Breaking News
light_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 252
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUSDURian Makassar Wakili GUSDURian Peduli, Serahkan Tali Asih pada Keluarga Dandi

    GUSDURian Makassar Wakili GUSDURian Peduli, Serahkan Tali Asih pada Keluarga Dandi

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Di bawah langit Makassar yang terik, lorong sempit di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, menjadi saksi bisu langkah-langkah penuh empati. Sejumlah penggerak inti GUSDURian Makassar menyusuri lorong itu, bukan sekadar berkunjung, melainkan membawa dukungan kemanusiaan ke sebuah rumah yang kini menyimpan kenangan tentang Rusdamdiansyah (Dandi), pemuda yang gugur dalam gelombang demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat, […]

  • Idul Fitri 1447 Hijriah & Pensucian Hati: Jalan Spiritual Kemanusiaan

    Idul Fitri 1447 Hijriah & Pensucian Hati: Jalan Spiritual Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Amsar A. Dulmanan
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Perayaan Idul Fitri merupakan  bagian dari siklus spiritual umat Islam. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah; “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al- Baqarah [2]:185)   Ayat ini menegaskan bahwa berakhirnya Ramadan bukan sekadar penutupan ibadah puasa, melainkan momentum untuk […]

  • Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

    Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas […]

  • Disaksikan Presiden Prabowo, MUI Kukuhkan Pengurus Baru. Berikut Susunannya

    Disaksikan Presiden Prabowo, MUI Kukuhkan Pengurus Baru. Berikut Susunannya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengukuhkan susunan pengurus masa khidmah 2025–2030 dalam sebuah prosesi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026). Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh nasional. Acara yang dirangkaikan dengan kegiatan “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa” itu dihadiri […]

  • PPPK Terancam? Wali Kota Gorontalo Buka Suara, Ini Jaminannya

    PPPK Terancam? Wali Kota Gorontalo Buka Suara, Ini Jaminannya

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kekhawatiran tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mulai dirasakan di berbagai daerah. Isu pengurangan belanja pegawai memicu kecemasan akan nasib ribuan tenaga PPPK, termasuk di Kota Gorontalo. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, akhirnya buka suara pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menegaskan […]

  • Alam adalah Ayat Makro Kosmos, Kitab Suci adalah Ayat Mikro Kosmos

    Alam adalah Ayat Makro Kosmos, Kitab Suci adalah Ayat Mikro Kosmos

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 105
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Tulisan ini terinsiprasi dari sambutan Menteri Agama, Prof AGH Nazarudin Umar dalam acara peluncuran buku tafsir ayat-ayat ekologi: membangun kesadaran ekoteologis berbasis Alquran yang dilaksanakan di Gedung Bayt Alquran, TMII oleh LPMQ (Lajnah Pentashih Mushaf Quran). Dalam epistemologi Islam, ayat bukan sekadar rangkaian kalimat dalam kitab suci. […]

expand_less