Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 95
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diskusi yang dipandu Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNUSIA, Naeni Amanulloh, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, akademisi, pemerintah, pesantren, hingga tim kuasa hukum pemohon.

Hadir dalam forum tersebut Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq, Kasubdit Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Mahrus el-Mawa, Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Zacky K. Umam, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamid Jakarta KH. Lukman Hamid, serta Kuasa Hukum Pemohon Alif Resnu Ahmad dari Kaligis & Associates.

Mahasiswa UNUSIA diketahui telah mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut secara khusus menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, terutama frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang dianggap membuat alokasi anggaran bagi pesantren menjadi bersyarat dan tidak memiliki kepastian hukum.

  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Di banyak tempat, kita sering mendengar narasi tentang supremasi sipil, sebuah konsep di mana masyarakat sipil—atau masyarakat yang bebas dari pengaruh langsung negara atau militer—dianggap sebagai entitas yang memegang kendali atas jalannya pemerintahan. Idealnya, masyarakat sipil adalah ruang di luar struktur formal negara, tempat kebebasan berkembang dan hak-hak individu dihargai. Namun, bagaimana jika kenyataannya tidak […]

  • Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik impor ilegal pangan yang dinilai merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional. Penegasan itu disampaikan Mentan Amran saat turun langsung ke Semarang untuk mengecek ribuan karung bawang bombay selundupan yang masuk tanpa izin resmi dan terindikasi membawa penyakit berbahaya. Dalam pemeriksaan […]

  • Uwais Al-Qarni: Istimewa Meski Tak Bertemu Nabi (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 29)

    Uwais Al-Qarni: Istimewa Meski Tak Bertemu Nabi (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 29)

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pada edisi terakhir tulisan Ramadan tahun 2026 ini, saya menutupnya dengan kisah seorang tokoh yang unik dan penuh teladan: Uwais al-Qarni. Namanya mungkin terdengar asing dibanding tokoh-tokoh sahabat yang lain, tetapi kisah hidupnya menyimpan pelajaran yang mendalam tentang kesalehan, ketulusan, dan bakti kepada orang tua. Meskipun hidup sezaman dengan Nabi Muhammad, Uwais tidak dikategorikan sebagai […]

  • Belanja Non-Prioritas dalam APBN: Siapa yang Menentukan Skala Kepentingan?

    Belanja Non-Prioritas dalam APBN: Siapa yang Menentukan Skala Kepentingan?

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Rahma Diva Febryana
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Kebijakan ini menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan fokus pada pemangkasan belanja yang dianggap “non-prioritas” seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, hingga kegiatan seremonial. Secara normatif, langkah ini patut diapresiasi karena berupaya mengurangi pemborosan […]

  • Tersesat di Antara Makna: Tanggapan terhadap Donald Tungkagi soal Makuta Ilmu sebagai Paradigma Epistemologi UIN Smart

    Tersesat di Antara Makna: Tanggapan terhadap Donald Tungkagi soal Makuta Ilmu sebagai Paradigma Epistemologi UIN Smart

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 1.304
    • 0Komentar

    Sebagai seorang alumni, ketika mendengar kabar baik bahwa IAIN Sultan Amai Gorontalo sedikit lagi menjadi UIN Sultan Amai Gorontalo (selanjutnya: UIN Smart), saya kegirangan minta ampun. Saya tahu prosesnya amat lama, melibatkan banyak sekali pihak, dan pekerjaan yang tidak mudah. Pada 17 Oktober 2025, alhasil terbit surat MenPAN-RB kepada presiden tentang Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan […]

  • Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

    Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 290
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, […]

expand_less