Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 138
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rencana pembentukan Bank Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru, namun perdebatan soal peluang dan tantangannya kini semakin menarik untuk dikaji secara lebih serius.

Bank SulutGo sendiri memiliki sejarah panjang. Didirikan pertama kali pada 1961 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, bank ini lahir sebagai instrumen perbankan daerah untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal di Sulawesi Utara.

Seiring pemekaran Provinsi Gorontalo tahun 2000, Bank Sulut membuka ruang bagi partisipasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota di Gorontalo sebagai pemegang saham. Tahun 2016, nama bank ini resmi berubah menjadi Bank SulutGo (PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo) sebagai simbol penguatan peran Gorontalo dalam kepemilikan dan operasional bank.

Apalagi, komposisi kepemilikan saham di Bank SulutGo selama ini seringkali menjadi sorotan. Sebagai bank milik pemerintah daerah, porsi saham terbesar memang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Namun, menariknya, pemegang saham terbesar kedua justru berasal dari sektor swasta, yakni PT. Mega Corpora — perusahaan milik konglomerasi Chairul Tanjung.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya justru berada dalam posisi pemegang saham minoritas, dengan kepemilikan berkisar 10-12% saja.

Fakta ini memunculkan kekhawatiran tersendiri: sejauh mana Bank SulutGo mampu berpihak kepada kepentingan ekonomi masyarakat Gorontalo jika posisi pemegang sahamnya memang tidak dominan?

Membaca Peluang dan Tantangan Pendirian Bank Gorontalo

Persoalannya, mendirikan bank baru — khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) — bukan perkara mudah. Ada regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi, terutama terkait persyaratan permodalan.

Sejak diberlakukannya POJK No. 12/POJK.03/2020, modal inti minimum untuk pendirian bank umum baru, termasuk BPD, ditetapkan sebesar Rp3 triliun.

Di sisi lain, tantangan lain seperti ketersediaan SDM profesional, kesiapan infrastruktur teknologi, serta strategi bisnis yang kuat, menjadi faktor penentu kelayakan pembentukan Bank Gorontalo.

Belajar dari Pengalaman Daerah Lain

Langkah Gorontalo untuk memisahkan diri dari Bank SulutGo sebenarnya bukan hal baru dalam dinamika BPD di Indonesia.

Beberapa daerah pernah mencoba hal serupa. Bank Banten misalnya, resmi pisah dari Bank BJB pada 2016. Namun, setelah resmi berdiri, Bank Banten justru sempat mengalami krisis likuiditas, dan akhirnya harus mendapat suntikan modal besar dari APBD Provinsi Banten.

Bangka Belitung juga pernah menggagas pendirian BPD sendiri, namun hingga kini belum terwujud karena pertimbangan kesiapan modal dan kelayakan bisnis.

Papua Barat bahkan sudah menyiapkan dokumen studi kelayakan untuk pendirian BPD sendiri, tetapi sampai saat ini belum bisa terealisasi, salah satunya karena persoalan skala ekonomi yang belum ideal.

Apa yang Harus Dipersiapkan Gorontalo?

Jika Gorontalo serius ingin mendirikan bank sendiri, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:

  1. Penyusunan kajian kelayakan secara komprehensif.
  2. Penyiapan modal inti minimal Rp3 triliun, dengan opsi dukungan dari APBD, swasta, atau pola kerjasama strategis.
  3. Perencanaan roadmap bisnis dan kelembagaan.
  4. Penguatan kapasitas SDM perbankan lokal.
  5. Pembangunan infrastruktur digital banking yang kompetitif.

Yang tidak kalah penting adalah mitigasi risiko, terutama menghindari jebakan bahwa bank daerah hanya menjadi alat kepentingan politik tanpa arah bisnis yang jelas.

Realistis atau Sekadar Gagasan?

Mendirikan Bank Gorontalo adalah pilihan strategis — tetapi bukan tanpa resiko. Keputusan ini tidak bisa hanya didorong oleh sentimen identitas, ambisi politik atau kebanggaan daerah, tetapi harus berbasis pada perhitungan bisnis yang rasional, visi ekonomi jangka panjang dan keberlanjutan ekonomi.

