Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 223
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah berkembang di tengah warga selama beberapa pekan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah menjalani proses visum sebagai bagian dari penanganan perkara. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut hukum dari kasus tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan.

Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang, Sakti, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur. Karena ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sakti.

Menurutnya, lambannya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus tersebut.

Sakti juga mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas seluruh pihak. Ia meminta aparat memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan sehingga informasi dari pihak kepolisian belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

Dalam aspek hukum, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai dengan jenis perbuatan yang disangkakan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penahanan merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun seluruh pihak yang terkait.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lailatul Qadar dalam Retorika Kekuasaan

    Lailatul Qadar dalam Retorika Kekuasaan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Suko Wahyudi
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Pada 6 Maret 2026, dalam sebuah acara buka puasa bersama dan peringatan Nuzulul Quran di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan sebuah kelakar yang segera menarik perhatian publik. Dalam suasana santai ia mengatakan bahwa bagi Golkar “Lailatul Qadar itu kalau kursi bertambah.” […]

  • Tradisi Ketupat, Wahdah Islamiyah Gorontalo dan Tuduhan tak Berdasar

    Tradisi Ketupat, Wahdah Islamiyah Gorontalo dan Tuduhan tak Berdasar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Baru siang tadi, beredar flyer podcast dengan judul “Meluruskan Tradisi Perayaan Ketupatan” yang diselenggarakan oleh Mimoza Podcast Gorontalo via Whatsapp. Podcast itu menghadirkan Ust. Ishak Bakari, ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Gorontalo sebagai narasumber kunci dan dimoderatori langsung oleh Nurhadi Taha. Ketika melihatnya saya kaget bukan main. Judul podcast ini provokatif: kata awal […]

  • OJK Dorong UMKM Gorontalo Manfaatkan Crowdfunding di Pekan Ekonomi Syariah

    OJK Dorong UMKM Gorontalo Manfaatkan Crowdfunding di Pekan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui narasumbernya, Abdul Rahmat, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gorontalo agar mulai memanfaatkan skema crowdfunding sebagai alternatif pendanaan di luar sektor perbankan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan crowdfunding yang menjadi salah satu rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PES) yang digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, […]

  • Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Indonesia sudah lama menerima demokrasi sebagai bentuk. bahkan sejak awal diproklamirkan, demokrasi diterima sebagai instrumen politik utama. Tetapi entah kenapa, selalu terasa ada yang kurang lengkap. Seolah ada satu puzzle yang hilang dan membuat demokrasi kita tak utuh. Yaitu partisipasi publik yang subtantif. Padahal, partisipasi publik adalah mandat utama demokrasi. Selama bertahun-tahun, partisipasi publik dalam […]

  • CIMB Niaga dan IIJ Luncurkan Sustainability Journalism Fellowship 2026, Sediakan Dana Rp200 Juta untuk Jurnalis

    CIMB Niaga dan IIJ Luncurkan Sustainability Journalism Fellowship 2026, Sediakan Dana Rp200 Juta untuk Jurnalis

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    nulondalo.com – PT Bank CIMB Niaga Tbk bekerja sama dengan Indonesian Institute of Journalism (IIJ) meluncurkan program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship (SJF) 2026, sebuah inisiatif yang membuka kesempatan bagi jurnalis Indonesia untuk mengembangkan ide keberlanjutan yang berdampak bagi masyarakat dan lingkungan. Program ini juga mendapat dukungan dari Global Reporting Initiative (GRI), organisasi internasional yang […]

  • Konflik Pesantren Darul Istiqomah Pusat Maros belum usai, Ratusan Santriwati SPIDI Merasa Terancam

    Konflik Pesantren Darul Istiqomah Pusat Maros belum usai, Ratusan Santriwati SPIDI Merasa Terancam

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros–Konflik internal di lingkungan Pesantren Darul Istiqomah Kabupaten Maros kembali memanas. Situasi tersebut mencuat setelah Polda Sulawesi Selatan melakukan pemasangan police line pada portal pesantren. Menurut informasi yang dihimpun awak media, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan perwakilan warga yang berada di lingkungan pesantren beberapa bulan lalu. Konflik keluarga tersebut diketahui telah berlangsung cukup […]

expand_less