Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kemenag Sulsel Serahkan SK Redistribusi PPPK, 66 Pegawai Kembali Bertugas di Daerah Asal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 207
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama.

Sebanyak 66 PPPK dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan menerima SK redistribusi yang merupakan bagian dari formasi tahun 2023–2024.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penempatan ASN lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah dan kondisi pegawai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa redistribusi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas pihak.

Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat sejumlah PPPK yang berpotensi ditempatkan di luar daerah bahkan ke luar provinsi, namun melalui komunikasi intensif penempatan tersebut dapat disesuaikan kembali.

“Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesempatan bertugas lebih dekat dengan keluarga harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi dorongan untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Yayasan Pendidikan As-Salam Tenjo menerima sertifikat tanah wakaf dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf yang berlangsung di Meeting Hall Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang dijalankan pemerintah untuk memberikan […]

  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara […]

  • Banggar DPR Minta Impor 105 Ribu Mobil Niaga oleh Agrinas Dibatalkan

    Banggar DPR Minta Impor 105 Ribu Mobil Niaga oleh Agrinas Dibatalkan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, meminta rencana impor 105.000 unit mobil niaga oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dibatalkan. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya memperkuat industri dalam negeri dan ekonomi pedesaan. Menurut Said, penggunaan dana APBN untuk pengadaan kendaraan dari luar negeri tidak sejalan dengan arah […]

  • PBNU Percepat Penyelesaian SK, Prioritaskan Cegah Kevakuman Pengurus Cabang

    PBNU Percepat Penyelesaian SK, Prioritaskan Cegah Kevakuman Pengurus Cabang

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Persoalan ratusan Surat Keputusan (SK) pengurus cabang yang sempat mandek akhirnya mulai menemukan titik terang. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan percepatan penyelesaian SK melalui Rapat Harian Tanfidziyah yang digelar pada Rabu, 22 April 2026. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, mengatakan bahwa percepatan ini menjadi agenda utama dengan tetap berpegang pada […]

  • Relevansi Kritik Pendidikan ala Paulo Freire

    Relevansi Kritik Pendidikan ala Paulo Freire

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Multazam. R
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Indikator utama kemajuan sebuah bangsa adalah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Negara dengan sistem pendidikan yang baik, umumnya memberikan jaminan terhadap mutu proses pembelajaran, masa depan murid, dan menciptakan SDM yang inovatif serta kritis, yang nantinya akan menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Di tengah himpitan arus globalisasi yang bebas nilai, pendidikan di […]

  • Warga Meributkan SPMB Kadis Dikbud Menjelaskan

    Warga Meributkan SPMB Kadis Dikbud Menjelaskan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Gorontalo Rusli Nusi memberikan penjelasan terkait proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) yang menuai atensi publik. Dikatakan Rusli, proses SPMB sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mekanisme SPMB tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu dijabarkan […]

expand_less