PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 2)
- account_circle Momy Hunowu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Molalahu Mulolo. Forum tersebut membahas dampak kerusakan lingkungan, penegakan hukum, serta tuntutan masyarakat untuk menutup permanen aktivitas tambang ilegal dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RDP pada 21 Juli 2026 akhirnya berjalan, meski kursi kepolisian tetap kosong. Di ruang rapat itu, warga telah membuka satu demi satu persoalan. Alat berat yang masuk tanpa rasa takut, police line yang ditinggalkan ekskavator, desa-desa di hilir yang menunggu kiriman lumpur, serta pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berdiri di belakang kegiatan PETI.
Namun, persoalannya rupanya lebih lebar dari jejak roda rantai. Setelah lapisan pertama dikupas, muncul perkara batas hutan, klaim wilayah, pembelaan tambang atas nama keluarga, hingga ancaman warga mengambil tindakan sendiri jika negara kembali terlambat datang. Dua ekskavator memang telah disita. Akan tetapi, besi yang diamankan belum tentu berarti perkara selesai.
Hutan Lindung, mendadak Berganti Nama
Masih dari RDP Selasa, 21 Juli, Ismail Side mengangkat persoalan tapal batas kawasan hutan lindung. Di wilayah Molamahu disebut telah terjadi ekspansi dari arah Olobua. Lahan dibuka, lalu dinamai sebagai Dusun Molalahu. Seolah sebuah wilayah baru bisa lahir cukup dengan memberi nama.
Persoalannya, Molalahu bukan hamparan kosong yang bebas dicaplok. Ariyanto Mopangga mengingatkan bahwa menjaga Molalahu bukan cuma soal hutan, emas, dan sungai. Di sana ada situs budaya, makam keramat, Ta Duheliyo Pitu Lolango di Tupalo, serta Ti Hapato Dudetu di wilayah Loji. Jejak leluhur itu masih hidup dalam ingatan masyarakat. Bagi ekskavator, tanah mungkin hanya batu dan material tambang. Bagi warga, tanah Molalahu Mulolo adalah sejarah. Sekali situs rusak, tak ada berita acara yang mampu mengembalikannya.
Karena itu, perkara batas wilayah tidak bisa dianggap remeh. Masalah biasanya baru terasa genting ketika alat berat masuk, pohon tumbang, dan setiap pihak mendadak sibuk menunjuk desa sebelah. Nama dusun tidak tumbuh begitu saja seperti rumput liar. Batas hutan pun tidak dapat digeser lewat cerita dari mulut ke mulut. Harus ada peta, dokumen, titik koordinat, pemeriksaan lapangan, kesaksian warga, dan keputusan resmi.
Tanpa kejelasan, wilayah abu-abu akan menjadi surga bagi aktivitas ilegal. Ketika petugas datang, pelaku bisa berkilah, “Ini bukan wilayah kami.” Ketika kerusakan terjadi, semua pihak mendadak terserang amnesia administratif.Batas menjadi kabur. Tanggung jawab ikut kabur. Ekskavator tetap bekerja.
Ketika PETI Dibela Atas Nama Anak dan Keluarga
Di tengah derasnya tuntutan penghentian tambang, seorang peserta menyampaikan pendapat yang membuat ruangan mendidih. Ia menyayangkan penutupan PETI karena ada anak dan keluarga yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
Suara itu langsung disambut keras oleh Parmin Ishak dan Ariyanto Mopangga. Rupanya, lelaki berkopiyah karanji itu merupakan mantan Kepala Desa Olobua dan mendukung aktivitas PETI di wilayahnya.
Alasan keluarga memang selalu terdengar menyentuh. Ada anak yang harus makan. Ada dapur yang harus mengepul. Ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Namun, apakah setiap pelanggaran otomatis menjadi halal ketika dibungkus kata “keluarga”?
Kalau logika itu dipakai, semua pelaku kegiatan ilegal tinggal membawa foto anak ke ruang rapat, lalu berharap hukum mendadak kehilangan keberanian. Kebutuhan ekonomi harus dijawab. Warga yang selama ini hidup dari tambang perlu mendapat jalan keluar. Perkebunan, peternakan, usaha produktif, bantuan modal, bibit, akses pasar, dan pendampingan harus disiapkan secara serius.
Jangan tutup tambang hari ini, lalu membiarkan keluarga kehilangan penghasilan besok pagi tanpa rencana. Namun, solusi ekonomi bukan tiket bebas untuk merusak sungai. Kemiskinan harus diatasi. PETI tetap dihentikan. Dua perkara itu wajib dikerjakan bersamaan, bukan dipertentangkan seperti ayam aduan.
Pimpinan rapat menyebut peternakan dan perkebunan sebagai pilihan mata pencaharian. Bagus. Namun, jangan berhenti sebagai kalimat penutup rapat. Warga tidak bisa memberi makan ternak dengan notulen. Bibit tidak tumbuh dari tanda tangan. Kebun tidak menghasilkan karena tepuk tangan anggota dewan. Programnya harus nyata. Anggarannya harus ada. Pendampingannya harus jalan. Pasarnya harus jelas. Kalau tidak, tawaran mata pencaharian alternatif hanya menjadi gula-gula rapat: manis sebentar, lalu hilang di tenggorokan.
Dua Alat Berat Sudah Berada di Kantor Polisi
Dua hari sebelum RDP, muncul informasi penting. Pihak kepolisian disebut telah menyita dua ekskavator. Kedua alat berat itu kini berada di kantor polisi. Artinya, alat itu tidak lagi bersembunyi di balik semak, jalan kebun, atau lekuk sungai. Sekarang ia berada di halaman institusi yang punya kewenangan memprosesnya.
Bagus.
Setidaknya lengan besi itu sudah berhenti menggaruk bumi untuk sementara. Namun, penyitaan baru langkah awal. Jangan sampai ekskavatornya ditahan, sementara jaringan yang mendatangkan dan mengoperasikannya tetap bebas menyeruput kopi.
Publik perlu tahu siapa pemilik alat. Siapa penyewa. Siapa operator. Siapa pemberi akses. Siapa yang membiayai. Siapa yang menikmati hasil. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan. Jangan sampai hukum hanya berani menangkap besi, tetapi gugup menyentuh manusia di belakangnya.
Menurut informasi yang beredar, penyitaan dua alat berat itu berlangsung setelah tuntutan masyarakat makin viral di media sosial. Warga mengunggah persoalan PETI, menyebarkan kronologi, membagikan foto, dan menandai berbagai lembaga terkait. Bahkan Mabes Polri ikut ditandai. Kasus itu kemudian mendapat atensi. Gerak penanganan mendadak lebih cepat. Dua ekskavator disita.
Media sosial akhirnya berubah menjadi sirene darurat. Saat laporan biasa terasa berjalan dengan sandal jepit, menandai massal di ruang digital melaju memakai sepatu lari. Setelah suara warga menembus layar ponsel dan menjalar ke akun-akun lembaga, mesin penegakan hukum mendadak terdengar hidup.
Pertanyaannya pahitnya adalah apakah hukum harus menunggu viral? Apakah kerusakan harus mendapat ribuan tayangan dahulu sebelum dianggap mendesak? Apakah sungai perlu masuk FYP agar layak diselamatkan?
Penyitaan dua ekskavator patut diapresiasi. Warga tentu tidak menolak tindakan cepat. Namun, hukum tidak boleh bekerja seperti admin media sosial yang baru menjawab setelah kolom komentar penuh makian. Kasus ilegal tetap ilegal meski belum trending. Kerusakan tetap kerusakan meski belum ditonton ribuan akun.
“Kalau Aparat Diam, Kami Akan Bertindak Sendiri”
Puncak ketegangan muncul ketika seorang warga meminta kepolisian bersikap tegas. Ia memberi peringatan terbuka.
Apabila kesepakatan sudah ditandatangani hari itu, tetapi keesokan harinya masih ada alat berat masuk, masyarakat akan bertindak sendiri bila aparat berpangku tangan.
Kalimat itu tajam. Bukan karena warga haus keributan. Justru karena mereka mulai kehabisan sabar.
Mereka sudah melapor. Sudah memprotes. Sudah menyebarkan informasi. Sudah datang ke DPRD. Sudah duduk dalam rapat. Sudah menunggu aparat yang bahkan tidak hadir. Lalu apa yang harus dilakukan bila besok ekskavator kembali masuk seolah kesepakatan hari ini hanya kertas bungkus gorengan?
