Breaking News
dark_mode
Trending Tags

BBM Subsidi dalam Timbangan Fikih: Antara Hak, Amanah, dan Kebocoran Subsidi Rakyat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 95
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Mansur Martam

NULONDALO.COM – Ada sesuatu yang paradoks di balik panjangnya antrean BBM bersubsidi.

Di satu sisi, masyarakat datang ke SPBU dengan satu kebutuhan sederhana: mengisi bahan bakar untuk melanjutkan kehidupan—pergi bekerja, mengantar anak, membawa hasil pertanian, melaut, berdagang, atau menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, muncul cerita tentang kendaraan yang berulang kali mengisi BBM, dugaan pelangsiran, pengisian menggunakan galon atau jeriken berdasarkan rekomendasi, bahkan kabar bahwa BBM bersubsidi diduga mengalir ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Di tengah semua itu terdengar pula sebuah kalimat:

“SPBU itu milik umum. Jadi siapa saja yang datang, kami layani.”

Kalimat tersebut tampak mencerminkan semangat pelayanan publik.

Tetapi jika persoalan ini dilihat dari perspektif fikih, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah sesuatu yang tersedia untuk masyarakat umum berarti boleh dimanfaatkan tanpa batas dan tanpa memperhatikan tujuan pemberiannya?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

SPBU Milik Umum, Tetapi Subsidi Bukan Barang Tanpa Amanah

SPBU memang merupakan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Tetapi BBM bersubsidi memiliki dimensi yang berbeda.

Di dalam subsidi terdapat kebijakan publik dan kemaslahatan masyarakat. Negara mengeluarkan sumber daya agar harga tertentu dapat dijangkau oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Karena itu, memperoleh BBM bersubsidi tidak semata-mata persoalan:

“Saya membayar, maka saya bebas membeli.”

Ada dimensi amanah di dalamnya.

Dalam perspektif fikih, sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari hak individual, tetapi juga dari hak orang lain dan kemaslahatan umum.

Di sinilah kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh menimbulkan kemudaratan dan tidak boleh saling memudaratkan.

menjadi sangat relevan.

Jika seseorang mengambil BBM secara berulang dalam jumlah yang tidak wajar sehingga masyarakat lain harus menunggu berjam-jam, bahkan kehilangan kesempatan memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari, maka persoalannya tidak lagi semata-mata antara pembeli dan penjual.

Ada hak masyarakat lain yang ikut terdampak.

Maka pertanyaan fikihnya bukan hanya:

“Apakah dia membayar?”

Tetapi juga:

“Apakah cara dia memperoleh dan menggunakan hak tersebut menimbulkan mudarat terhadap hak orang lain?”

Hak Tidak Berarti Tanpa Batas

Dalam fikih, hak individual tidak berdiri di ruang kosong.

Seseorang memiliki hak atas hartanya, tetapi penggunaan hak tersebut tidak boleh merusak hak orang lain.

Demikian pula dalam persoalan BBM.

Jika seseorang membeli BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadinya secara wajar, tentu berbeda dengan seseorang yang berulang kali melakukan pengisian dengan tujuan mengumpulkan BBM, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Yang pertama adalah pemanfaatan.

Yang kedua, apabila terbukti dilakukan dengan melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan publik, dapat masuk ke wilayah penyalahgunaan amanah dan mengambil manfaat dari fasilitas subsidi dengan cara yang tidak semestinya.

Karena itu, kita perlu berhati-hati.

Tidak setiap orang yang mengisi BBM dua kali berarti pelangsir.

Tidak setiap kendaraan yang datang berkali-kali berarti mafia.

Tetapi pola transaksi yang tidak wajar tetap merupakan sesuatu yang patut diawasi.

Fikih tidak mengajarkan kita untuk menuduh tanpa bukti.

Namun fikih juga tidak mengajarkan kita untuk menutup mata terhadap indikasi penyalahgunaan.

Bagaimana dengan Pengisian Galon?

Persoalan menjadi semakin menarik ketika muncul informasi tentang pengisian BBM menggunakan galon atau jeriken berdasarkan rekomendasi.

Pada dasarnya, rekomendasi untuk petani atau nelayan dapat menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan sektor tertentu terpenuhi.

Tetapi rekomendasi itu sendiri adalah amanah administratif.

Ia bukan tiket bebas untuk memperoleh BBM.

Jika rekomendasi diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak dan BBM digunakan sesuai kebutuhan pertanian atau perikanan, maka mekanisme tersebut memiliki tujuan kemaslahatan.

Namun apabila terdapat rekomendasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya—misalnya penerimanya bukan pihak yang berhak, volumenya tidak sesuai kebutuhan, atau BBM yang diperoleh kemudian dialihkan kepada pihak lain—maka persoalannya berubah.

Karena itu, munculnya kabar tentang “rekom siluman” harus ditanggapi dengan serius, tetapi tetap dengan prinsip tabayyun.

Jangan langsung mengatakan bahwa rekomendasi tertentu palsu atau ilegal sebelum diperiksa.

Yang harus diperiksa justru sederhana:

Siapa yang menerbitkan?

Siapa penerimanya?

Apa dasar penerbitannya?

Berapa kuotanya?

Berapa kali digunakan?

Berapa volumenya?

Dan untuk apa BBM itu akhirnya digunakan?

Jika semua sesuai ketentuan, maka tidak ada masalah.

Tetapi jika dokumen yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan ketepatan sasaran justru digunakan sebagai jalan untuk menyimpangkan subsidi, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Sebab yang disalahgunakan bukan hanya BBM.

Yang disalahgunakan adalah amanah yang melekat pada sebuah rekomendasi.

Bagaimana Jika BBM Bersubsidi Mengalir ke PETI?

Di sinilah persoalan memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Kabar bahwa BBM bersubsidi mengalir ke PETI tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti.

Tetapi dugaan semacam itu juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Jika benar terdapat BBM bersubsidi yang diperoleh melalui rantai distribusi resmi, kemudian dikumpulkan, dialihkan, dan digunakan untuk kegiatan PETI, maka perlu dilihat seluruh rantainya.

Siapa yang membeli?

Siapa yang mengumpulkan?

Siapa yang mengangkut?

Siapa yang menerima?

Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Dalam konteks inilah firman Allah menjadi relevan:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kamu saling membantu dalam dosa dan permusuhan.”

(QS. al-Mā’idah: 2)

Ayat ini tentu tidak boleh digunakan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

Tetapi ia memberikan prinsip moral yang jelas:

jangan menjadi bagian dari rantai yang dengan sadar memfasilitasi penyimpangan.

Jika seseorang tidak mengetahui ke mana BBM itu akan dibawa, persoalannya tentu berbeda dengan orang yang mengetahui tujuan akhirnya dan dengan sengaja membantu memasoknya.

Dalam fikih, pengetahuan, kesengajaan, peran, dan akibat perbuatan harus dibedakan.

“Siapa Saja Kami Layani” Perlu Dibaca Ulang

Karena itu, saya kira kalimat pengawas SPBU:

“Siapa saja yang datang, kami layani.”

perlu diperbaiki maknanya.

Semangat melayani masyarakat tentu baik.

Tetapi pelayanan publik tidak berarti:

“Siapa saja datang, berapa kali pun membeli, sebanyak apa pun mengambil, semuanya harus dilayani tanpa pemeriksaan.”

Yang lebih tepat:

“Kami melayani masyarakat sesuai hak, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku.”

Perbedaannya tampak kecil, tetapi secara etika dan fikih sangat besar.

Sebab pelayanan harus berjalan bersama amanah dan pengawasan.

Jangan Kurangi Subsidi Rakyat, Kurangi Kebocorannya

Lalu muncul pertanyaan:

Apakah pasokan BBM subsidi ke SPBU perlu dikurangi?

Menurut perspektif kemaslahatan, jangan menjadikan pengurangan pasokan sebagai jawaban pertama sebelum diketahui akar masalahnya.

Jika pasokan dikurangi sementara kebutuhan masyarakat yang sah tetap besar, maka yang mungkin terjadi adalah masyarakat biasa semakin sulit mendapatkan BBM.

Padahal kalau masalah sebenarnya adalah kebocoran distribusi, maka mengurangi pasokan tidak menyelesaikan kebocoran.

Ia hanya membuat jumlah yang tersedia semakin sedikit.

Karena itu, yang semestinya dilakukan adalah audit dan pengawasan.

Periksa data transaksi.

Periksa pola kendaraan yang berulang.

Periksa penggunaan QR Code jika berlaku.

Periksa CCTV.

Periksa transaksi berdasarkan rekomendasi.

Periksa volume pengisian galon atau jeriken.

Periksa penerima rekomendasi.

Dan jika terdapat dugaan BBM mengalir ke aktivitas tertentu, telusuri rantai distribusinya.

Dengan demikian, kita tidak menghukum masyarakat karena kesalahan segelintir orang.

Fikih Mengajarkan Keadilan, Bukan Sekadar Pembagian

Pada akhirnya, persoalan BBM bersubsidi bukan hanya tentang berapa liter yang tersedia.

Ia adalah persoalan keadilan distribusi.

Subsidi adalah amanah.

SPBU adalah salah satu pintu distribusi.

