Pamsimas Taipa Roboh, Pertanggungjawaban Dipertanyakan: Kadis PU dan Wabup Maros Bungkam
- account_circle Sakti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, MAROS – Pembersihan puing-puing bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun Taipa, Desa Majanang, Kabupaten Maros, bukanlah akhir dari persoalan.
Justru setelah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut roboh, pertanyaan yang lebih besar kini mengemuka: siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi tersebut?
Pembersihan puing-puing bangunan dinilai tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Pemerintah perlu membuka secara terang penyebab robohnya bangunan, kualitas pekerjaan, proses pengawasan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya, bangunan Pamsimas tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Namun, sebelum sempat memberikan manfaat kepada warga, bangunan tersebut justru roboh.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, S.E., menegaskan bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup kualitas pekerjaan, pengawasan hingga pemanfaatannya oleh masyarakat.
“Yang dibersihkan memang puing bangunannya, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak boleh ikut dibersihkan. Publik berhak mengetahui mengapa bangunan itu roboh sebelum sempat memberikan setetes air pun kepada masyarakat,” tegas Hamzah.
Menurut LPHLH, terdapat sejumlah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
Di antaranya penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Kemudian konsultan pengawas, apabila ditemukan kelemahan dalam menjalankan fungsi pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi pelaksana, apabila terdapat kekurangan dalam pengendalian, penerimaan hasil pekerjaan maupun pengawasan administrasi sesuai ketentuan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat) juga dinilai memiliki peran penting untuk memastikan evaluasi terhadap proyek tersebut dilakukan secara independen, menyeluruh dan transparan.
Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) perlu dilibatkan apabila hasil audit atau pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bangun Ulang Bukan Berarti Persoalan Selesai
LPHLH menilai pembangunan kembali fasilitas Pamsimas memang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih. Namun, pembangunan ulang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap penyebab robohnya bangunan sebelumnya.
“Jangan hanya membangun kembali tanpa mengungkap penyebab kegagalannya. Jika akar persoalannya tidak diselesaikan, maka potensi kegagalan serupa dapat kembali terjadi dan masyarakat lagi yang menjadi korban,” ujar Hamzah.
LPHLH juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros membuka hasil evaluasi teknis kepada publik.
Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui penyebab robohnya bangunan, dasar penetapan lokasi pembangunan kembali, pihak yang menanggung biaya pembangunan ulang, serta langkah konkret pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, LPHLH meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Pamsimas tersebut.
Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian dalam pengawasan maupun indikasi kerugian keuangan negara, maka hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kadis PU dan Wabup Maros Tak Beri Tanggapan
Di tengah desakan agar persoalan tersebut dibuka secara transparan, awak media juga telah menginformasikan dan meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros terkait robohnya bangunan Pamsimas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Wakil Bupati Maros untuk meminta penjelasan mengenai sikap pemerintah daerah terhadap robohnya fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut.
Namun, hingga kini Wakil Bupati Maros juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Sikap diam tersebut menjadi tanda tanya tersendiri, mengingat persoalan ini menyangkut fasilitas publik dan penggunaan anggaran pemerintah yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publik tentu berharap pemerintah tidak hanya fokus membersihkan puing-puing bangunan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai mengapa bangunan tersebut bisa roboh, bagaimana proses pengawasan dilakukan, berapa nilai anggaran yang telah digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Pamsimas dibangun untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, bukan menjadi monumen kegagalan pembangunan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar membersihkan puing-puing, melainkan kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, dan jaminan bahwa fasilitas tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Hamzah.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar