Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Proyek Jalan Akses Stasiun Ma’rang Disorot, Material Timbunan Diduga Berasal dari Tambang Tak Berizin

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 16
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, PANGKEP — Proyek pembangunan Jalan Akses Stasiun Ma’rang dan fasilitas pendukung lainnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi sorotan. Proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum jelas legalitasnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan tersebut mencuat setelah seorang penggiat tambang galian C di wilayah Pangkep, La’lang, menyebut adanya material dari tambang yang diduga tidak berizin masuk ke lokasi proyek.

“Dari tambang galian C ilegal itu. Kalau di Pangkep cuma saya yang ada izin tambangnya, karena saya bekerja sama dengan bapaknya Pak Bupati Pangkep,” ujar La’lang.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek pemerintah, termasuk bagaimana proses pemeriksaan dan penerimaan material sebelum digunakan di lapangan.

La’lang bahkan mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek. Menurut dia, material dari sumber yang tidak memiliki legalitas semestinya tidak dapat begitu saja diterima dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.

“Paling pengawasnya itu yang main. Kalau bosnya pasti dia tidak tahu. Karena setahu saya tidak bisa itu diterima kalau dari hasil tambang yang tidak berizin,” katanya.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen asal material, perizinan tambang, surat jalan, maupun pemeriksaan pihak berwenang.

Pengawas Proyek Akui Tak Mengetahui Legalitas Material

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai legalitas material timbunan yang masuk ke lokasi pekerjaan.

“Kalau kami Pak tidak tahu soal itu. Intinya dia bawa material masuk, kami terima,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan material yang digunakan dalam proyek memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan.

Apalagi, proyek ini merupakan pembangunan infrastruktur pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.

Polisi Janji Cek Dugaan Material Tambang Ilegal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Iye… nanti dicek…,” jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian mengingat dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya menyangkut aspek teknis proyek, tetapi juga berkaitan dengan legalitas sumber material serta dugaan aktivitas pertambangan yang harus dipastikan status izinnya.

Secara terpisah, informasi mengenai proyek tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan resmi. Data tender yang tersedia secara publik mencantumkan paket Pembangunan Jalan Akses Stasiun Marang dan Fasilitas Pendukung Lainnya pada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, dengan nilai pagu sekitar Rp35,70 miliar dan HPS sekitar Rp33,77 miliar.

Dengan demikian, nilai anggaran Rp29 miliar yang beredar dalam informasi awal perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan dokumen kontrak atau sumber resmi sebelum dijadikan angka final dalam pemberitaan.

Publik Tunggu Langkah Aparat

Stasiun Ma’rang merupakan bagian dari jaringan kereta api Trans-Sulawesi lintas Makassar–Parepare. Pemerintah sebelumnya juga menempatkan pembangunan akses menuju stasiun sebagai bagian penting untuk mendukung aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kereta api.

Karena itu, dugaan penggunaan material dari sumber tambang yang tidak memiliki legalitas perlu mendapat perhatian serius.

Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangkep, untuk memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek tersebut memiliki dokumen asal-usul dan legalitas yang sah.

Jika benar terdapat material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tidak berhenti pada proyek konstruksi. Aparat juga perlu menelusuri sumber material, pihak pemasok, dokumen pengangkutan, hingga mekanisme penerimaan material di lokasi pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait lainnya.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Ditangkap

    Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, dipimpin langsung Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas. Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel, Rosyanto […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 262
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Gorontalo digelar di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole. Monev ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah provinsi Gorontalo dalam memperkuat integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan […]

  • McDonalisasi PMII…..!!!

    McDonalisasi PMII…..!!!

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sahabat Senior: ente tahu tanggal 17 April torang akan merayakan HARLAH PMII? Sahabat Yunior: Jelas taulah (sambil tersenyum)…! PMII itu kan singkatan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, ya? Ada apa senior? Sahabat Senior: Iya, butul! Harlah ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga momen untuk refleksi atas perjuangan dan kontribusi PMII dalam pengembangan kader dan […]

  • Dari Mie Godok hingga Pesan Integritas, Wakil Gubernur Gorontalo Ajak Mahasiswa Melawan Korupsi

    Dari Mie Godok hingga Pesan Integritas, Wakil Gubernur Gorontalo Ajak Mahasiswa Melawan Korupsi

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 150
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah sejuknya malam di Bumi Cerah Bulontalangi, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (26/12/2025), pesan tentang integritas disampaikan dengan cara yang sederhana namun berkesan. Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, hadir membuka peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkodia) yang digelar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. Di hadapan mahasiswa, Idah mengajak generasi muda, […]

  • Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Di mana-mana, sering kita mendengar panggilan “kiyai” kepada seseorang. Panggilan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada momen-momen keagamaan. Tak peduli apakah seseorang yang dipanggil kiyai tersebut pantas menyandang gelar sakral ini atau tidak. Entah parameter apa yang dipakai sehingga begitu mudahnya sebutan kiyai dialamatkan kepada seseorang..  Apakah setiap penceramah, ustadz atau guru agama, bisa […]

expand_less