Zakat Salah Catat
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 252
- print Cetak

Foto: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak./Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat.
Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk menertawakan agama, tetapi untuk menertawakan diri sendiri yang sering merasa paling benar. Seperti kisah ala Gus Dur yang pernah menyindir, “Kalau laporan keuangan masjid lebih tebal dari kitab kuning, itu bukan tanda kemajuan, tapi tanda ada yang rajin fotokopi.” Kita tertawa, tapi diam-diam merenung.
Zakat adalah instrumen distribusi kekayaan. Dalam bahasa fikih, ia ibadah maliyah. Dalam bahasa akuntansi, ia adalah kewajiban yang memiliki basis pengukuran, pengakuan, dan pelaporan. Bayangkan kalau zakat diperlakukan seperti “beban opsional”, dibayar kalau laba sedang bagus, ditunda kalau arus kas seret. Ini bukan sekadar keliru secara syariah, tapi juga keliru secara etika akuntansi.
Dalam konteks modern, lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengelola dana umat hingga triliunan rupiah. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap rupiah sudah dicatat dengan benar? Karena dalam akuntansi, kesalahan pencatatan bukan hanya soal teknis, tapi soal amanah. Debit dan kredit itu seperti malaikat Raqib dan Atid keduanya mencatat, tak pernah salah tulis.
Humor ala NU sering mengajarkan bahwa yang paling berbahaya bukan orang miskin yang tak bayar zakat karena tak mampu, tetapi orang kaya yang merasa sudah bayar zakat padahal belum haul dan belum nisab, tapi sudah merasa seperti investor akhirat. Ia memamerkan bukti transfer seperti memamerkan sertifikat tanah di surga. Padahal bisa jadi yang ia transfer itu masih masuk kategori “sedekah receh”, bukan zakat profesi.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar