Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Hidup
- account_circle Valdi Pontoh
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 46
- print Cetak

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para pemangku kepentingan mengikuti rapat pendalaman Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI menemukan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat adat masih banyak terjadi, terutama terkait penguasaan lahan, wilayah adat, perkebunan, pertambangan, serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya.
Selain persoalan ruang hidup, Daniel juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya.
Menurutnya, masyarakat adat sejatinya sedang memperjuangkan kehidupan, melindungi wilayah adat, dan menjamin masa depan generasi mereka. Namun dalam banyak kasus, perjuangan tersebut justru berujung pada proses hukum.
“Oleh karena itu, undang-undang ini juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dari berbagai bentuk kriminalisasi,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Daniel menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat adat juga harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU tersebut.
Masyarakat adat perlu memperoleh kepastian akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan mereka.
Lebih lanjut, ia menilai berbagai masukan yang diperoleh Baleg DPR RI dari sejumlah daerah perlu segera diterjemahkan ke dalam norma hukum yang lebih konkret.
Karena itu, pembahasan lanjutan RUU Masyarakat Adat harus difokuskan pada penyempurnaan substansi serta perumusan pasal demi pasal agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat.
“Persoalan-persoalan adat yang dihadapi masyarakat setiap hari perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan yang lebih konkret. Karena itu, fokus pembahasan berikutnya perlu diarahkan pada aspek legal drafting dan substansi pasal demi pasal,” katanya.
Selain itu, Daniel juga menilai pendekatan deklaratif dalam proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat perlu dipertimbangkan.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menyederhanakan proses pengakuan yang selama ini masih panjang dan kompleks.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan RUU Masyarakat Adat adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum, sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum sekaligus memiliki kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka,” pungkasnya.
- Penulis: Valdi Pontoh

Saat ini belum ada komentar