Pimpinan rapat segera merespons. Warga ditegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Penegakan hukum berada di tangan aparat. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri karena dapat memicu benturan, kekerasan, dan perkara hukum baru.
Benar.
Warga tidak boleh main hakim sendiri. Namun, negara juga tidak boleh main hilang-hilangan. Tidak adil meminta masyarakat menahan diri jika aparat justru lamban menahan pelaku. Tidak masuk akal melarang warga bertindak, lalu membiarkan mesin tambang meraung di depan rumah mereka. Ancaman warga harus dibaca sebagai alarm. Kepercayaan kepada penegakan hukum sedang menipis- untuk tidak menyebut nihil. Bila terus dibiarkan, yang rusak kelak bukan cuma sungai. Hubungan antara warga dan negara ikut retak.
Pimpinan rapat sudah mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri. Sekarang giliran aparat membuktikan bahwa mereka memang akan bertindak.
Tidak Ada Tambang Ilegal yang Menjadi Legal karena Memakai Dulang
Rapat akhirnya mengerucut pada penutupan permanen PETI di wilayah Molalahu Mulolo dan daerah yang terdampak. Tiga desa menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas di Toyidito dan Olobua. Forum juga menolak toleransi terhadap penambangan memakai dulang. Ada anggapan bahwa dulang masih bisa dimaafkan karena sederhana. Tidak memakai ekskavator. Tidak terlalu besar. Seolah pelanggaran hukum berubah menjadi tradisi ramah lingkungan hanya karena alatnya kecil.
Masalahnya bukan sekadar besar-kecil alat. Masalahnya izin. Masalahnya lokasi. Masalahnya dampak. Masalahnya pengawasan. Lahan milik sendiri bukan kerajaan pribadi. Seseorang tidak otomatis berhak mengeruk mineral sesuka hati hanya karena memegang sertifikat tanah. Kandungan tambang diatur oleh hukum. Lingkungan hidup punya batas. Sungai punya daya dukung. Masyarakat lain punya hak untuk tidak menerima kiriman lumpur.
Karena itu, jalan yang dipilih forum tegas: tutup permanen. Bukan tutup sampai viral reda. Bukan tutup sampai ekskavator dipindah ke desa sebelah. Bukan tutup untuk difoto, lalu dibuka lagi tengah malam. Tutup permanen.
Dua Ekskavator Bukan Akhir Cerita
Kini dua ekskavator disebut telah berada di kantor polisi. Itu perkembangan berarti. Namun, jangan biarkan penyitaan menjadi panggung penutup. Alat berat tidak datang sendiri, tidak punya KTP, tidak bisa menyewa operator, tidak membeli solar, tidak menyuap siapa pun. Di belakang mesin itu ada manusia, modal, kepentingan, dan jaringan.
Kalau proses hukum berhenti pada barang bukti, maka yang ditangkap hanya besinya. Otak dan uangnya tetap berkeliaran. Masyarakat berhak meminta kejelasan. Siapa yang diperiksa? Apa status kasusnya? Apakah pemilik alat sudah dipanggil? Bagaimana pengawasan setelah penyitaan? Siapa yang menjamin tidak ada ekskavator baru masuk minggu depan?
RDP telah digelar. Kesepakatan telah dirumuskan. Dua alat berat telah disita. Media sosial telah berteriak sampai Mabes Polri ikut ditandai. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk pura-pura tidak mendengar.
Warga sudah diminta percaya kepada hukum. Maka hukum jangan bekerja hanya ketika kamera menyala dan unggahan sedang ramai. Sungai Molalahu tidak butuh konferensi pers. Hutan tidak butuh pidato.
Masyarakat tidak butuh janji yang disimpan rapi dalam map DPRD. Mereka butuh satu hal sederhana, adalah ekskavator berhenti, pelaku diproses, tambang ditutup, dan aparat hadir sebelum warga kehilangan kesabaran.
Sebab bila besok alat berat kembali masuk, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa sebuah kesepakatan. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara benar-benar hadir, atau hanya datang setelah ditandai di media sosial. (SELESAI).
- Penulis: Momy Hunowu

Saat ini belum ada komentar