Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 514
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Teror Menimpa Wartawan di Tanjungbalai, Mobil Diduga Dibakar OTK

    Aksi Teror Menimpa Wartawan di Tanjungbalai, Mobil Diduga Dibakar OTK

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aksi teror diduga menimpa seorang wartawan media online di Kota Tanjungbalai. Mobil milik korban diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya pada Kamis malam (29/1/2026). Beruntung, api berhasil dipadamkan dengan cepat berkat bantuan warga sekitar sehingga tidak sempat merambat dan menyebabkan kerusakan lebih parah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa […]

  • Negeri Tiba tiba Dan riuhnya Klarifikasi

    Negeri Tiba tiba Dan riuhnya Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Negeri ini kian sering bekerja dengan cara tiba-tiba. Kebijakan lahir mendadak, diumumkan gegap gempita, lalu dijalankan sambil tergesa. Ketika tersandung di lapangan—yang sebenarnya bisa diprediksi sejak awal—negara pun segera masuk ke fase berikutnya: kebisingan klarifikasi. Dua hal ini bukan kebetulan. Negeri Tiba-Tiba dan Klarifikasi yang Ribut adalah pasangan serasi dalam politik kita hari ini. Ambil […]

  • BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Aktivis Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, 14 Mei 2025. Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita […]

  • Dosen Unusia Raih Gelar Doktor Akuntansi, Angkat Kearifan Lokal Bugis dalam Disertasi

    Dosen Unusia Raih Gelar Doktor Akuntansi, Angkat Kearifan Lokal Bugis dalam Disertasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Universitas Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia kembali menorehkan prestasi akademik melalui capaian salah satu dosen terbaiknya, Muhammad Aras Prabowo, yang resmi dikukuhkan sebagai Doktor Bidang Ilmu Akuntansi pada Wisuda Gelombang II Tahun 2026 Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Auditorium Kampus Sindangsari Untirta, Jumat (23/5/2026). Prosesi wisuda berlangsung khidmat dan penuh […]

  • Timnas Rasa Belanda: Rethinking Nasionalisme di Lapangan Hijau

    Timnas Rasa Belanda: Rethinking Nasionalisme di Lapangan Hijau

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bagi kita, penggemar sepak bola Indonesia, wajah Timnas Indonesia kini tampak berbeda. Dulu, kita mengenal pemain-pemain yang tumbuh besar di sini, dengan karakter dan ciri khas lokal yang tak bisa dilepaskan. Namun kini, hampir setiap pemain Timnas yang tampil memiliki tubuh tegap, kulit putih, dan seolah membawa cita rasa Eropa, terutama Belanda. Mereka bukanlah anak-anak […]

  • Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik impor ilegal pangan yang dinilai merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional. Penegasan itu disampaikan Mentan Amran saat turun langsung ke Semarang untuk mengecek ribuan karung bawang bombay selundupan yang masuk tanpa izin resmi dan terindikasi membawa penyakit berbahaya. Dalam pemeriksaan […]

expand_less