PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 1)
- account_circle Momy Hunowu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak

RDP sempat tertunda dan nyaris kembali batal. Warga mempertanyakan absennya kepolisian, hilangnya ekskavator dari garis polisi, serta lambannya penanganan aktivitas tambang ilegal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Akhirnya Rapat Dengar Pendapat soal Pertambangan Emas Tanpa Izin terlaksana.
Akhirnya.
Kata itu layak diulang karena rapat tersebut sempat tertunda selama sepekan. Undangan RDP 14 Juli 2026 sudah beredar. Sehari sebelumnya bergeser dari jam 09.00 pagi menjadi pukul 13.00 siang. Lalu tiba-tiba dibatalkan. Ada sidang paripurna, begitu alasan yang disampaikan Aleg asal Molalahu Mulolo, Rusli Panigoro.
Pada hari pelaksanaan, 21 Juli 2026, RDP nyaris kembali kandas. Penyebabnya sederhana, sekaligus membuat dahi warga berkerut. Bahwa kursi kepolisian kosong.
Pihak Polsek tidak hadir. Informasinya, pada waktu yang sama ada kegiatan bersama Kapolda. Alasan itu mungkin dapat diterima secara administratif. Namun, bagi warga yang telah meninggalkan pekerjaan, menempuh perjalanan, dan duduk berjam-jam demi memperjuangkan sungai serta kampungnya, penjelasan itu terdengar seperti map birokrasi yang dilempar dari meja satu ke meja lain.
Rapat tentang tambang ilegal digelar, aparat penegak hukum justru absen. Ironisnya terlalu telanjang untuk ditutup taplak meja rapat.
Seluruh peserta sudah siap. Kepala desa hadir. Perwakilan kecamatan hadir. Dinas hadir. Tokoh masyarakat hadir. Warga hadir. Anggota DPRD duduk di depan. Mikrofon menyala. Berkas tersusun. Yang tidak ada justru pihak yang kelak diminta menegakkan hasil rapat.
Ariyanto Mopangga, mewakili forum masyarakat, segera meminta kehadiran perwakilan kepolisian. Tidak harus dari Polsek. Minimal anggota dari Polres. Permintaannya masuk akal. RDP tidak sedang membicarakan lomba kebersihan antardesa. Ini perkara PETI, alat berat, dugaan perusakan lingkungan, kawasan hutan, dan aktivitas yang terang-terangan bersinggungan dengan hukum.
Lalu rapat diskors selama sepuluh menit. Pimpinan DPRD diminta menghubungi Kapolres. Upaya dilakukan. Pimpinan rapat bergerak ke ruang sang Ketua DPRD. Orang-orang saling berbisik. Ruang rapat mendadak terasa seperti ruang tunggu keputusan nasib.
Rumit.
Ternyata memanggil kepolisian ke forum DPRD tidak semudah memanggil kepala dinas. Polisi bukan mitra kerja DPRD dalam pola yang sama dengan organisasi perangkat daerah. Mereka punya garis komando sendiri. Struktural. DPRD dapat mengundang, tetapi tidak punya tombol ajaib untuk memaksa mereka hadir.
Masalahnya, warga tidak datang untuk kuliah tata negara. Mereka datang membawa kecemasan. Mereka ingin tahu mengapa alat berat bisa masuk. Mengapa tambang tetap bergerak. Mengapa sungai terancam. Mengapa wilayah hutan terus dibuka. Dan yang paling menusuk adalah mengapa aparat tidak hadir dalam forum yang sejak seminggu sebelumnya sudah dijadwalkan?
Ada apa? Pertanyaan itu beredar dari kursi ke kursi. Pelan, lalu makin keras. Rapat benar-benar terancam batal. Sebagian peserta menolak. Mereka sudah telanjur datang. Sudah telanjur meninggalkan urusan rumah. Sudah telanjur membawa harapan agar negara mau duduk dan mendengar.
“Kalau ditunda lagi, laksanakan saja di Molalahu. Kami sudah susah-susah datang seperti tidak dihargai.” Kalimat Aba Cuu itu bukan drama. Itu suara orang yang mulai lelah dipingpong.
Kepala desa Ayumolingo meminta RDP tetap berjalan. Ariyanto menekan satu pertanyaan: apakah kualitas RDP masih terjaga tanpa kehadiran kepolisian? Pimpinan rapat menjamin pembahasan tetap berkualitas. Semua keterangan akan dicatat. Semua tuntutan akan dirumuskan. Semua rekomendasi akan dibawa ke pihak berwenang. Jaminan diberikan. Rapat pun dimulai.
Nama Familiar, Kursi Kosong, Jawaban Menguap
Belum selesai forum mempertanyakan kursi kepolisian yang kosong, seorang warga menyorot nama lain dalam daftar undangan yang juga tidak hadir.
Namanya disebut terang-terangan. Budiyanto Biya. Bukan nama asing. Bukan orang yang baru muncul kemarin sore. Sosok tersebut cukup familiar, memiliki hubungan kekerabatan dan keterhubungan organisasi, serta terkonfirmasi pernah maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai NasDem, tetapi tidak terpilih.
Pertanyaan warga langsung menancap ke meja pimpinan rapat. Mengapa ia yang diduga bagian dari kerusakan alam ini tidak hadir ketika persoalan PETI sedang dibuka di hadapan publik?
Apakah ketidakhadirannya sekadar kebetulan, atau ada sesuatu yang enggan dijelaskan?
Pertanyaan itu cukup menohok. Sayangnya, respons pimpinan rapat tidak sebanding dengan ketajaman pertanyaannya. Tidak ada penjelasan serius. Pertanyaan pun menguap begitu saja, seperti asap knalpot ekskavator yang dibiarkan hilang di udara. Rasanya sulit percaya mereka tidak tahu.
Aneh.
Dalam perkara PETI, setiap hubungan patut diperjelas. Bukan untuk menuduh orang tanpa bukti, melainkan untuk mencegah ruang gelap tempat kepentingan, kedekatan, dan pengaruh saling bersembunyi. Kalau seseorang dianggap cukup relevan untuk diundang, publik berhak mengetahui relevansinya.
Kalau ia tidak hadir, pimpinan rapat seharusnya menjelaskan. Jangan sampai surat undangan lebih berani menyebut nama daripada pimpinan rapat menjelaskan alasan.
Dari Satu Ekskavator Menjadi Dua
Kepala Desa Molamahu tampil sebagai pembicara pertama. Ia memaparkan kronologi aktivitas PETI dan upaya penghentian yang sudah dilakukan.
Awalnya satu ekskavator. Keesokan harinya menjadi dua. Cepat sekali berkembangnya. Seperti jamur di musim hujan, hanya saja jamur tidak minum solar dan tidak mengoyak tanah dengan lengan besi.
Masuknya alat berat menegaskan satu hal. Bukan soal cerita beberapa warga turun ke sungai membawa dulang. Ekskavator membutuhkan modal. Membutuhkan operator. Membutuhkan bahan bakar. Membutuhkan jalan masuk. Membutuhkan orang yang mengatur. Membutuhkan keberanian besar dan bahkan keyakinan bahwa tak akan ada yang berani menghalangi.
Keesekoan harinya pasca gagal RDP. Warga Molamahu bergerak. Didampingi pihak Polsek setempat. Menemukan aktivitas yang makin parah. Dua ekskavator dipasangi garis polisi. Lalu keesokan harinya raib.
Hilang.
Bukan sendal di masjid. Bukan ayam yang lepas dari kandang. Ini ekskavator. Benda besar beroda rantai yang suaranya dapat terdengar dari jauh dan jalannya meninggalkan luka di tanah. Bagaimana alat sebesar itu bisa pergi setelah dipasangi garis polisi? Siapa yang mengangkutnya? Siapa yang memberi jalan? Siapa yang menutup mata?
Mantan Kepala Desa Molalahu yang diberi peran adat ti Hungayo, ikut mempertanyakan hal yang sama. Police line seharusnya berarti objek berada dalam pengawasan hukum. Tetapi ketika alat tersebut menghilang, masyarakat mulai bertanya apakah garis polisi itu benar-benar pagar hukum atau sekadar pita kuning yang cantik untuk difoto.
Ketidakhadiran kepolisian membuat pertanyaan itu menggantung di langit-langit ruangan. Tidak ada jawaban langsung. Hanya dugaan, bisik-bisik, dan rasa curiga yang makin gemuk.
Desa di Hilir Menunggu Kiriman Lumpur
Kepala Desa Ayumolingo menyampaikan kekhawatiran bahwa PETI akan merambah wilayahnya. Kekhawatiran itu masuk akal. Alat berat punya kebiasaan buruk, sekali mendapat jalan, cangkul raksasa itu jarang datang sendirian.
Hari ini satu. Besok dua. Lusa mungkin satu rombongan. Desa Molalahu menghadapi ancaman lain. Posisinya berada di hilir sungai. Banyak warga hidup di sekitar bantaran. Bila tanah di hulu dikoyak, airlah yang membawa akibatnya ke bawah.
Lumpur tidak perlu surat jalan. Sedimentasi tidak perlu izin kepala desa. Pencemaran tidak berhenti di papan batas wilayah.
Orang yang menggali di hulu bisa pulang membawa keuntungan. Warga di hilir kebagian air keruh, sungai dangkal, ancaman banjir, dan kecemasan yang dipelihara setiap musim hujan.
Karena itu, PETI bukan urusan pribadi pemilik lahan. Bukan pula urusan satu desa. Sungai menghubungkan semua wilayah, termasuk mereka yang sama sekali tidak mendapat satu gram emas dari lubang tambang.
Toyidito juga ikut disorot. Wilayah itu disebut lebih dulu dimasuki ekskavator. Namun, pemerintah desanya tidak hadir dalam RDP.
Ketidakhadiran pemerintah desa jangan buru-buru diterjemahkan sebagai persetujuan warga. Mantan kepala desa dari Toyidito justru hadir. Dia bersuara. Dia menolak.
Pihak Kecamatan Pulubala dan Kecamatan Tibawa diminta menyampaikan langkah yang telah dilakukan. Dinas Kehutanan mengaku pernah turun langsung ke lokasi PETI di Toyidito.
Banyak pihak rupanya sudah tahu. Banyak pihak sudah turun. Banyak pihak sudah melihat. Lalu kenapa tambangnya sempat tetap hidup? Jangan-jangan yang paling subur dari PETI bukan emasnya, melainkan rapat koordinasinya. (BERSAMBUNG)
- Penulis: Momy Hunowu

Saat ini belum ada komentar