Rekomendasi adalah instrumen pengendalian.

Masyarakat adalah penerima manfaat.

Dan negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa kebijakan subsidi benar-benar menghadirkan kemaslahatan.

Maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar:

BBM tersedia.

Tetapi:

BBM tersedia bagi mereka yang berhak, dalam jumlah yang wajar, melalui mekanisme yang benar, dan digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Sebab ada perbedaan besar antara mengambil hak dan mengambil kesempatan.

Yang pertama adalah keadilan.

Yang kedua, apabila dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik dan merugikan orang lain, dapat berubah menjadi kezaliman.

Dan mungkin di sinilah kita perlu kembali kepada satu pertanyaan sederhana:

Ketika masyarakat harus mengantre tiga jam untuk mendapatkan BBM, sementara sebagian orang diduga dapat mengisinya berulang kali, sesungguhnya siapa yang sedang dilayani oleh sistem?

Karena pada akhirnya, persoalan subsidi bukan hanya tentang siapa yang datang ke SPBU.

Tetapi:

kepada siapa subsidi negara itu akhirnya sampai.

Dan dalam bahasa fikih, pertanyaan itu adalah pertanyaan tentang amanah, keadilan, maslahat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Gerakan Nurani Bangsa yang digerakkan sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan budayawan menyampaikan seruan moral kepada Presiden Prabowo Subianto terkait situasi sosial politik yang belakangan ini memanas akibat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Dalam pernyataannya, Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menjadikan kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat sebagai […]

  • Penuh Khidmat, PERADI Gorontalo Lantik Kepengurusan Baru dan 24 Advokat Muda

    Penuh Khidmat, PERADI Gorontalo Lantik Kepengurusan Baru dan 24 Advokat Muda

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Mike
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gorontalo meresmikan kepengurusan baru periode 2022–2027. Advokat Arif Mahfudin Ibrahim, S.H., M.H., secara resmi mengemban tugas sebagai Ketua DPC setelah dilantik dalam sebuah upacara yang dipenuhi kekhidmatan di Hotel Aston, Kota Gorontalo, pada Selasa (02/12/2025). Momentum pelantikan ini merupakan perayaan regenerasi profesi hukum di […]

  • Pemuda Kaltim Bersuara: Sudah Cukup, Tuntut Keadilan Lingkungan 

    Pemuda Kaltim Bersuara: Sudah Cukup, Tuntut Keadilan Lingkungan 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    “Sudah cukup” Seruan itu menggema dari hati rakyat Kalimantan Timur sebagai bentuk kekecewaan sekaligus kepedulian mendalam terhadap kerusakan lingkungan yang terus berlangsung tanpa henti. Masyarakat menyerukan keadilan ekologis dan menolak eksploitasi yang menggerus alam serta merusak kehidupan mereka. Hal ini disampaikan oleh Usamah Ahmad Syahid, Wasekjend DPP GENINUSA (Gerakan Santriprenuer Nusantara), yang menyuarakan keresahan warga […]

  • Eks Pelatih Kanada, John Herdman, Ditunjuk Latih Timnas Indonesia

    Eks Pelatih Kanada, John Herdman, Ditunjuk Latih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 347
    • 0Komentar

    nulondalo.com – PSSI resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih Tim Nasional Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan pada Sabtu (3/1/2026). John Herdman merupakan pelatih asal Inggris yang memiliki pengalaman panjang di level internasional. Ia dikenal luas lewat kiprahnya bersama Timnas Kanada, baik di sektor putra maupun putri. Dalam rekam jejak kepelatihannya, Herdman mencatat prestasi penting dengan membawa […]

  • Ketika Simbol Diserang: Analisis Sosiologi Politik atas Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    Ketika Simbol Diserang: Analisis Sosiologi Politik atas Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Oleh : Mukari – (Dosen Sosiologi Fisipol Undar) Perdebatan sengit tentang kredibilitas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewarnai ruang publik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun beberapa klarifikasi resmi telah diberikan, masalah ini terus muncul, terutama melalui media sosial dan jaringan komunikasi alternatif. Fenomena ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut telah menjadi bagian dari pertarungan […]

  • Klarifikasi SPBU Pertamina Patung Kuda Maros: Operator Disanksi, Insiden Jadi Pembelajaran Bersama

    Klarifikasi SPBU Pertamina Patung Kuda Maros: Operator Disanksi, Insiden Jadi Pembelajaran Bersama

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menyusul pemberitaan terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina kawasan Patung Kuda, dekat Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, pihak pengawas SPBU akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Peristiwa yang sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WITA itu sempat menimbulkan kecurigaan dari seorang konsumen […]

expand_less