Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Zakat Salah Catat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • visibility 348
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat.

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk menertawakan agama, tetapi untuk menertawakan diri sendiri yang sering merasa paling benar. Seperti kisah ala Gus Dur yang pernah menyindir, “Kalau laporan keuangan masjid lebih tebal dari kitab kuning, itu bukan tanda kemajuan, tapi tanda ada yang rajin fotokopi.” Kita tertawa, tapi diam-diam merenung.

Zakat adalah instrumen distribusi kekayaan. Dalam bahasa fikih, ia ibadah maliyah. Dalam bahasa akuntansi, ia adalah kewajiban yang memiliki basis pengukuran, pengakuan, dan pelaporan. Bayangkan kalau zakat diperlakukan seperti “beban opsional”, dibayar kalau laba sedang bagus, ditunda kalau arus kas seret. Ini bukan sekadar keliru secara syariah, tapi juga keliru secara etika akuntansi.

Dalam konteks modern, lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengelola dana umat hingga triliunan rupiah. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap rupiah sudah dicatat dengan benar? Karena dalam akuntansi, kesalahan pencatatan bukan hanya soal teknis, tapi soal amanah. Debit dan kredit itu seperti malaikat Raqib dan Atid keduanya mencatat, tak pernah salah tulis.

Humor ala NU sering mengajarkan bahwa yang paling berbahaya bukan orang miskin yang tak bayar zakat karena tak mampu, tetapi orang kaya yang merasa sudah bayar zakat padahal belum haul dan belum nisab, tapi sudah merasa seperti investor akhirat. Ia memamerkan bukti transfer seperti memamerkan sertifikat tanah di surga. Padahal bisa jadi yang ia transfer itu masih masuk kategori “sedekah receh”, bukan zakat profesi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 2)

    PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 156
    • 0Komentar

    RDP pada 21 Juli 2026 akhirnya berjalan, meski kursi kepolisian tetap kosong. Di ruang rapat itu, warga telah membuka satu demi satu persoalan. Alat berat yang masuk tanpa rasa takut, police line yang ditinggalkan ekskavator, desa-desa di hilir yang menunggu kiriman lumpur, serta pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berdiri di belakang kegiatan PETI. Namun, persoalannya […]

  • Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Amrullah
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Anggaran publik seharusnya tidak hanya dipahami sebagai deretan angka yang tersusun rapi dalam dokumen resmi negara. Lebih dari itu, anggaran merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah kepada masyarakat, sekaligus ukuran sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Oleh karena itu, ketika anggaran dialokasikan untuk program makan bergizi, persoalannya tidak berhenti pada aspek teknis […]

  • Pemkab Gorontalo Gelar Sidang MP-TGR, Dalami Potensi Kerugian Daerah

    Pemkab Gorontalo Gelar Sidang MP-TGR, Dalami Potensi Kerugian Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), Selasa (21/04/2026), di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo. Sidang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten III Setda, Inspektorat, Badan Keuangan, serta Bagian Hukum. Agenda utama sidang adalah melakukan pendalaman terhadap potensi tuntutan ganti rugi […]

  • Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Di republik ini, guru dan dosen punya gelar kehormatan yang sangat sakral: “pahlawan tanpa tanda jasa.” Setiap kali kalimat itu diucapkan, hadirin biasanya mengangguk khidmat. Tapi kalau direnungi ala santri pesantren, ada pertanyaan kecil yang suka muncul di sela-sela ngopi: “Tanpa tanda jasa itu maksudnya tanpa piagam atau tanpa angka di slip gaji?” Humor Nahdlatul […]

  • Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Jalan rusak wilayah loloda Utara mengakibatkan mobil yang tumpangi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan ukhra Kasuba mengalami kecelakaan. Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi Desa Supu, kecamatan Loloda Utara, Maluku Utara, pada tanggal 30 November 2025, pukul 16.25 WIT, namun saat ini mobil telah berhasil di evakuasi pada 18.07 WIT. Dari kejadian ini, terlihat […]

  • NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Eksistensi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia tengah menghadapi ujian eksistensial yang menempatkannya pada persimpangan jalan sejarah yang krusial. Memasuki akhir tahun 2025, organisasi ini terjebak dalam pusaran konflik internal yang melibatkan dua pilar utamanya, jajaran Syuriyah yang merepresentasikan otoritas ulama dan jajaran Tanfidziyah sebagai pelaksana organisatoris. Ketegangan ini bukan sekadar perselisihan […]

expand_less