Breaking News
dark_mode
Trending Tags

BBM Subsidi dalam Timbangan Fikih: Antara Hak, Amanah, dan Kebocoran Subsidi Rakyat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 80
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Mansur Martam

NULONDALO.COM – Ada sesuatu yang paradoks di balik panjangnya antrean BBM bersubsidi.

Di satu sisi, masyarakat datang ke SPBU dengan satu kebutuhan sederhana: mengisi bahan bakar untuk melanjutkan kehidupan—pergi bekerja, mengantar anak, membawa hasil pertanian, melaut, berdagang, atau menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, muncul cerita tentang kendaraan yang berulang kali mengisi BBM, dugaan pelangsiran, pengisian menggunakan galon atau jeriken berdasarkan rekomendasi, bahkan kabar bahwa BBM bersubsidi diduga mengalir ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Di tengah semua itu terdengar pula sebuah kalimat:

“SPBU itu milik umum. Jadi siapa saja yang datang, kami layani.”

Kalimat tersebut tampak mencerminkan semangat pelayanan publik.

Tetapi jika persoalan ini dilihat dari perspektif fikih, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah sesuatu yang tersedia untuk masyarakat umum berarti boleh dimanfaatkan tanpa batas dan tanpa memperhatikan tujuan pemberiannya?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

SPBU Milik Umum, Tetapi Subsidi Bukan Barang Tanpa Amanah

SPBU memang merupakan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Tetapi BBM bersubsidi memiliki dimensi yang berbeda.

Di dalam subsidi terdapat kebijakan publik dan kemaslahatan masyarakat. Negara mengeluarkan sumber daya agar harga tertentu dapat dijangkau oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Karena itu, memperoleh BBM bersubsidi tidak semata-mata persoalan:

“Saya membayar, maka saya bebas membeli.”

Ada dimensi amanah di dalamnya.

Dalam perspektif fikih, sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari hak individual, tetapi juga dari hak orang lain dan kemaslahatan umum.

Di sinilah kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh menimbulkan kemudaratan dan tidak boleh saling memudaratkan.

menjadi sangat relevan.

Jika seseorang mengambil BBM secara berulang dalam jumlah yang tidak wajar sehingga masyarakat lain harus menunggu berjam-jam, bahkan kehilangan kesempatan memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari, maka persoalannya tidak lagi semata-mata antara pembeli dan penjual.

Ada hak masyarakat lain yang ikut terdampak.

Maka pertanyaan fikihnya bukan hanya:

“Apakah dia membayar?”

Tetapi juga:

“Apakah cara dia memperoleh dan menggunakan hak tersebut menimbulkan mudarat terhadap hak orang lain?”

Hak Tidak Berarti Tanpa Batas

Dalam fikih, hak individual tidak berdiri di ruang kosong.

Seseorang memiliki hak atas hartanya, tetapi penggunaan hak tersebut tidak boleh merusak hak orang lain.

Demikian pula dalam persoalan BBM.

Jika seseorang membeli BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadinya secara wajar, tentu berbeda dengan seseorang yang berulang kali melakukan pengisian dengan tujuan mengumpulkan BBM, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Yang pertama adalah pemanfaatan.

Yang kedua, apabila terbukti dilakukan dengan melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan publik, dapat masuk ke wilayah penyalahgunaan amanah dan mengambil manfaat dari fasilitas subsidi dengan cara yang tidak semestinya.

Karena itu, kita perlu berhati-hati.

Tidak setiap orang yang mengisi BBM dua kali berarti pelangsir.

Tidak setiap kendaraan yang datang berkali-kali berarti mafia.

Tetapi pola transaksi yang tidak wajar tetap merupakan sesuatu yang patut diawasi.

Fikih tidak mengajarkan kita untuk menuduh tanpa bukti.

Namun fikih juga tidak mengajarkan kita untuk menutup mata terhadap indikasi penyalahgunaan.

Bagaimana dengan Pengisian Galon?

Persoalan menjadi semakin menarik ketika muncul informasi tentang pengisian BBM menggunakan galon atau jeriken berdasarkan rekomendasi.

Pada dasarnya, rekomendasi untuk petani atau nelayan dapat menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan sektor tertentu terpenuhi.

Tetapi rekomendasi itu sendiri adalah amanah administratif.

Ia bukan tiket bebas untuk memperoleh BBM.

Jika rekomendasi diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak dan BBM digunakan sesuai kebutuhan pertanian atau perikanan, maka mekanisme tersebut memiliki tujuan kemaslahatan.

Namun apabila terdapat rekomendasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya—misalnya penerimanya bukan pihak yang berhak, volumenya tidak sesuai kebutuhan, atau BBM yang diperoleh kemudian dialihkan kepada pihak lain—maka persoalannya berubah.

Karena itu, munculnya kabar tentang “rekom siluman” harus ditanggapi dengan serius, tetapi tetap dengan prinsip tabayyun.

Jangan langsung mengatakan bahwa rekomendasi tertentu palsu atau ilegal sebelum diperiksa.

Yang harus diperiksa justru sederhana:

Siapa yang menerbitkan?

Siapa penerimanya?

Apa dasar penerbitannya?

Berapa kuotanya?

Berapa kali digunakan?

Berapa volumenya?

Dan untuk apa BBM itu akhirnya digunakan?

Jika semua sesuai ketentuan, maka tidak ada masalah.

Tetapi jika dokumen yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan ketepatan sasaran justru digunakan sebagai jalan untuk menyimpangkan subsidi, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Sebab yang disalahgunakan bukan hanya BBM.

Yang disalahgunakan adalah amanah yang melekat pada sebuah rekomendasi.

Bagaimana Jika BBM Bersubsidi Mengalir ke PETI?

Di sinilah persoalan memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Kabar bahwa BBM bersubsidi mengalir ke PETI tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti.

Tetapi dugaan semacam itu juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Jika benar terdapat BBM bersubsidi yang diperoleh melalui rantai distribusi resmi, kemudian dikumpulkan, dialihkan, dan digunakan untuk kegiatan PETI, maka perlu dilihat seluruh rantainya.

Siapa yang membeli?

Siapa yang mengumpulkan?

Siapa yang mengangkut?

Siapa yang menerima?

Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Dalam konteks inilah firman Allah menjadi relevan:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kamu saling membantu dalam dosa dan permusuhan.”

(QS. al-Mā’idah: 2)

Ayat ini tentu tidak boleh digunakan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

Tetapi ia memberikan prinsip moral yang jelas:

jangan menjadi bagian dari rantai yang dengan sadar memfasilitasi penyimpangan.

Jika seseorang tidak mengetahui ke mana BBM itu akan dibawa, persoalannya tentu berbeda dengan orang yang mengetahui tujuan akhirnya dan dengan sengaja membantu memasoknya.

Dalam fikih, pengetahuan, kesengajaan, peran, dan akibat perbuatan harus dibedakan.

“Siapa Saja Kami Layani” Perlu Dibaca Ulang

Karena itu, saya kira kalimat pengawas SPBU:

“Siapa saja yang datang, kami layani.”

perlu diperbaiki maknanya.

Semangat melayani masyarakat tentu baik.

Tetapi pelayanan publik tidak berarti:

“Siapa saja datang, berapa kali pun membeli, sebanyak apa pun mengambil, semuanya harus dilayani tanpa pemeriksaan.”

Yang lebih tepat:

“Kami melayani masyarakat sesuai hak, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku.”

Perbedaannya tampak kecil, tetapi secara etika dan fikih sangat besar.

Sebab pelayanan harus berjalan bersama amanah dan pengawasan.

Jangan Kurangi Subsidi Rakyat, Kurangi Kebocorannya

Lalu muncul pertanyaan:

Apakah pasokan BBM subsidi ke SPBU perlu dikurangi?

Menurut perspektif kemaslahatan, jangan menjadikan pengurangan pasokan sebagai jawaban pertama sebelum diketahui akar masalahnya.

Jika pasokan dikurangi sementara kebutuhan masyarakat yang sah tetap besar, maka yang mungkin terjadi adalah masyarakat biasa semakin sulit mendapatkan BBM.

Padahal kalau masalah sebenarnya adalah kebocoran distribusi, maka mengurangi pasokan tidak menyelesaikan kebocoran.

Ia hanya membuat jumlah yang tersedia semakin sedikit.

Karena itu, yang semestinya dilakukan adalah audit dan pengawasan.

Periksa data transaksi.

Periksa pola kendaraan yang berulang.

Periksa penggunaan QR Code jika berlaku.

Periksa CCTV.

Periksa transaksi berdasarkan rekomendasi.

Periksa volume pengisian galon atau jeriken.

Periksa penerima rekomendasi.

Dan jika terdapat dugaan BBM mengalir ke aktivitas tertentu, telusuri rantai distribusinya.

Dengan demikian, kita tidak menghukum masyarakat karena kesalahan segelintir orang.

Fikih Mengajarkan Keadilan, Bukan Sekadar Pembagian

Pada akhirnya, persoalan BBM bersubsidi bukan hanya tentang berapa liter yang tersedia.

Ia adalah persoalan keadilan distribusi.

Subsidi adalah amanah.

SPBU adalah salah satu pintu distribusi.

Rekomendasi adalah instrumen pengendalian.

Masyarakat adalah penerima manfaat.

Dan negara mempunyai kewajiban memastikan bahwa kebijakan subsidi benar-benar menghadirkan kemaslahatan.

Maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar:

BBM tersedia.

Tetapi:

BBM tersedia bagi mereka yang berhak, dalam jumlah yang wajar, melalui mekanisme yang benar, dan digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Sebab ada perbedaan besar antara mengambil hak dan mengambil kesempatan.

Yang pertama adalah keadilan.

Yang kedua, apabila dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik dan merugikan orang lain, dapat berubah menjadi kezaliman.

Dan mungkin di sinilah kita perlu kembali kepada satu pertanyaan sederhana:

Ketika masyarakat harus mengantre tiga jam untuk mendapatkan BBM, sementara sebagian orang diduga dapat mengisinya berulang kali, sesungguhnya siapa yang sedang dilayani oleh sistem?

Karena pada akhirnya, persoalan subsidi bukan hanya tentang siapa yang datang ke SPBU.

Tetapi:

kepada siapa subsidi negara itu akhirnya sampai.

Dan dalam bahasa fikih, pertanyaan itu adalah pertanyaan tentang amanah, keadilan, maslahat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puasa Melahirkan Persaudaran Kemanusiaan

    Puasa Melahirkan Persaudaran Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Dr. Mansur Basir
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Di jantung setiap agama (In the heart of religion), terdapat salah satu doktrin yang memiliki sisi persamaan yakni misi kesucian/fitrah (holistic). Kesuciaan Ini kemudian melahirkan cintakasih (love to other) dan cinta melahirkan persaudaraan sejati yang pada level ini mempersepsi manusia secara egaliter dan equal tanpa memandang warna kulit dan status sosial. Doktrin ini sebenarnya mampu melahirkan kedamaian di mana […]

  • Jika Ahmadiyah Mengakui Nabi Muhammad SAW, Maka Saya Ahmadiyah

    Jika Ahmadiyah Mengakui Nabi Muhammad SAW, Maka Saya Ahmadiyah

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Kira-kira pertama kali saya mendengar nama Ahmadiyah, itu sekitar tahun 1994 ketika masih duduk di bangku Madrasah Aliyah Limboto. Salah seorang guru saya menjelaskan tentang teologi pemikiran Islam. Guru  saya lulusan IAIN Alauddin Makassar jurusan aqidah filsafat. Disela-sela ia menjelaskan  tentang pemikiran Islam, ia menyentil soal Ahmadiyah , selain Mu’tazilah, Khawarij, Murji’ah, Syi’ah dan Sunni.  […]

  • Melihat yang Tak Terlihat Ala Gus Dur: Catatan tentang Politik, Agama, dan Jaringan Kekuasaan

    Melihat yang Tak Terlihat Ala Gus Dur: Catatan tentang Politik, Agama, dan Jaringan Kekuasaan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Ada satu kebiasaan intelektual yang menarik dari Abdurrahman Wahid ketika membaca peristiwa politik. Ia tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu hanya dari apa yang tampak di permukaan. Dalam tulisannya “Iran yang Tidak Saya Lihat”, Gus Dur justru memulai dari sebuah pengakuan yang sederhana: ia tidak berada di Iran, tidak menyaksikan langsung gejolak yang sedang berlangsung di sana. […]

  • Penyadapan Getah Pinus di Laiya Disorot, Diduga Keluar Titik Koordinat hingga Kunci Mobil Pengangkut Disita

    Penyadapan Getah Pinus di Laiya Disorot, Diduga Keluar Titik Koordinat hingga Kunci Mobil Pengangkut Disita

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 62
    • 0Komentar

      Nulondalo.com, MAROS — Aktivitas penyadapan getah pinus di wilayah Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dugaan penyadapan di luar titik koordinat yang telah ditentukan disebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait. Sorotan tersebut disampaikan Abdul Malik dari LSM KIPFA RI Kabupaten Maros. Ia menduga […]

  • Sebanyak 2.490 Orang Berangkat Melalui Pelabuhan Feri Gorontalo

    Sebanyak 2.490 Orang Berangkat Melalui Pelabuhan Feri Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo merilis jumlah penumpang yang berangkat dengan angkutan penyeberangan/feri pada Mei 2025 sebanyak 2.490 orang. “Angka ini menurun 31,63 persen dibandingkan April 2025 yang tercatat sebanyak 3.642 orang,” kata Dwi Alwi Astuti Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo Dalam rilis Berita Resmi Statistik (BRS), Selasa (1/7/2025). Sedangkan orang […]

  • Musrenbang kelurahan Baju Bodoa 2026–2027: Anggaran Rp200 Juta Dibagi Rata ke Tiga Lingkungan

    Musrenbang kelurahan Baju Bodoa 2026–2027: Anggaran Rp200 Juta Dibagi Rata ke Tiga Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026–2027 pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor Lurah Baju Bodoa. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan arah pembangunan kelurahan agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil warga. […]

expand_less