Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

  • account_circle Faisal Husuna
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 17
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Oleh Fathurrahman Marzuki, S.H.,M.H (Advokat/Alumni Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang Jawa Timur/Ketua Bidang Kerohanian dan Kerukunan Antar Ummat Beragama Dewan Pimpinan Cabang PERADI Makassar)

NULONDALO.COM – Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri terhadap ulama dan akademisi pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’i, terkait materi ceramah menjelang Muktamar NU ke-35, menyentuh titik krusial perlintasan antara kebebasan berekspresi dan delik kehormatan. Sebagai praktisi hukum, laporan ini perlu diuji secara objektif menggunakan instrumen dogmatika pidana, asas hukum positif, serta jaminan konstitusional agar hukum tidak tereduksi menjadi alat pembungkam kritik moral.

Dari perspektif sosiologis dan doktrin organisasi, argumentasi perlunya evaluasi di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) merupakan bagian sah dari dinamika internal demi menjaga kemaslahatan umat dan marwah jamiyah. Dalam tradisi organisasi besar, otokritik dan evaluasi struktural adalah keniscayaan untuk memastikan arah kebijakan organisasi tetap selaras dengan khitah perjuangan para pendiri, sehingga suara-suara kritis dari para kiai sepuh tidak boleh dibungkam dengan ancaman hukum. Dari sudut pandang doktrin hukum pidana, penegakan hukum wajib berpijak pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat (mens rea atau opzet).

KH Musta’in Syafi’i menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai kiai dan intelektual pesantren yang memiliki moral obligation terhadap kebaikan umat dan organisasi, murni sebagai ijtihad pemikiran dan evaluasi kritis, bukan upaya menyerang personal secara ad hominem.

Selain itu, analisis terhadap barang bukti video harus dilakukan secara holistik tanpa terjebak pada fragmentasi informasi atau pemotongan konteks (context stripping/clipping) yang beredar di media sosial. Sesuai asas audi et alteram partem, penyidik wajib menguji rekaman secara utuh dari awal hingga akhir untuk menemukan ratio legis dari pesan yang disampaikan. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi kebebasan mengeluarkan pendapat. Posisi ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, yang menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan bukanlah delik pencemaran nama baik, sehingga ceramah evaluatif seorang ulama masuk dalam ranah perlindungan kebebasan ekspresi demi kepentingan publik (public interest).

Dalam doktrin hukum modern, hukum pidana juga harus diletakkan sebagai ultimum remedium (senjata terakhir). Mengingat subjek hukum yang terlibat adalah tokoh-tokoh agama dalam naungan umat Islam, penyelesaian ideal harus dikembalikan pada mekanisme internal keorganisasian melalui tradisi tabayun, musyawarah, dan ishlah (perdamaian). Langkah strategis seperti audit forensik digital, pemeriksaan saksi ahli bahasa, dan pengutamaan keadilan restoratif mutlak diperlukan demi menjaga keutuhan ukhuwah serta mencegah hukum pidana mencederai marwah kebebasan akademik para ulama.

  • Penulis: Faisal Husuna

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kelurahan Baji Pa’mai, Kecamatan Maros Baru, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pemerataan Pembangunan Wilayah, Konektivitas dan Infrastruktur yang Terintegrasi dan Adaptif.” Penekanan utama pada pembangunan jalan tani dan pembangunan kantor lurah sebagai prioritas di tengah […]

  • Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Orang NU kalau melihat bencana biasanya langsung bilang, “Ini bukan murka Tuhan, tapi kelalaian manusia.” Gus Dur malah lebih tajam: “Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak pengampun itu manusia”terutama kalau sudah pegang izin tambang. Di Aceh dan Sumatera, izin usaha ekstraktif tumbuh lebih subur daripada pohon mahoni. Bedanya, mahoni menahan air, izin tambang menahan akal […]

  • Sambut Idul Fitri, Kemenag Sulsel Siapkan Program Ramah Pemudik

    Sambut Idul Fitri, Kemenag Sulsel Siapkan Program Ramah Pemudik

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, memaparkan kesiapan program Ramah Pemudik dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi “Ketupat-2026” di Hotel Harper Makassar, Kamis 5 Maret 2026. Rakor tersebut dibuka Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri unsur Forkopimda, Pangdam XIV Hasanuddin, serta pejabat lintas instansi. Dalam […]

  • Perkokoh Pancasila, Lakpesdam NU Kota Gorontalo Ngaji Kebangsaan

    Perkokoh Pancasila, Lakpesdam NU Kota Gorontalo Ngaji Kebangsaan

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Yusran Laindi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mengantisipasi berkurangnya jumlah dukungan terhadap Pancasila di Kota Gorontalo, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Kota Gorontalo gelar Ngaji Kebangsaan dengan tema ‘Pancasila Sebagai Living Ideologi Bangsa.’ Narasumber kegiatan tersebut, KH. Abdul Rasyid Kamaru (Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Gotontalo), Alim Niode M.Si (Budayawan) dan DR Sastro Wantu […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 233
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • Titik Nadir Gorontalo Vs BSG: Fokus Rebut Kuasa, Bukan Bank Baru!

    Titik Nadir Gorontalo Vs BSG: Fokus Rebut Kuasa, Bukan Bank Baru!

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Saat ini di kancah global kita menyaksikan dinamika perang dagang antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana kebijakan proteksionis dan persaingan sengit mewarnai hubungan ekonomi. Di tingkat regional, dinamika serupa tampaknya terjadi dalam hubungan antara Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG). Isu keputusan Gorontalo untuk mempertimbangkan keluar dari struktur pemegang saham BSG dan […]

expand_less