Di Balik WTP: Ketika Akuntabilitas Berhenti Di Kertas
- account_circle Khoirul Umam Mubarok
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 83
- print Cetak

Khoirul Umam Mubarok (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Delapan tahun berturut-turut sejak 2016, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2024, pemerintah bahkan menyerahkan LKPP tepat waktu — dirayakan sebagai pencapaian akuntabilitas fiskal yang membanggakan. Di saat bersamaan, kebijakan efisiensi anggaran senilai Rp306 triliun justru memantik kritik luas karena menyasar program pembangunan strategis. Lembaga riset independen menilai transparansi APBN masih perlu ditingkatkan. Program makan gratis disorot karena dugaan pemborosan. Dana transfer daerah dinilai belum optimal pemanfaatannya. Isu pembengkakan anggaran proyek pemerintah terus berulang di pemberitaan media.
Ada yang tidak sinkron. Dan ketidaksinkronan itu perlu dinamai dengan jujur: Indonesia mengalami gap struktural antara akuntabilitas prosedural dan akuntabilitas substantif
— dan selama gap itu dibiarkan, WTP hanya akan menjadi trofi administrasi yang tidak menjawab pertanyaan paling mendasar dari rakyat sebagai pemilik anggaran.
Pemikir ekonomi Islam Muhammad Baqir al-Sadr dalam Iqtisaduna membuat satu distinasi yang relevan di sini: ia membedakan antara al-nizam al-iqtisadi (doktrin ekonomi — menyangkut nilai, kepemilikan, dan distribusi) dengan al-‘ilm al-iqtisadi (ilmu ekonomi — menyangkut mekanisme teknis). Sadr berargumen bahwa kegagalan sistemik dalam ekonomi hampir selalu berakar pada level doktrin, bukan level teknis. Masalahnya bukan pada ketidakmampuan menghitung, melainkan pada kekeliruan dalam menetapkan untuk siapa sumber daya itu dikelola. Dalam kerangka ini, Sadr menegaskan bahwa negara bukanlah pemilik sumber daya publik — ia hanyalah wakil dan amin (wali amanah) dari komunitas yang memilikinya. Konsekuensinya: pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban moral yang melekat pada posisi kewalian itu sendiri.
Inilah yang membuat gap antara akuntabilitas prosedural dan substantif bukan hanya masalah teknis tata kelola — ia adalah masalah doktrin. Ketika pemerintah merasa cukup dengan WTP, ia sedang beroperasi di level ilmu (teknis) sambil mengabaikan level nizam (substansi): apakah amanah rakyat benar-benar ditunaikan?
Akuntabilitas publik, dalam pengertian yang sesungguhnya, adalah kewajiban pihak yang memegang amanah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya kepada yang memberi amanah. Dalam konteks negara, pemerintah adalah pemegang amanah, rakyat adalah pemberi amanah, dan APBN — dengan total belanja 2025 sekitar Rp3.621 triliun — adalah amanah itu sendiri. WTP menjawab pertanyaan prosedural: apakah laporan disusun sesuai standar akuntansi? Tapi akuntabilitas substantif menuntut jawaban atas pertanyaan yang berbeda secara fundamental: apakah uang itu benar-benar berdampak bagi rakyat? Kerancuan antara dua pertanyaan ini bukan sekadar masalah semantik — ia adalah masalah epistemik yang menentukan apa yang dianggap “berhasil” oleh pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
- Penulis: Khoirul Umam Mubarok

Saat ini belum ada komentar