Breaking News
dark_mode
Trending Tags

BBM Subsidi dalam Timbangan Fikih: Antara Hak, Amanah, dan Kebocoran Subsidi Rakyat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Mansur Martam

NULONDALO.COM – Ada sesuatu yang paradoks di balik panjangnya antrean BBM bersubsidi.

Di satu sisi, masyarakat datang ke SPBU dengan satu kebutuhan sederhana: mengisi bahan bakar untuk melanjutkan kehidupan—pergi bekerja, mengantar anak, membawa hasil pertanian, melaut, berdagang, atau menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, muncul cerita tentang kendaraan yang berulang kali mengisi BBM, dugaan pelangsiran, pengisian menggunakan galon atau jeriken berdasarkan rekomendasi, bahkan kabar bahwa BBM bersubsidi diduga mengalir ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Di tengah semua itu terdengar pula sebuah kalimat:

“SPBU itu milik umum. Jadi siapa saja yang datang, kami layani.”

Kalimat tersebut tampak mencerminkan semangat pelayanan publik.

Tetapi jika persoalan ini dilihat dari perspektif fikih, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah sesuatu yang tersedia untuk masyarakat umum berarti boleh dimanfaatkan tanpa batas dan tanpa memperhatikan tujuan pemberiannya?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

SPBU Milik Umum, Tetapi Subsidi Bukan Barang Tanpa Amanah

SPBU memang merupakan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Tetapi BBM bersubsidi memiliki dimensi yang berbeda.

Di dalam subsidi terdapat kebijakan publik dan kemaslahatan masyarakat. Negara mengeluarkan sumber daya agar harga tertentu dapat dijangkau oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Karena itu, memperoleh BBM bersubsidi tidak semata-mata persoalan:

“Saya membayar, maka saya bebas membeli.”

Ada dimensi amanah di dalamnya.

Dalam perspektif fikih, sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari hak individual, tetapi juga dari hak orang lain dan kemaslahatan umum.

Di sinilah kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh menimbulkan kemudaratan dan tidak boleh saling memudaratkan.

menjadi sangat relevan.

Jika seseorang mengambil BBM secara berulang dalam jumlah yang tidak wajar sehingga masyarakat lain harus menunggu berjam-jam, bahkan kehilangan kesempatan memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari, maka persoalannya tidak lagi semata-mata antara pembeli dan penjual.

Ada hak masyarakat lain yang ikut terdampak.

Maka pertanyaan fikihnya bukan hanya:

“Apakah dia membayar?”

Tetapi juga:

“Apakah cara dia memperoleh dan menggunakan hak tersebut menimbulkan mudarat terhadap hak orang lain?”

Hak Tidak Berarti Tanpa Batas

Dalam fikih, hak individual tidak berdiri di ruang kosong.

Seseorang memiliki hak atas hartanya, tetapi penggunaan hak tersebut tidak boleh merusak hak orang lain.

Demikian pula dalam persoalan BBM.

Jika seseorang membeli BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadinya secara wajar, tentu berbeda dengan seseorang yang berulang kali melakukan pengisian dengan tujuan mengumpulkan BBM, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Yang pertama adalah pemanfaatan.

Yang kedua, apabila terbukti dilakukan dengan melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan publik, dapat masuk ke wilayah penyalahgunaan amanah dan mengambil manfaat dari fasilitas subsidi dengan cara yang tidak semestinya.

Karena itu, kita perlu berhati-hati.

Tidak setiap orang yang mengisi BBM dua kali berarti pelangsir.

Tidak setiap kendaraan yang datang berkali-kali berarti mafia.

Tetapi pola transaksi yang tidak wajar tetap merupakan sesuatu yang patut diawasi.

Fikih tidak mengajarkan kita untuk menuduh tanpa bukti.

Namun fikih juga tidak mengajarkan kita untuk menutup mata terhadap indikasi penyalahgunaan.

Bagaimana dengan Pengisian Galon?

Persoalan menjadi semakin menarik ketika muncul informasi tentang pengisian BBM menggunakan galon atau jeriken berdasarkan rekomendasi.

Pada dasarnya, rekomendasi untuk petani atau nelayan dapat menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan sektor tertentu terpenuhi.

Tetapi rekomendasi itu sendiri adalah amanah administratif.

Ia bukan tiket bebas untuk memperoleh BBM.

Jika rekomendasi diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak dan BBM digunakan sesuai kebutuhan pertanian atau perikanan, maka mekanisme tersebut memiliki tujuan kemaslahatan.

Namun apabila terdapat rekomendasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya—misalnya penerimanya bukan pihak yang berhak, volumenya tidak sesuai kebutuhan, atau BBM yang diperoleh kemudian dialihkan kepada pihak lain—maka persoalannya berubah.

Karena itu, munculnya kabar tentang “rekom siluman” harus ditanggapi dengan serius, tetapi tetap dengan prinsip tabayyun.

Jangan langsung mengatakan bahwa rekomendasi tertentu palsu atau ilegal sebelum diperiksa.

Yang harus diperiksa justru sederhana:

Siapa yang menerbitkan?

Siapa penerimanya?

Apa dasar penerbitannya?

Berapa kuotanya?

Berapa kali digunakan?

Berapa volumenya?

Dan untuk apa BBM itu akhirnya digunakan?

Jika semua sesuai ketentuan, maka tidak ada masalah.

Tetapi jika dokumen yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan ketepatan sasaran justru digunakan sebagai jalan untuk menyimpangkan subsidi, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Sebab yang disalahgunakan bukan hanya BBM.

Yang disalahgunakan adalah amanah yang melekat pada sebuah rekomendasi.

Bagaimana Jika BBM Bersubsidi Mengalir ke PETI?

Di sinilah persoalan memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Kabar bahwa BBM bersubsidi mengalir ke PETI tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti.

Tetapi dugaan semacam itu juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Jika benar terdapat BBM bersubsidi yang diperoleh melalui rantai distribusi resmi, kemudian dikumpulkan, dialihkan, dan digunakan untuk kegiatan PETI, maka perlu dilihat seluruh rantainya.

Siapa yang membeli?

Siapa yang mengumpulkan?

Siapa yang mengangkut?

Siapa yang menerima?

Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Dalam konteks inilah firman Allah menjadi relevan:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kamu saling membantu dalam dosa dan permusuhan.”

(QS. al-Mā’idah: 2)

Ayat ini tentu tidak boleh digunakan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

Tetapi ia memberikan prinsip moral yang jelas:

jangan menjadi bagian dari rantai yang dengan sadar memfasilitasi penyimpangan.

Jika seseorang tidak mengetahui ke mana BBM itu akan dibawa, persoalannya tentu berbeda dengan orang yang mengetahui tujuan akhirnya dan dengan sengaja membantu memasoknya.

Dalam fikih, pengetahuan, kesengajaan, peran, dan akibat perbuatan harus dibedakan.

“Siapa Saja Kami Layani” Perlu Dibaca Ulang

Karena itu, saya kira kalimat pengawas SPBU:

“Siapa saja yang datang, kami layani.”

perlu diperbaiki maknanya.

Semangat melayani masyarakat tentu baik.

Tetapi pelayanan publik tidak berarti:

“Siapa saja datang, berapa kali pun membeli, sebanyak apa pun mengambil, semuanya harus dilayani tanpa pemeriksaan.”

Yang lebih tepat:

“Kami melayani masyarakat sesuai hak, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku.”

Perbedaannya tampak kecil, tetapi secara etika dan fikih sangat besar.

Sebab pelayanan harus berjalan bersama amanah dan pengawasan.

Jangan Kurangi Subsidi Rakyat, Kurangi Kebocorannya

Lalu muncul pertanyaan:

Apakah pasokan BBM subsidi ke SPBU perlu dikurangi?

Menurut perspektif kemaslahatan, jangan menjadikan pengurangan pasokan sebagai jawaban pertama sebelum diketahui akar masalahnya.

Jika pasokan dikurangi sementara kebutuhan masyarakat yang sah tetap besar, maka yang mungkin terjadi adalah masyarakat biasa semakin sulit mendapatkan BBM.

Padahal kalau masalah sebenarnya adalah kebocoran distribusi, maka mengurangi pasokan tidak menyelesaikan kebocoran.

Ia hanya membuat jumlah yang tersedia semakin sedikit.

Karena itu, yang semestinya dilakukan adalah audit dan pengawasan.

Periksa data transaksi.

Periksa pola kendaraan yang berulang.

Periksa penggunaan QR Code jika berlaku.

Periksa CCTV.

Periksa transaksi berdasarkan rekomendasi.

Periksa volume pengisian galon atau jeriken.

Periksa penerima rekomendasi.

Dan jika terdapat dugaan BBM mengalir ke aktivitas tertentu, telusuri rantai distribusinya.

