Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

  • account_circle Faisal Husuna
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 287
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Oleh Fathurrahman Marzuki, S.H.,M.H (Advokat/Alumni Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang Jawa Timur/Ketua Bidang Kerohanian dan Kerukunan Antar Ummat Beragama Dewan Pimpinan Cabang PERADI Makassar)

NULONDALO.COM – Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri terhadap ulama dan akademisi pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’i, terkait materi ceramah menjelang Muktamar NU ke-35, menyentuh titik krusial perlintasan antara kebebasan berekspresi dan delik kehormatan. Sebagai praktisi hukum, laporan ini perlu diuji secara objektif menggunakan instrumen dogmatika pidana, asas hukum positif, serta jaminan konstitusional agar hukum tidak tereduksi menjadi alat pembungkam kritik moral.

Dari perspektif sosiologis dan doktrin organisasi, argumentasi perlunya evaluasi di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) merupakan bagian sah dari dinamika internal demi menjaga kemaslahatan umat dan marwah jamiyah. Dalam tradisi organisasi besar, otokritik dan evaluasi struktural adalah keniscayaan untuk memastikan arah kebijakan organisasi tetap selaras dengan khitah perjuangan para pendiri, sehingga suara-suara kritis dari para kiai sepuh tidak boleh dibungkam dengan ancaman hukum. Dari sudut pandang doktrin hukum pidana, penegakan hukum wajib berpijak pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat (mens rea atau opzet).

KH Musta’in Syafi’i menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai kiai dan intelektual pesantren yang memiliki moral obligation terhadap kebaikan umat dan organisasi, murni sebagai ijtihad pemikiran dan evaluasi kritis, bukan upaya menyerang personal secara ad hominem.

Selain itu, analisis terhadap barang bukti video harus dilakukan secara holistik tanpa terjebak pada fragmentasi informasi atau pemotongan konteks (context stripping/clipping) yang beredar di media sosial. Sesuai asas audi et alteram partem, penyidik wajib menguji rekaman secara utuh dari awal hingga akhir untuk menemukan ratio legis dari pesan yang disampaikan. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi kebebasan mengeluarkan pendapat. Posisi ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, yang menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan bukanlah delik pencemaran nama baik, sehingga ceramah evaluatif seorang ulama masuk dalam ranah perlindungan kebebasan ekspresi demi kepentingan publik (public interest).

Dalam doktrin hukum modern, hukum pidana juga harus diletakkan sebagai ultimum remedium (senjata terakhir). Mengingat subjek hukum yang terlibat adalah tokoh-tokoh agama dalam naungan umat Islam, penyelesaian ideal harus dikembalikan pada mekanisme internal keorganisasian melalui tradisi tabayun, musyawarah, dan ishlah (perdamaian). Langkah strategis seperti audit forensik digital, pemeriksaan saksi ahli bahasa, dan pengutamaan keadilan restoratif mutlak diperlukan demi menjaga keutuhan ukhuwah serta mencegah hukum pidana mencederai marwah kebebasan akademik para ulama.

  • Penulis: Faisal Husuna

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

    ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Jakarta – Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 5 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. […]

  • Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah

    Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Fatikha Nurul Hikmah
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Salah satu berita yang cukup ramai dibahas belakangan ini adalah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang masih berstatus unaudited oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Secara umum, langkah ini sering dipresentasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di atas kertas, memang terlihat rapi, laporan disusun, […]

  • Industri Farmasi Nasional Tertinggal, DPR Beberkan Akar Masalahnya

    Industri Farmasi Nasional Tertinggal, DPR Beberkan Akar Masalahnya

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    nulondalo.om –  Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai rendahnya daya saing industri farmasi nasional bukan disebabkan oleh lemahnya efisiensi produksi, melainkan tingginya biaya bahan baku dan ongkos produksi di dalam negeri. Kondisi ini membuat harga produk farmasi Indonesia sulit bersaing dengan produk impor. Hal tersebut disampaikan Evita usai memimpin rapat Komisi VII […]

  • MUI Sambut Rencana Pembangunan Gedung Baru di Bundaran HI, Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

    MUI Sambut Rencana Pembangunan Gedung Baru di Bundaran HI, Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan membangunkan gedung baru bagi MUI di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya mendukung gagasan tersebut sebagai upaya memperkuat konsolidasi umat Islam. Hal itu disampaikan Nusron kepada MUI Digital usai acara […]

  • Hari Tani 2025: Defisit Jalan Perkebunan

    Hari Tani 2025: Defisit Jalan Perkebunan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Hari tani nasional selalu diperingati 24 September setiap tahun. Sebuah momentum tepat untuk merefleksikan sejauh mana petani memperoleh kesejahteraan. Selama ini bertani dianggap sebagai pekerjaan yang kurang menjanjikan, sehingga jangan heran mengapa anak muda kurang tertarik dengan profesi ini dan umumnya lebih didominasi oleh orang tua. Menurut data sensus pertanian 2023 menyebutkan generasi X memiliki […]

  • Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 488
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah kapal nelayan, KM Elnas III, dilaporkan mengalami mati mesin saat beroperasi di perairan Teluk Tomini. Beruntung, seluruh awak kapal berhasil ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan. Kejadian ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan nakhoda kapal, Rahman, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, KM Elnas […]

expand_less