Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Zakat Salah Catat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • visibility 315
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat.

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk menertawakan agama, tetapi untuk menertawakan diri sendiri yang sering merasa paling benar. Seperti kisah ala Gus Dur yang pernah menyindir, “Kalau laporan keuangan masjid lebih tebal dari kitab kuning, itu bukan tanda kemajuan, tapi tanda ada yang rajin fotokopi.” Kita tertawa, tapi diam-diam merenung.

Zakat adalah instrumen distribusi kekayaan. Dalam bahasa fikih, ia ibadah maliyah. Dalam bahasa akuntansi, ia adalah kewajiban yang memiliki basis pengukuran, pengakuan, dan pelaporan. Bayangkan kalau zakat diperlakukan seperti “beban opsional”, dibayar kalau laba sedang bagus, ditunda kalau arus kas seret. Ini bukan sekadar keliru secara syariah, tapi juga keliru secara etika akuntansi.

Dalam konteks modern, lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengelola dana umat hingga triliunan rupiah. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap rupiah sudah dicatat dengan benar? Karena dalam akuntansi, kesalahan pencatatan bukan hanya soal teknis, tapi soal amanah. Debit dan kredit itu seperti malaikat Raqib dan Atid keduanya mencatat, tak pernah salah tulis.

Humor ala NU sering mengajarkan bahwa yang paling berbahaya bukan orang miskin yang tak bayar zakat karena tak mampu, tetapi orang kaya yang merasa sudah bayar zakat padahal belum haul dan belum nisab, tapi sudah merasa seperti investor akhirat. Ia memamerkan bukti transfer seperti memamerkan sertifikat tanah di surga. Padahal bisa jadi yang ia transfer itu masih masuk kategori “sedekah receh”, bukan zakat profesi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ritual Mappeca Sure (Bubur Asyura); Tak Sekedar Memperingati Tragedi

    Ritual Mappeca Sure (Bubur Asyura); Tak Sekedar Memperingati Tragedi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Fajar baru saja menyingsing di langit Karbala. Angin padang gurun mengalir pelan, membelai tenda-tenda yang berdiri di bawah langit merah muda. Seorang lelaki berusia 58 tahun baru saja menyelesaikan salat Subuh. Ia berdiri hening dalam doa, menatap ke luar tenda, ke seberang padang tempat pasukan besar telah mengepungnya. Empat ribu orang, bersenjata, berbanjar. Sementara di […]

  • Donasi Bencana Sumatera Terkumpul Rp400 Juta, Pemkot Gorontalo Akan Antar Langsung Bantuan

    Donasi Bencana Sumatera Terkumpul Rp400 Juta, Pemkot Gorontalo Akan Antar Langsung Bantuan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Penggalangan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo bagi korban bencana alam di Sumatera terus berlangsung. Hingga saat ini, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp400 juta. Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Jumat (19/12/2025). Pelaksana tugas […]

  • Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Majannang dan menjadi perhatian karena dilaksanakan di hari libur. Musdes dihadiri oleh PJ Kepala Desa Majannang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping […]

  • Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Rencana pembentukan Bank Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru, namun perdebatan soal peluang dan tantangannya kini semakin menarik untuk dikaji secara lebih serius. Bank SulutGo sendiri memiliki sejarah panjang. Didirikan pertama kali pada 1961 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, bank ini lahir sebagai instrumen perbankan daerah untuk […]

  • DPW GENINUSA Jawa Tengah Resmi Dilantik dan Rekerwil Bahas Pengembangan Santriprenuer

    DPW GENINUSA Jawa Tengah Resmi Dilantik dan Rekerwil Bahas Pengembangan Santriprenuer

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Dewan pimpinan Daerah Gerakan Santriprenuer Nusantara Jawa Tengah (DPW-GENINUSA Jateng) masa khidmat 2025-2030 melaksanakan pelantikan dan rapat kerja wilayah/rakerwil yang berlokasi di aula kantor DPD RI Jawa Tengah, jalan imam bonjol kota Semarang, 23 Juni 2025. Sejumlah 38 pengurus sesuai SK DPP GENINUSA pengurus jawa tengah dilantik mengambil sumpah janji jabatan. dalam kesempatan ini ketua […]

  • PCINU Jerman Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    PCINU Jerman Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jerman menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, ibadah puasa dimulai pada hari tersebut dan salat Tarawih pertama dilaksanakan Rabu malam, 18 Februari 2026. Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resmi PCINU Jerman dan dikutip nulondalo.com, Selasa (17/2/2026). Ketua PCINU Jerman, Miftah […]

expand_less