subjek perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers tidak serta-merta menghilangkan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut.

MK menilai, penulis lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah peraturan perundang-undangan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman.

MK juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan karya nonjurnalistik. Menurut Mahkamah, karya jurnalistik merupakan produk atau hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan yang dibuat oleh masyarakat umum—seperti opini, kolom, atau rubrik tertentu—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun dimuat di media massa.

“Meski melalui proses kurasi editor, karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers karena bukan karya jurnalistik,” tutur Saldi.

Mahkamah merujuk pada pemahaman yang selama ini diberikan Dewan Pers terkait definisi karya jurnalistik, tanpa bermaksud menilai legalitas kebijakan lembaga tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan pers dalam konteks UU Pers hanya melekat pada karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan.

Sebelumnya, Pemohon berpendapat Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut wartawan sebagai penerima perlindungan hukum menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan khusus dalam UU Pers tetap diperuntukkan bagi wartawan, sementara penulis lepas memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon […]

  • LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

    LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage. Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan […]

  • Cerita Gus Dur yang Berpulang Bersama Jenderal Salim

    Cerita Gus Dur yang Berpulang Bersama Jenderal Salim

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Ada sebuah kisah yang sejatinya akan terdengar pada peringatan Haul ke-16 Gus Dur, yang diselenggarakan di Masjid At-Taqwa, Pambusuang, Polewali Mandar, 12 Februari 2026. Kisah itu semula hendak disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn.) Salim S. Mengga. Namun, cerita sejarah tersebut tampaknya tidak akan pernah terucap, sebab Puang Salim, sapaan akrab beliau telah berpulang ke hadirat […]

  • Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

    Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ratusan siswa SMK HKBP Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa terpaksa dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, Selasa (10/2/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, para siswa dirawat di RSUD Sidikalang, UPT Puskesmas Hutarakyat, serta Klinik Katolik. Informasi yang dihimpun […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta terus memperkuat dukungannya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) salah satunya lewat layanan KUPEDES. Produk pinjaman produktif ini dirancang untuk memberikan akses permodalan dengan proses cepat, bunga ringan, serta skema angsuran fleksibel. Selasa, 2 September 2025. Melalui KUPEDES, pelaku UMKM dapat memperoleh pinjaman mulai Rp20 juta hingga […]

  • Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle M. Ja'far Ali Reza
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Setiap tahun, laporan keuangan pemerintah disajikan dengan rapi. Angka-angka tersusun sistematis, realisasi anggaran tercatat dengan detail, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sudut pandang administratif, ini adalah gambaran ideal dari tata kelola keuangan negara yang tertib dan profesional. Tidak sedikit yang menjadikan capaian ini sebagai bukti bahwa sistem […]

expand_less