Proyek Jalan Akses Stasiun Ma’rang Disorot, Material Timbunan Diduga Berasal dari Tambang Tak Berizin
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, PANGKEP — Proyek pembangunan Jalan Akses Stasiun Ma’rang dan fasilitas pendukung lainnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi sorotan. Proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum jelas legalitasnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan tersebut mencuat setelah seorang penggiat tambang galian C di wilayah Pangkep, La’lang, menyebut adanya material dari tambang yang diduga tidak berizin masuk ke lokasi proyek.
“Dari tambang galian C ilegal itu. Kalau di Pangkep cuma saya yang ada izin tambangnya, karena saya bekerja sama dengan bapaknya Pak Bupati Pangkep,” ujar La’lang.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek pemerintah, termasuk bagaimana proses pemeriksaan dan penerimaan material sebelum digunakan di lapangan.
La’lang bahkan mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek. Menurut dia, material dari sumber yang tidak memiliki legalitas semestinya tidak dapat begitu saja diterima dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
“Paling pengawasnya itu yang main. Kalau bosnya pasti dia tidak tahu. Karena setahu saya tidak bisa itu diterima kalau dari hasil tambang yang tidak berizin,” katanya.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen asal material, perizinan tambang, surat jalan, maupun pemeriksaan pihak berwenang.
Pengawas Proyek Akui Tak Mengetahui Legalitas Material
Saat dikonfirmasi, pengawas proyek mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai legalitas material timbunan yang masuk ke lokasi pekerjaan.
“Kalau kami Pak tidak tahu soal itu. Intinya dia bawa material masuk, kami terima,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan material yang digunakan dalam proyek memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan.
Apalagi, proyek ini merupakan pembangunan infrastruktur pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.
Polisi Janji Cek Dugaan Material Tambang Ilegal
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Iye… nanti dicek…,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian mengingat dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya menyangkut aspek teknis proyek, tetapi juga berkaitan dengan legalitas sumber material serta dugaan aktivitas pertambangan yang harus dipastikan status izinnya.
Secara terpisah, informasi mengenai proyek tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan resmi. Data tender yang tersedia secara publik mencantumkan paket Pembangunan Jalan Akses Stasiun Marang dan Fasilitas Pendukung Lainnya pada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, dengan nilai pagu sekitar Rp35,70 miliar dan HPS sekitar Rp33,77 miliar.
Dengan demikian, nilai anggaran Rp29 miliar yang beredar dalam informasi awal perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan dokumen kontrak atau sumber resmi sebelum dijadikan angka final dalam pemberitaan.
Publik Tunggu Langkah Aparat
Stasiun Ma’rang merupakan bagian dari jaringan kereta api Trans-Sulawesi lintas Makassar–Parepare. Pemerintah sebelumnya juga menempatkan pembangunan akses menuju stasiun sebagai bagian penting untuk mendukung aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kereta api.
Karena itu, dugaan penggunaan material dari sumber tambang yang tidak memiliki legalitas perlu mendapat perhatian serius.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangkep, untuk memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek tersebut memiliki dokumen asal-usul dan legalitas yang sah.
Jika benar terdapat material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tidak berhenti pada proyek konstruksi. Aparat juga perlu menelusuri sumber material, pihak pemasok, dokumen pengangkutan, hingga mekanisme penerimaan material di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait lainnya.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar