Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Hidup

  • account_circle Valdi Pontoh
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 117
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI menemukan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat adat masih banyak terjadi, terutama terkait penguasaan lahan, wilayah adat, perkebunan, pertambangan, serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya.

Selain persoalan ruang hidup, Daniel juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya.

Menurutnya, masyarakat adat sejatinya sedang memperjuangkan kehidupan, melindungi wilayah adat, dan menjamin masa depan generasi mereka. Namun dalam banyak kasus, perjuangan tersebut justru berujung pada proses hukum.

“Oleh karena itu, undang-undang ini juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dari berbagai bentuk kriminalisasi,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Daniel menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat adat juga harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU tersebut.

Masyarakat adat perlu memperoleh kepastian akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan mereka.

Lebih lanjut, ia menilai berbagai masukan yang diperoleh Baleg DPR RI dari sejumlah daerah perlu segera diterjemahkan ke dalam norma hukum yang lebih konkret.

Karena itu, pembahasan lanjutan RUU Masyarakat Adat harus difokuskan pada penyempurnaan substansi serta perumusan pasal demi pasal agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat.

“Persoalan-persoalan adat yang dihadapi masyarakat setiap hari perlu segera diterjemahkan ke dalam rumusan yang lebih konkret. Karena itu, fokus pembahasan berikutnya perlu diarahkan pada aspek legal drafting dan substansi pasal demi pasal,” katanya.

Selain itu, Daniel juga menilai pendekatan deklaratif dalam proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat perlu dipertimbangkan.

Pendekatan tersebut dinilai dapat menyederhanakan proses pengakuan yang selama ini masih panjang dan kompleks.

Menurutnya, tujuan utama pembentukan RUU Masyarakat Adat adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum, sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang kuat di hadapan hukum sekaligus memiliki kepastian dan perlindungan atas ruang hidup mereka,” pungkasnya.

  • Penulis: Valdi Pontoh

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

    Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Nurmawan Pakaya
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Pernakah kita berpikir kenapa fasilitas publik seperti rumah sakit atau taman kota bisa dinamai sesuai dengan nama seseorang? Memang sih, terkadang kita menganggap bagian dari menamai ruang publik itu adalah salah satu bentuk penghormatan kepada seseorang. Tapi, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah; apakah semua fasilitas publik harus terhubung dengan nama seseorang? Lebih-lebih di balik penamaan […]

  • Prancis Diunggulkan Singkirkan Swedia, Les Bleus Bidik Tiket ke Babak 16 Besar

    Prancis Diunggulkan Singkirkan Swedia, Les Bleus Bidik Tiket ke Babak 16 Besar

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Prancis akan menghadapi Swedia pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 di MetLife Stadium, East Rutherford, Rabu (1/7/2026) pukul 04.00 WIB. Les Bleus datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah tampil sempurna sepanjang fase grup. Tim asuhan Didier Deschamps menutup Grup I sebagai juara grup dengan raihan sembilan poin dari tiga pertandingan. Prancis juga […]

  • Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI Tersendat, DPR Soroti Kinerja Pemerintah

    Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI Tersendat, DPR Soroti Kinerja Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Ia menilai, pernyataan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap dapat dilayani belum sepenuhnya berjalan, karena masih ditemukan rumah sakit yang menolak peserta dengan status kepesertaan nonaktif. “Di lapangan, rumah sakit tidak melayani peserta nonaktif. Ini menunjukkan kebijakan belum berjalan efektif. Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengawasan,” tegasnya. Selain itu, Irma mengkritisi masa transisi perbaikan data kepesertaan […]

  • Tunis Tidak Pernah Usai

    Tunis Tidak Pernah Usai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Ketua Ikatan Alumni Tunisia (IKASIA), Dr. KH. Dede Ahmad Permana, Lc., M.A., menyampaikan sambutan dengan nada yang tenang. Ia tahu, pertemuan ini bukan sekadar acara tahunan yang harus dilaksanakan. Ada sesuatu yang ingin dijaga: rasa saling terhubung yang perlahan bisa memudar jika tak dirawat. Ucapan terima kasihnya kepada Dubes Rony—yang datang dari Kediri—terasa lebih dari […]

  • PBB Maros Capai 84 Persen, Camba Tertinggi; Moncongloe Terendah Akibat Kendala Sertifikat

    PBB Maros Capai 84 Persen, Camba Tertinggi; Moncongloe Terendah Akibat Kendala Sertifikat

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 145
    • 0Komentar

    nulondilon.com, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menggelar rapat evaluasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 26 November 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, digelar di ruang rapatnya, Senin (1/12/2025), dan memaparkan capaian terkini realisasi PBB-P2 di 14 kecamatan. Hingga akhir November, realisasi penerimaan PBB-P2 Maros […]

  • Buron Interpol Kasus Suap PTSL Rp1,7 Miliar Ditangkap di Malaysia, Dibawa ke Jakarta

    Buron Interpol Kasus Suap PTSL Rp1,7 Miliar Ditangkap di Malaysia, Dibawa ke Jakarta

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional bernama Jimmy Lie yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap […]

expand_less