Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 178
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menjelaskan bahwa kuota penerima Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) pada tahun 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai imbas dari efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Gorontalo.

Hal ini disampaikan Wagub Idah saat menyerahkan bantuan BLP3G di dua kecamatan di Kabupaten Boalemo, yakni Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman Pantai, pada Rabu (2/7/2025).

“Kalau tahun-tahun sebelumnya penerima bantuan bisa mencapai 50 ribu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) per tahun, tahun ini hanya sekitar 9.000 KPM untuk seluruh provinsi. Tapi kami pemerintah tetap harus hadir membantu masyarakat yang tergolong sangat membutuhkan di tengah keterbatasan fiskal,” ungkap Idah.

Lebih lanjut, Idah menjelaskan bahwa dari total 9.000 penerima tersebut, bantuan kemudian dibagi secara proporsional ke seluruh kabupaten dan kota, lalu disalurkan ke tingkat kecamatan hingga desa. Ia mencontohkan kondisi di Desa Buba’a, Kecamatan Paguyaman Pantai, yang awalnya terdata ada 29 calon penerima. Namun, setelah melalui verifikasi dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia, hanya 16 orang yang benar-benar mendapatkan bantuan.

“Oleh karena itu saya mohon maaf jika belum semua masyarakat bisa terlayani. Tapi patut disyukuri bahwa bantuan ini masih bisa disalurkan, dan yang hadir hari ini adalah mereka yang paling membutuhkan sesuai data dan hasil verifikasi,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone, turut menjelaskan secara teknis proses pendataan dan verifikasi penerima BLP3G tahun ini. Menurutnya, perbedaan mencolok tahun ini adalah basis data yang digunakan untuk menetapkan penerima manfaat melalui DTKS.

Sagita menambahkan, DTKS merupakan data resmi yang dikumpulkan dari tingkat desa oleh operator khusus, lalu diusulkan secara berjenjang ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, sebelum akhirnya divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Setelah itu, dilakukan proses pemeringkatan berdasarkan kondisi kesejahteraan masing-masing warga. Masyarakat dalam kategori desil satu dan dua, yang berarti berada dalam kelompok paling tidak mampu dijadikan prioritas utama penerima BLP3G,” katanya.

Turut dijelaskan pula bahwa, masyarakat yang tidak menerima bantuan tahun ini, meski pernah menerima tahun sebelumnya, kemungkinan besar disebabkan oleh perubahan sistem data yang digunakan. Untuk mengakomodasi hal ini, pihaknya telah meminta desa untuk melakukan pemeringkatan ulang (reranking) terhadap data DTKS yang ada. Desa kemudian mengurutkan siapa yang paling membutuhkan hingga yang relatif lebih mampu, melalui proses musyawarah bersama.

Pemerintah provinsi melalui Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah akan terus memperhatikan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama warga kurang mampu.

Hingga 2 Juli 2025, penyaluran bantuan BLP3G telah mencapai 79,23 persen atau sebanyak 7.131 KPM dari total kuota 9.000 penerima manfaat. Bantuan ini telah menjangkau 61 dari total 77 kecamatan yang ada di seluruh Provinsi Gorontalo, dan proses distribusinya masih terus berlanjut.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencegahan Narkoba Tanggung Jawab Lintas Sektor

    Pencegahan Narkoba Tanggung Jawab Lintas Sektor

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Yustiyanty Monoarfa dan jajaran Dinas Kesehatan turut memeriahkan kegiatan Pencanangan Gorontalo Bersinar (Bersih Sehat dari Narkoba), yang digelar pada Minggu (06/07/2025) di kawasan Car Free Day (CFD) Kantor Wilayah Bank Sulut Gorontalo (BSG). Pencanangan Gorontalo Bersinar dilakukan secara resmi oleh Wakil […]

  • Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

    Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan penggelapan dana calon konsumen di Perumahan Alam Indah Land, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, semakin menjadi sorotan. Seorang calon pembeli rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp6.815.000 setelah uang yang disetorkannya kepada seorang oknum marketing diduga dibawa kabur. Di sisi lain, sikap pengembang yang menyatakan hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 […]

  • Aktivis Bakal menggelar Aksi Demo, Desak Kejati dan Polda Gorontalo Tangkap Wahyudin Moridu

    Aktivis Bakal menggelar Aksi Demo, Desak Kejati dan Polda Gorontalo Tangkap Wahyudin Moridu

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Gelombang kritik terhadap praktik korupsi di tubuh elit politik Gorontalo semakin menguat. Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, dengan lantang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Gorontalo segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Wahyudin Moridu, anggota legislatif Provinsi Gorontalo dari fraksi PDIP, yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Boalemo […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 377
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Antara Opini WTP dan Realitas Publik: Menguji Makna Akuntabilitas Negara

    Antara Opini WTP dan Realitas Publik: Menguji Makna Akuntabilitas Negara

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Nuruma banyal
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Selama hampir satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Capaian ini sering dijadikan simbol keberhasilan pengelolaan keuangan negara. Ketepatan waktu penyampaian laporan pun semakin memperkuat kesan bahwa akuntabilitas fiskal berjalan dengan baik. Namun, di balik capaian tersebut, berbagai kritik terhadap kebijakan anggaran tetap bermunculan—mulai dari […]

  • Prabowo Bukanlah Gerindra di Gorontalo: Catatan Kritis Pada HUT Gerindra Ke-17

    Prabowo Bukanlah Gerindra di Gorontalo: Catatan Kritis Pada HUT Gerindra Ke-17

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Founder The Gorontalo Institute) Memperbincangkan Gerindra adalah juga memperbincangkan Jendral Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke – 8. Perjalanan Prabowo, termasuk Gerindra memang berlika-liku, jatuh bangun, dan “berdarah-darah”. Hingga karena konsistensi serta sikap yang […]

expand_less