Alternatif lain yang bisa dipertimbangkan adalah memperkuat posisi Gorontalo di Bank SulutGo melalui penambahan saham, atau mengupayakan peningkatan peran Gorontalo dalam kebijakan operasional bank.

Namun jika kajian menunjukkan potensi dan peluang pembentukan Bank Gorontalo cukup kuat, maka inilah saat yang tepat untuk memulai langkah bersejarah itu — tentu saja dengan perhitungan yang sangat matang.

Jika Gorontalo serius ingin melangkah ke arah itu, maka langkah pertama yang paling mendesak adalah penyusunan feasibility study (studi kelayakan) secara mendalam, melibatkan ahli perbankan, akademisi, dan praktisi bisnis.

Mimpi Bank Gorontalo tetap mungkin diwujudkan. Namun jalan menuju kesana memerlukan komitmen, kecermatan, dan keberanian mengambil keputusan besar — dengan segala konsekuensinya.

Pada akhirnya, pertanyaan besarnya adalah: apakah Gorontalo sudah cukup siap?

Oleh: Dr. Endi Rahman, SE., MM., CTFAIA – (Akademisi dan Pemerhati Perbankan)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH PB PMII Kecam Dugaan Illegal Logging CV AEM di Sula, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan dan Copot Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula

    LBH PB PMII Kecam Dugaan Illegal Logging CV AEM di Sula, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan dan Copot Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengecam keras dugaan skandal illegal logging yang melibatkan CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penebangan kayu di luar koordinat izin yang telah ditentukan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan di […]

  • Tunis Tidak Pernah Usai

    Tunis Tidak Pernah Usai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Di sebuah pagi yang bergerak perlahan di jantung Jakarta, Aula Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal tidak sekadar menjadi aula pertemuan. Ia berubah menjadi semacam ruang ingatan—tempat waktu tidak berjalan lurus, melainkan berputar, mempertemukan yang dulu pernah berangkat dengan yang baru saja pulang ke tanah air. Ahad, 12 April 2026, sekitar 80 orang berkumpul di aula […]

  • Obat Keras Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Tradisional

    Obat Keras Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Tradisional

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tim Kerja Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan menemukan peredaran obat keras tanpa izin yang mengkhawatirkan serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM yang dicurigai mengandung obat keras. Pasar-pasar yang menjadi lokasi temuan antara lain Pasar Tolinggula, Pasar Dulukapa, Pasar […]

  • Supremasi Sipil dan Ancaman Normalisasi Militerisasi

    Supremasi Sipil dan Ancaman Normalisasi Militerisasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Ketika kita berbicara tentang negara demokrasi modern, pemisahan peran antar institusi keamanan sebenarnya bukan sekadar soal administrasi negara atau pembagian tugas birokratis. Ia adalah fondasi dasar dari negara hukum. Dalam prinsip demokrasi modern, urusan kriminalitas, ketertiban publik, dan keamanan domestik berada di tangan kepolisian serta otoritas sipil. Sementara militer dibentuk untuk menghadapi ancaman eksternal dan […]

  • BNPB Bangun Huntara untuk Korban Banjir Aceh Timur, 44 Unit di Pante Rambong Ditarget Rampung Pekan Ini

    BNPB Bangun Huntara untuk Korban Banjir Aceh Timur, 44 Unit di Pante Rambong Ditarget Rampung Pekan Ini

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 155
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada akhir November 2025 berdampak signifikan terhadap permukiman warga. Di Gampong Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, lebih dari 75 persen wilayah terendam banjir dengan ketinggian muka air mencapai lebih dari tiga meter. Luapan air yang disertai lumpur dan material sampah menyebabkan kerusakan berat pada rumah warga. […]

  • APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 405
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah kembali menyoroti sikap dan perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terhadap praktik pertambangan nikel yang dinilai bermasalah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ketua APPLI Sulteng, Aulia Hakim, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas rekomendasi DPRD Sulteng terkait konflik […]

expand_less