Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 169
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah berkembang di tengah warga selama beberapa pekan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah menjalani proses visum sebagai bagian dari penanganan perkara. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut hukum dari kasus tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan.

Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang, Sakti, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur. Karena ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sakti.

Menurutnya, lambannya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus tersebut.

Sakti juga mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas seluruh pihak. Ia meminta aparat memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan sehingga informasi dari pihak kepolisian belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

Dalam aspek hukum, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai dengan jenis perbuatan yang disangkakan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penahanan merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun seluruh pihak yang terkait.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Ulama Perempuan Isi Pengajian Ramadan yang digagas KUPI

    Puluhan Ulama Perempuan Isi Pengajian Ramadan yang digagas KUPI

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) baru saja meluncurkan (launching) program Ngaji KUPI Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Acara pembukaan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh puluhan ulama perempuan dan lembaga jejaring KUPI. Pertemuan dipandu langsung oleh penulis dan pegiat isu gender, Kalis Mardiasih. Melalui rangkaian pengajian […]

  • Islam Nusantara dan Sisik Melik Halal bi Halal

    Islam Nusantara dan Sisik Melik Halal bi Halal

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Suatu ketika, kala isu Islam Nusantara sedang hangat-hangatnya, salah seorang perundungnya menyerang dengan sengit wacana ini. Kalimatnya menyengat dan pertanyaan-pertanyaannya nyelekit.  Salah satu kalimat dari perundung itu bunyinya begini: “seharusnya para pendukung Islam Nusantara, memboikot Arab, kan Islamnya bukan Islam dari Arab, tetapi Islam Nusantara.” Tentu saja ini pernyataan serampangan, sebab Islam Nusantara sebagai sebuah diskursus […]

  • Dari Biluhu ke Bolsel: Kisah Pemburu Tuna

    Dari Biluhu ke Bolsel: Kisah Pemburu Tuna

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Dua orang nelayan tradisional menempuh lebih dari 200 kilometer pada pertengahan Februari 2025 melalui jalur laut. Mereka berangkat dari kampung halamannya Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo menuju Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, untuk berburu ikan tuna. Dua nelayan tradisional tersebut bernama Aten Rauf 53 tahun dan […]

  • Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato

    Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tri Gunawan Sidiki
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat petani plasma desa binaan di wilayah barat Kabupaten Pohuwato bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan cermin dari kesabaran panjang yang mulai mencapai batasnya. Di tengah ketidakpastian yang telah berlangsung hampir satu dekade, masyarakat tetap memilih jalan yang bermartabat untuk menyuarakan haknya. Ini adalah bentuk kedewasaan sosial yang patut diapresiasi, sekaligus […]

  • Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Tentu kita semua mengenal Umar bin al-Khattab. Sosok penting dalam sejarah Islam. Sahabat pemberani yang dikenal tegas, bahkan keras. Ia juga orang yang istimewa karena mendapatkan hidayah Islam melalui jalur doa Nabi. Namun jalan Umar menuju Islam tidak dimulai dari pertemuan langsung dengan Rasulullah. Jalan itu justru melewati rumah sederhana milik adik perempuannya sendiri: Fatimah […]

  • Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Hafiz Aqmal Djibran, S.Ikom
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jika Aceh dikenal dengan “Serambi Mekkah”, maka Gorontalo dikenal dengan “Serambi Madinah”. Julukan tersebut sudah lama dikenal khususnya bagi masyarakat Gorontalo, termasuk penulis. Barangkali telah menjadi identitas daerah Gorontalo yang bisa diketahui oleh banyak orang. Tentunya julukan ini tidak serta merta turun dari langit dan dipersembahkan untuk daerah Gorontalo. Jika digali dari sejarah lokal dan […]

expand_less