Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:

  • Pelayanan kegawatdaruratan

  • Tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa

  • Upaya pencegahan kecacatan

Kebijakan ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Kelompok Rentan

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu Koordinasi Aktif

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid, Modal Kecil, dan Imajinasi Besar

    Masjid, Modal Kecil, dan Imajinasi Besar

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle  Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Seringkali, perubahan tidak lahir dari ruang rapat. Melainkan Ia muncul dari percakapan yang tak direncanakan. Jumat siang itu (27/3/2026), di Cinere, kami hanya berniat melihat-lihat mobil. Saya dengan sahabat, K.H. Romdhoni Hamzah. Tidak lebih. Namun, seperti banyak hal dalam hidup, niat yang sederhana sering menjadi pintu bagi sesuatu yang lebih besar. Di sanalah kami bertemu […]

  • How Jakarta and Singapore Are Redefining Resilience Amid a Climate Crisis

    How Jakarta and Singapore Are Redefining Resilience Amid a Climate Crisis

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Pramono Pido
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jakarta and Singapore exemplify urban centers at the forefront of climate change adaptation. Rising sea levels, increased rainfall, and rapid urbanization are reshaping urban operations across Southeast Asia. In response, governments are advancing the concept of the “smart city,” emphasizing data-driven governance, predictive systems, and digital infrastructure to enhance urban safety and resilience. Despite technological […]

  • Seni Menjadi Orang Kalah

    Seni Menjadi Orang Kalah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Siapa yang mau kalah? Rasanya hampir tidak ada. Kalah itu menyakitkan dan secara alami manusia tidak ingin sakit. Semua orang ingin menang. Kemenangan terasa menyenangkan, memberi pengakuan, rasa aman, juga keyakinan bahwa diri kita bernilai. Sejak awal kehidupan manusia pun akrab dengan gagasan tentang kemenangan. Penjelasan biologis mengenai lahirnya manusia sering dimulai dari cerita tentang […]

  • Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan

    Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Reformasi birokrasi yang diarahkan pada ParCok semakin hari terdengar seperti retorika kosong. Ia berulang kali diproduksi sebagai janji politik dan simbol pembaruan, namun minim jejak transformasi substantif. Alih-alih menjadi proyek koreksi struktural, reformasi justru tereduksi menjadi narasi populis kekuasaan—bahasa manis yang meredam kritik publik, tanpa sungguh-sungguh menyentuh sumber penyakit yang mengendap dan telah menjadi habitus […]

  • Halalbihalal PP As’adiyah NU: Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Wathoniyyah, dan Basyariyah

    Halalbihalal PP As’adiyah NU: Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Wathoniyyah, dan Basyariyah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dalam momentum Idulfitri 1447 Hijriah, Pondok Pesantren (PP) As’adiyah Li Nahdlatul Ulama Lompulle Kebo menggelar kegiatan halalbihalal yang berlangsung khidmat di aula pondok pesantren, Selasa (24/3/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Terus Mengokohkan Ukhuwah Basyariyah, Wathoniyyah, dan Islamiyah” sebagai bentuk komitmen dalam mempererat persaudaraan di tengah masyarakat. Acara ini merupakan kolaborasi antara PP As’adiyah […]

  • 88 Persen Jemaah Haji Sulsel sudah Lunasi Biaya Bipih

    88 Persen Jemaah Haji Sulsel sudah Lunasi Biaya Bipih

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap I sudah ditutup Jumat, (14/3) pukul 16.00 Wita. Pelunasan tahap I ini sudah dibuka sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel H. Ikbal Ismail menginformasikan bahwa jemaah haji Sulawesi Selatan yang sudah melunasi […]

expand_less