Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Hidup
- account_circle Valdi Pontoh
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 44
- print Cetak

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para pemangku kepentingan mengikuti rapat pendalaman Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu memberikan jaminan ruang hidup, perlindungan hukum, serta memperkuat hak ekonomi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Daniel saat mengikuti pendalaman materi dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (10/6/2026).
Menurut Daniel, hingga saat ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik agraria, penguasaan wilayah adat, kriminalisasi, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka.
Karena itu, kehadiran regulasi yang komprehensif dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
“Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kita berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan bahwa semakin menyempitnya ruang hidup akibat konflik agraria menjadi persoalan utama yang terus mengancam keberlangsungan masyarakat adat di berbagai daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan hak-hak masyarakat adat tergerus dan membutuhkan intervensi negara melalui regulasi yang memberikan perlindungan nyata.
- Penulis: Valdi Pontoh

Saat ini belum ada komentar