Penyadapan Getah Pinus di Laiya Disorot, Diduga Keluar Titik Koordinat hingga Kunci Mobil Pengangkut Disita
- account_circle Sakti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Aktivitas penyadapan getah pinus di wilayah Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dugaan penyadapan di luar titik koordinat yang telah ditentukan disebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait.
Sorotan tersebut disampaikan Abdul Malik dari LSM KIPFA RI Kabupaten Maros. Ia menduga terdapat aktivitas penyadapan yang dilakukan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan potensi dampak terhadap lingkungan.
“Saya akan kawal hingga mendapatkan penjelasan secara faktual terkait penyadapan getah pinus di Desa Laiya, Cenrana,” tegas Abdul Malik.
Pengelola Klaim Miliki Dasar Perizinan
Sementara itu, Kamaruddin selaku Ketua Kelompok Penyadap Getah Pinus di Desa Laiya membantah jika kegiatan yang dilakukan kelompoknya merupakan aktivitas tanpa dasar hukum.
Ia mengklaim penyadapan getah pinus dilakukan berdasarkan ketentuan dan perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Ada surat keputusannya dari Kementerian Kehutanan. Kita tidak berani melakukan penyadapan di hutan kalau tidak ada surat izin keluar,” ujar Kamaruddin.
Namun demikian, klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen perizinan, termasuk kesesuaian antara lokasi kegiatan di lapangan dengan titik koordinat atau areal yang tercantum dalam izin.
Kunci Mobil Pengangkut Getah Sempat Disita
Persoalan tersebut juga berkembang setelah sebuah mobil pengangkut getah pinus disebut sempat ditahan oleh masyarakat pada malam Sabtu. Kamaruddin membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurut keterangannya, mobil pengangkut getah pinus miliknya ditahan oleh seorang warga yang disebutnya bernama A. Syamsuddin, yang menurut Kamaruddin merupakan adik kandung Kepala Desa Laiya.
“Iye betul Pak, mobil pemuat getah pinus saya ditahan oleh masyarakat. Dan masyarakat itu tidak lain adik kandung Kepala Desa Laiya sendiri, A. Syamsuddin,” ungkapnya.
Kamaruddin menyebut penahanan tersebut disertai dengan pengambilan kunci kendaraan. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan karena pihak yang menahan menduga getah pinus yang diangkut merupakan hasil penyadapan ilegal.
“Alasannya Pak A. Syamsuddin menahan mobil pemuat getah pinus dan bahkan kunci mobil ikut diambil, karena getah pinus yang dimuat dari hasil getah pinus ilegal,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian memicu adu argumen antara Kamaruddin dan A. Syamsuddin.
Kamaruddin mempertanyakan dasar kewenangan penahanan kendaraan tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, seharusnya persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat atau instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya sempat bersikap tegas dengan dia karena saya mempertanyakan apa dasar hukumnya mobil saya ditahan. Karena dia bukan polisi juga. Kalau memang ilegal, kenapa bukan polisi yang turun tahan mobilku,” tutur Kamaruddin.
Minta Persoalan Dibuka Secara Terang
Munculnya dugaan penyadapan di luar titik koordinat serta insiden penahanan kendaraan membuat persoalan aktivitas penyadapan getah pinus di Desa Laiya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak yang berwenang.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai legalitas kegiatan, batas atau titik koordinat areal penyadapan, pihak yang memiliki izin, serta kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Laiya maupun instansi kehutanan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyadapan yang disebut berada di luar titik koordinat tersebut.
Seluruh informasi mengenai dugaan penyadapan di luar titik koordinat dan dugaan hasil getah pinus ilegal dalam berita ini masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Laiya, A. Syamsuddin, kelompok penyadap, instansi kehutanan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar