Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pengerukan Tanah di Pallantikang Disorot, Legalitas dan Peruntukan Material Dipertanyakan

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 112
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulodalo.Com, MAROS — Aktivitas pengerukan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Penggunaan alat berat serta aktivitas sejumlah kendaraan jenis Dyna yang mengangkut material tanah dari lokasi memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan kegiatan, status lahan, hingga aspek perizinannya.
‎
‎Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.13 WITA, terlihat satu unit alat berat melakukan pengerukan tanah di lokasi. Sejumlah kendaraan jenis Dyna juga tampak keluar-masuk area tersebut untuk memuat material hasil pengerukan.
‎
‎Usai melakukan pemuatan, kendaraan-kendaraan tersebut meninggalkan lokasi dengan membawa material tanah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material tersebut disebut dibawa menuju salah satu kawasan perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Marusu.
‎
‎Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumentasi investigasi lapangan. Terlebih, lokasi yang kini kembali menjadi perhatian tersebut disebut pernah viral di media sosial pada tahun sebelumnya terkait aktivitas pengerukan yang diduga berlangsung tanpa izin dan rekomendasi.
‎
‎Keterangan Operator Alat Berat
‎
‎Saat ditemui di lokasi, salah seorang operator alat berat bernama Utta memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengerukan tersebut.
‎
‎Menurut Utta, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Srf. Sementara alat berat yang digunakan disebut milik seseorang yang disebut berinisial Cllng atau Trus.
‎
‎Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi yang diperoleh dari narasumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi kepada redaksi.
‎
‎Kelurahan: Pemilik Lahan Belum Melaporkan
‎
‎Sementara itu, Tim FJM (Forum Journalist Maros) melakukan konfirmasi kepada Lurah Pallantikang, Nurjannah Yunus.
‎
‎Nurjannah mengatakan, pihak kelurahan belum menerima laporan dari pemilik lahan terkait aktivitas pengerukan tersebut.
‎
‎Menurut informasi yang diterima pihak kelurahan dari RT 3 yang berada di sekitar lokasi, pengerukan dilakukan untuk keperluan pembuatan kolam ikan oleh pemilik lahan.
‎
‎Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penjualan material tanah hasil pengerukan serta kemungkinan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurjannah menyatakan pihak kelurahan akan melakukan koordinasi apabila informasi tersebut telah dipastikan kebenarannya dan disertai bukti.
‎
‎“Kalau memang info terkait tanahnya dijual itu valid dan ada buktinya, maka kami dari pihak kelurahan akan langsung berkoordinasi dengan pihak DLH,” jelasnya.
‎
‎DLH dan Polres Maros Didorong Lakukan Pengecekan
‎
‎Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya untuk memastikan peruntukan pengerukan, status lahan, asal dan tujuan material, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
‎
‎Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros dan Polres Maros didorong melakukan pengecekan atau penelusuran sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila terdapat indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Maros terkait aktivitas pengerukan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
‎
‎Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemilik lahan, pihak yang disebut berinisial Srf dan Cllng, serta instansi terkait guna memastikan status, peruntukan, dan legalitas aktivitas pengerukan tersebut.
‎
‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
‎
‎Redaksi Jejakkriminal membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Istiqlal Luncurkan Wakaf 100.000 Al-Qur’an Iluminasi Tionghoa pada Peringatan Nuzulul Qur’an

    Masjid Istiqlal Luncurkan Wakaf 100.000 Al-Qur’an Iluminasi Tionghoa pada Peringatan Nuzulul Qur’an

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Masjid Istiqlal akan meluncurkan program Wakaf 100.000 Al-Qur’an Iluminasi Tionghoa dalam rangkaian peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah yang mengusung tema “Jembatan Harmoni Peradaban.” Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari rangkaian acara yang digelar bersama Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama serta Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Program […]

  • PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 2)

    PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 197
    • 0Komentar

    RDP pada 21 Juli 2026 akhirnya berjalan, meski kursi kepolisian tetap kosong. Di ruang rapat itu, warga telah membuka satu demi satu persoalan. Alat berat yang masuk tanpa rasa takut, police line yang ditinggalkan ekskavator, desa-desa di hilir yang menunggu kiriman lumpur, serta pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berdiri di belakang kegiatan PETI. Namun, persoalannya […]

  • Siswa SMA Negeri 1 Mananggu Galang Dana Bantu Korban Kebakaran di Desa Buti

    Siswa SMA Negeri 1 Mananggu Galang Dana Bantu Korban Kebakaran di Desa Buti

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM-MANANGGU- Siswa yang tergabung dalam tiga organisasi sekolah, yakni Pramuka, OSIS, dan ROHIS, SMA Negeri 1 Mananggu, melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu korban kebakaran rumah di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Selasa (18/8/26). Pembina OSIS SMA Negeri 1 Mananggu, Kasim Dihuma, mengungkapkan bahwa siswa yang tergabung dalam tiga organisasi tersebut dibagi menjadi beberapa […]

  • Adhan Dambea dan Rachmat Gobel Bahas Pembangunan Gorontalo, Masjid Agung Baiturrahim Direncanakan Dua Lantai

    Adhan Dambea dan Rachmat Gobel Bahas Pembangunan Gorontalo, Masjid Agung Baiturrahim Direncanakan Dua Lantai

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menerima kunjungan silaturahmi Anggota DPR RI, Rachmat Gobel pada Ahad (15/3/2026). Anggota DPR RI dua periode tersebut datang bersama sejumlah tokoh Gorontalo dari Partai NasDem dan disambut langsung oleh Wali Kota Adhan di rumah jabatan wali kota. Dalam pertemuan tersebut, Adhan turut didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

    Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 328
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah […]

expand_less