Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

  • account_circle Faisal Husuna
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 200
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Oleh Fathurrahman Marzuki, S.H.,M.H (Advokat/Alumni Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang Jawa Timur/Ketua Bidang Kerohanian dan Kerukunan Antar Ummat Beragama Dewan Pimpinan Cabang PERADI Makassar)

NULONDALO.COM – Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri terhadap ulama dan akademisi pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’i, terkait materi ceramah menjelang Muktamar NU ke-35, menyentuh titik krusial perlintasan antara kebebasan berekspresi dan delik kehormatan. Sebagai praktisi hukum, laporan ini perlu diuji secara objektif menggunakan instrumen dogmatika pidana, asas hukum positif, serta jaminan konstitusional agar hukum tidak tereduksi menjadi alat pembungkam kritik moral.

Dari perspektif sosiologis dan doktrin organisasi, argumentasi perlunya evaluasi di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) merupakan bagian sah dari dinamika internal demi menjaga kemaslahatan umat dan marwah jamiyah. Dalam tradisi organisasi besar, otokritik dan evaluasi struktural adalah keniscayaan untuk memastikan arah kebijakan organisasi tetap selaras dengan khitah perjuangan para pendiri, sehingga suara-suara kritis dari para kiai sepuh tidak boleh dibungkam dengan ancaman hukum. Dari sudut pandang doktrin hukum pidana, penegakan hukum wajib berpijak pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat (mens rea atau opzet).

KH Musta’in Syafi’i menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai kiai dan intelektual pesantren yang memiliki moral obligation terhadap kebaikan umat dan organisasi, murni sebagai ijtihad pemikiran dan evaluasi kritis, bukan upaya menyerang personal secara ad hominem.

Selain itu, analisis terhadap barang bukti video harus dilakukan secara holistik tanpa terjebak pada fragmentasi informasi atau pemotongan konteks (context stripping/clipping) yang beredar di media sosial. Sesuai asas audi et alteram partem, penyidik wajib menguji rekaman secara utuh dari awal hingga akhir untuk menemukan ratio legis dari pesan yang disampaikan. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi kebebasan mengeluarkan pendapat. Posisi ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, yang menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan bukanlah delik pencemaran nama baik, sehingga ceramah evaluatif seorang ulama masuk dalam ranah perlindungan kebebasan ekspresi demi kepentingan publik (public interest).

Dalam doktrin hukum modern, hukum pidana juga harus diletakkan sebagai ultimum remedium (senjata terakhir). Mengingat subjek hukum yang terlibat adalah tokoh-tokoh agama dalam naungan umat Islam, penyelesaian ideal harus dikembalikan pada mekanisme internal keorganisasian melalui tradisi tabayun, musyawarah, dan ishlah (perdamaian). Langkah strategis seperti audit forensik digital, pemeriksaan saksi ahli bahasa, dan pengutamaan keadilan restoratif mutlak diperlukan demi menjaga keutuhan ukhuwah serta mencegah hukum pidana mencederai marwah kebebasan akademik para ulama.

  • Penulis: Faisal Husuna

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SMA Negeri 1 Mananggu Galang Dana Bantu Korban Kebakaran di Desa Buti

    Siswa SMA Negeri 1 Mananggu Galang Dana Bantu Korban Kebakaran di Desa Buti

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM-MANANGGU- Siswa yang tergabung dalam tiga organisasi sekolah, yakni Pramuka, OSIS, dan ROHIS, SMA Negeri 1 Mananggu, melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu korban kebakaran rumah di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Selasa (18/8/26). Pembina OSIS SMA Negeri 1 Mananggu, Kasim Dihuma, mengungkapkan bahwa siswa yang tergabung dalam tiga organisasi tersebut dibagi menjadi beberapa […]

  • IGIC 2026 Dimulai, Menag Dorong Imam Masjid Berperan dalam Diplomasi Keagamaan Global

    IGIC 2026 Dimulai, Menag Dorong Imam Masjid Berperan dalam Diplomasi Keagamaan Global

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PP IPIM), Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa imam masjid memiliki peran strategis sebagai agen transformasi masyarakat, bukan sekadar memimpin salat. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bridging to International Grand Imams Conference (IGIC) dan MTQ Imam Masjid Provinsi […]

  • Sebanyak Delapan RS di Gorontalo Ikuti Reasesment Reviu

    Sebanyak Delapan RS di Gorontalo Ikuti Reasesment Reviu

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Gorontalo melakukan re-assesment reviu kelas terhadap delapan rumah sakit yang tersebar di wilayah provinsi tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan delapan direktur rumah sakit terkait penyesuaian kelas rumah sakit tahun 2025. Pelaksanaan re-assesment ini disampaikan oleh Kepala […]

  • Berdebat Panjang di Kemendagri, Srikandi Puncak Botu Ini Bersikeras Bonpes Jadi Daerah Definif

    Berdebat Panjang di Kemendagri, Srikandi Puncak Botu Ini Bersikeras Bonpes Jadi Daerah Definif

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, (7/2/2025), kemarin. Kedatangan mereka guna menindaklanjuti usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Bone Pesisir. Akan tetapi saat kedatangan itu didapati Bone Pesisir tidak termasuk dalam daftar usulan. Dari sekian daftar usulan yang tengah dipaparkan, hanya Bone Pesisir yang tidak ada dalam daftar usulan. […]

  • Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Lahmuddin Hambali memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie yang dinilai berhasil melanjutkan program-program prorakyat yang telah dirintis sejak masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo sebelumnya. Hal ini disampaikan Lahmuddin saat mendampingi Wakil Gubernur Gorontalo dalam agenda penyerahan bantuan sosial di tiga kecamatan di […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

expand_less