Breaking News
light_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 289
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandhy Laksono: Indonesia Sedang Mengalami Krisis Ekstraksi dan Kemunduran Demokrasi

    Dandhy Laksono: Indonesia Sedang Mengalami Krisis Ekstraksi dan Kemunduran Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 153
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Jurnalis dokumenter dan pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono, menilai Indonesia tengah menghadapi persoalan serius berupa eksploitasi sumber daya alam yang masif, kemunduran demokrasi, hingga dominasi oligarki dalam politik nasional. Hal itu disampaikan Dandhy dalam podcast Islamitalk #5 yang tayang di kanal Islami.co pada Jumat (22/5/2026). Dalam perbincangan tersebut, Dandhy banyak membahas perjalanan produksi film-film […]

  • Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Pada edisi sebelumnya, saya menulis Abdullah ibn Umm Maktum sebagai partner muadzin Bilal ibn Rabah. Keduanya adalah muadzin yang ditunjuk Nabi untuk pelaksanaan salat di Madinah. Dari sekitar Masjid Nabawi, suara azan mereka menjadi penanda waktu bagi kehidupan kaum Muslim di kota itu. Pasca peristiwa Fathul Makkah, Nabi Kembali ke Mekkah dan membangun Mekkah dengan […]

  • Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penahanan dilakukan tidak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan […]

  • Akuntan Langit

    Akuntan Langit

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Di bulan Ramadhan, banyak orang tiba-tiba rajin menghitung. Ada yang menghitung jumlah rakaat tarawih, ada yang menghitung hari menuju Lebaran, dan ada pula yang sibuk menghitung diskon di pusat perbelanjaan. Namun, di balik semua hitung-hitungan itu, ada satu sistem akuntansi yang jauh lebih canggih daripada software keuangan mana pun: akuntansi langit. Jika akuntan di dunia […]

  • Pesawat Kargo Pelita Air Diduga Jatuh Usai Lepas Landas dari Long Bawan

    Pesawat Kargo Pelita Air Diduga Jatuh Usai Lepas Landas dari Long Bawan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pesawat kargo milik Pelita Air Service dengan nomor penerbangan PAS 7101 rute Long Bawan–Tarakan diduga jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2) sekitar pukul 12.20 WITA. Berdasarkan informasi awal, pesawat tersebut baru menempuh jarak sekitar lima kilometer dari ujung landasan pacu sebelum diduga mengalami […]

  • Ma’ruf Amin Pilih Istirahat, PKB Serahkan Dewan Syura ke KH Manarul Hidayah

    Ma’ruf Amin Pilih Istirahat, PKB Serahkan Dewan Syura ke KH Manarul Hidayah

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunjuk KH Manarul Hidayah sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Syura PKB, menggantikan KH Ma’ruf Amin yang memutuskan mundur dari jabatannya. “Ketua Dewan Syura PKB sekarang dijabat oleh pelaksana tugas. Pelaksana tugasnya adalah K.H. Manarul Hidayah,” ujar […]

expand_less