Dengan demikian, kita tidak menghukum masyarakat karena kesalahan segelintir orang.

Fikih Mengajarkan Keadilan, Bukan Sekadar Pembagian

Pada akhirnya, persoalan BBM bersubsidi bukan hanya tentang berapa liter yang tersedia.

Ia adalah persoalan keadilan distribusi.

Subsidi adalah amanah.

SPBU adalah salah satu pintu distribusi.

Rekomendasi adalah instrumen pengendalian.

Masyarakat adalah penerima manfaat.

Dan negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa kebijakan subsidi benar-benar menghadirkan kemaslahatan.

Maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar:

BBM tersedia.

Tetapi:

BBM tersedia bagi mereka yang berhak, dalam jumlah yang wajar, melalui mekanisme yang benar, dan digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Sebab ada perbedaan besar antara mengambil hak dan mengambil kesempatan.

Yang pertama adalah keadilan.

Yang kedua, apabila dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik dan merugikan orang lain, dapat berubah menjadi kezaliman.

Dan mungkin di sinilah kita perlu kembali kepada satu pertanyaan sederhana:

Ketika masyarakat harus mengantre tiga jam untuk mendapatkan BBM, sementara sebagian orang diduga dapat mengisinya berulang kali, sesungguhnya siapa yang sedang dilayani oleh sistem?

Karena pada akhirnya, persoalan subsidi bukan hanya tentang siapa yang datang ke SPBU.

Tetapi:

kepada siapa subsidi negara itu akhirnya sampai.

Dan dalam bahasa fikih, pertanyaan itu adalah pertanyaan tentang amanah, keadilan, maslahat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Re-historiografi Gorontalo: Sebuah Dorongan Awal

    Re-historiografi Gorontalo: Sebuah Dorongan Awal

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Daniel A. Kalangie
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Narasi umum sejarah Gorontalo paling tidak hanya berkutat pada tiga peristiwa pokok; kisah terbentuknya Duluwo Limo lo Pohala’a, “kepahlawanan” dalam peristiwa 23 Januari 1942, dan cerita Pembentukan Provinsi Gorontalo. Tiga peristiwa pokok ini cenderung dianggap oleh pemerintah, akademisi, maupun awam sebagai pijakan untuk membentuk pengetahuan sejarah Gorontalo. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin tiga peristiwa yang terpaut […]

  • Kevin Lapendos Soroti Dugaan Wacana Dialog Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Gorontalo, Menjelang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”

    Kevin Lapendos Soroti Dugaan Wacana Dialog Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Gorontalo, Menjelang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Pemuda Gorontalo Kevin Lapendos kembali mengeluarkan pernyataan kritisnya terhadap dugaan wacana kegiatan dialog publik Forkopimda Provinsi Gorontalo yang disebut-sebut akan digelar pada 20 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Isu yang beredar menyebutkan, kegiatan tersebut akan dihadiri seluruh unsur pimpinan Forkopimda dan diarahkan untuk menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai program […]

  • Tarawih Tanpa Manipulasi

    Tarawih Tanpa Manipulasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan fenomena tahunan yang menarik untuk diamati dengan kacamata akuntansi: masjid penuh, saf rapat, parkir meluber, dan sandal kadang tertukar sebuah metafora kecil tentang risiko pengendalian internal. Namun yang paling menarik adalah tarawih: ibadah malam yang khusyuk, sekaligus ladang potensial “manipulasi spiritual”. Dalam dunia akuntansi, manipulasi bisa terjadi ketika laporan keuangan disusun bukan […]

  • Hirarki Pengabdian Gus Dur

    Hirarki Pengabdian Gus Dur

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Ilham Sopu
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Peringatan haul KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kembali menjadi momentum reflektif untuk membaca sosok Gus Dur secara lebih utuh dan jernih. Membaca Gus Dur secara parsial kerap melahirkan kesalahpahaman: ia dianggap liberal, kontroversial, bahkan menyimpang dari arus utama. Padahal, jika ditelusuri secara menyeluruh, pemikiran dan laku hidup Gus Dur justru memperlihatkan konsistensi yang kuat dan […]

  • BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Aktivis Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, 14 Mei 2025. Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita […]

  • Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

    Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menjelaskan bahwa kuota penerima Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) pada tahun 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai imbas dari efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Gorontalo. Hal ini disampaikan Wagub Idah saat menyerahkan bantuan BLP3G di dua kecamatan […]

expand_less