Karhutla Kalimantan Membara, Sakti dari Maros Desak Negara Perkuat Perlindungan Hutan dan Usut Tuntas Penyebab Kebakaran
- account_circle Sakti
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, MAROS — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan menjadi perhatian publik, termasuk dari Sulawesi Selatan. Bukan semata karena luas wilayah yang terdampak, tetapi juga karena ancamannya terhadap lingkungan, satwa, masyarakat, kesehatan, dan kualitas udara.
Sakti, seorang warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan penyebab kebakaran ditelusuri secara menyeluruh dan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) diminta menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan di peta. Di sana ada kehidupan, ada satwa, ada masyarakat, dan ada udara yang kita hirup bersama. Ketika hutan terbakar, jangan hanya menghitung berapa hektare yang hangus. Kita juga harus menghitung berapa banyak kehidupan yang kehilangan habitat dan berapa banyak masyarakat yang terdampak asap,” ujar Sakti.
Data Terbaru: Ribuan Hotspot dan Puluhan Ribu Hektare Terdampak
Kondisi karhutla di Kalimantan memang menunjukkan situasi yang perlu mendapat perhatian serius. Kementerian Kehutanan pada 20 Agustus 2026 melaporkan peningkatan signifikan hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pada 19 Agustus 2026, tercatat 518 hotspot berkepercayaan tinggi di tiga provinsi tersebut. Rinciannya, Kalimantan Barat 259 titik, Kalimantan Tengah 242 titik, dan Kalimantan Selatan 17 titik.
Secara kumulatif pada periode 17–19 Agustus 2026, terdeteksi 750 hotspot berkepercayaan tinggi, terdiri atas 367 titik di Kalimantan Barat, 343 titik di Kalimantan Tengah, dan 40 titik di Kalimantan Selatan. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hotspot bukan otomatis berarti jumlah kejadian kebakaran karena satu kejadian dapat terdeteksi sebagai beberapa titik panas dan tetap memerlukan verifikasi lapangan.
Sementara itu, BPBD Kalimantan Barat mencatat luas karhutla di provinsi tersebut telah mencapai 38.310,86 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Kabupaten Ketapang menjadi salah satu wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 12.443 hektare, disusul Kubu Raya sekitar 8.614 hektare dan Mempawah sekitar 6.144 hektare.
Di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, BPBD juga mencatat 298 kejadian karhutla dengan luas sekitar 261,41 hektare selama periode 1 Juni hingga 19 Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar isu yang beredar di media sosial. Di lapangan, pemerintah daerah dan petugas memang menghadapi kejadian kebakaran yang berulang.
Pemerintah Sudah Bergerak, Tetapi Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersamaan
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, relawan, pelaku usaha dan masyarakat telah melakukan operasi terpadu.
Kementerian Kehutanan menyebut terdapat sekitar 12.880 personel gabungan yang terlibat dalam operasi pengendalian karhutla di Kalimantan. Pemerintah juga menjalankan patroli, pemadaman darat, pendinginan, pemantauan hotspot hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Namun, bagi Sakti, langkah pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban.
Menurutnya, negara harus hadir secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan kawasan hutan dan lahan gambut, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, hingga penegakan hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.
“Kami mengapresiasi petugas yang sudah turun melakukan pemadaman. Tetapi negara tidak boleh datang hanya ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul, menjaga kawasan yang dilindungi, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional,” kata Sakti.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menuding pihak tertentu sebagai pelaku pembakaran sebelum adanya hasil penyelidikan resmi.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pembakaran yang disengaja, APH harus melakukan penyelidikan berbasis bukti dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
“Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Tetapi jangan pula seseorang atau kelompok langsung dituduh sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan. Kita serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Hutan Bukan Sekedar Angka Statistik
Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada angka luas lahan terbakar. Kebakaran dapat mengancam ekosistem, habitat satwa, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak, serta kualitas udara.
BMKG sebelumnya mengingatkan bahwa musim kemarau 2026 menjadi periode yang perlu diwaspadai. Hingga 29 Juli 2026, BMKG mendeteksi 5.019 hotspot dan memprediksi risiko karhutla meningkat pada periode puncak kemarau, khususnya di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. BMKG juga menyebut kondisi El Niño kuat berpotensi memperkuat kondisi kering selama musim kemarau.
Pada 21 Agustus, Kementerian Kehutanan melaporkan hotspot nasional turun dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik pada 20 Agustus atau berkurang sekitar 56,2 persen. Meski demikian, pemerintah mengingatkan kewaspadaan tetap diperlukan karena sebagian besar wilayah Indonesia masih mengalami musim kemarau dan kondisi asap dapat berubah mengikuti arah angin serta kondisi atmosfer.
Karena itu, Sakti menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika pemberitaan dan perhatian publik sedang tinggi.
“Pray for Kalimantan jangan berhenti sebagai tagar. Doa penting, kepedulian penting, tetapi perlindungan hutan, pencegahan kebakaran, penanganan masyarakat terdampak dan penegakan hukum juga harus berjalan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, terutama wilayah gambut, serta memastikan setiap laporan masyarakat terkait kebakaran ditindaklanjuti.
“Hutan yang terbakar hari ini bukan hanya kehilangan pohon. Kita kehilangan bagian dari ekosistem yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk pulih. Karena itu, sudah saatnya perlindungan alam ditempatkan sebagai kepentingan negara dan kepentingan generasi mendatang,” pungkas Sakti.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar