Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tambang Diduga Ilegal di Moncongloe Beroperasi Terang-Terangan, PERJOSI Desak APH Bertindak

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 14
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Kali ini, lokasi tambang yang berada di wilayah Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Sulawesi Selatan, terpantau masih beroperasi secara leluasa dengan melibatkan alat berat dan armada pengangkut material.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026), sejumlah ekskavator dan dump truck terlihat aktif melakukan pengerukan serta pengangkutan material tanah. Aktivitas tersebut berlangsung normal tanpa terlihat adanya upaya penghentian ataupun pengawasan dari pihak berwenang.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas pertambangan tanpa kejelasan legalitas yang masih terjadi di Kabupaten Maros.

Seorang warga yang berjualan di sekitar lokasi, Inna (37), mengaku kerap melihat sejumlah pihak datang dan beraktivitas di area tambang tersebut.

“Kalau yang sering datang Pak MLK. Sedangkan lokasi yang di sebelah juga milik Pak MLK,” ujarnya kepada tim investigasi.

Penelusuran kemudian berlanjut ke titik lain yang masih berada di kawasan yang sama. Di lokasi kedua, seorang pekerja bernama Ical (27) yang bertugas mencatat kendaraan keluar masuk memberikan keterangan terkait operasional tambang.

Menurutnya, alat berat yang digunakan berasal dari Kabupaten Gowa dan disebut milik seseorang berinisial MLK. Sementara pihak yang disebut memiliki lokasi sekaligus bertanggung jawab atas aktivitas di area tersebut berinisial DWLG.

“Alat ini dari Gowa, milik MLK. Yang punya lokasi dan bertanggung jawab itu DWLG,” ungkapnya.

Ical menjelaskan aktivitas pengerukan dilakukan untuk kebutuhan pencetakan sawah. Namun demikian, pengambilan dan pemindahan material dalam jumlah besar tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Selain aktivitas penambangan, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan. Di lokasi terlihat pengisian solar ke alat berat menggunakan sejumlah jerigen.

Tak hanya itu, sebuah mobil pikap juga diduga digunakan untuk mengangkut BBM ke area tambang. Namun, tidak ditemukan keterangan maupun dokumen yang menunjukkan penggunaan BBM industri yang lazim digunakan dalam operasional alat berat pada kegiatan pertambangan.

Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Muhammad Irwandi.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka di lapangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Aktivitas penambangan sangat jelas terlihat, tetapi hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum,” tegas Irwandi.

Selain itu, Irwandi meminta pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penanggung jawab aktivitas tambang untuk memperlihatkan dokumen pembelian BBM yang digunakan dalam operasional alat berat.

“Kami meminta pemilik tambang menunjukkan struk atau dokumen pembelian BBM yang digunakan. Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga BBM yang dipakai bukan BBM industri sebagaimana mestinya digunakan untuk kegiatan pertambangan,” katanya.

Menurutnya, penggunaan solar yang diangkut menggunakan mobil pikap dan disimpan dalam sejumlah jerigen perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami menemukan beberapa jerigen berisi solar serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ke lokasi. Karena itu kami meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sumber BBM tersebut agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara,” lanjutnya.

PERJOSI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tanah tersebut. Dari hasil pemantauan, area yang telah dieksploitasi tidak menunjukkan adanya upaya reklamasi maupun perencanaan pascatambang.

“Kerusakan lingkungan terlihat jelas. Bahkan tidak tampak adanya perencanaan pascatambang maupun langkah reklamasi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, PERJOSI Kabupaten Maros mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Maros untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Moncongloe.

“Kami meminta Kapolda Sulsel turun langsung ke lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung sementara dampaknya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” tegas Irwandi.

PERJOSI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak terkait mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Moncongloe sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berita Duka: Dunia Hiburan Indonesia Kehilangan Mat Solar

    Berita Duka: Dunia Hiburan Indonesia Kehilangan Mat Solar

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Mat Solar, yang memiliki nama asli Nasrullah, dikabarkan telah meninggal dunia pada pukul 22.30 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. Berita ini dikonfirmasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka melalui unggahannya di akun X. Ia […]

  • Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai alasan KPK tidak jelas dan prosesnya dilakukan secara tertutup. “Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan proses […]

  • Ekonom UNUSIA: Kesuksesan KDKMP Sangat Ditentukan Pertimbangan Antropologi dan Sosiologi

    Ekonom UNUSIA: Kesuksesan KDKMP Sangat Ditentukan Pertimbangan Antropologi dan Sosiologi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden dalam RAPBN 2026 dinilai berpotensi menjadi tonggak kemandirian ekonomi rakyat. Namun menurut Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, Ekonom dan Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh pertimbangan antropologi dan sosiologi dalam tata kelolanya. Dalam […]

  • Menata Langkah Baru; Visi Inklusif GUSDURian Makassar

    Menata Langkah Baru; Visi Inklusif GUSDURian Makassar

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Di tengah sejuknya udara pegunungan Malino, para penggerak Komunitas GUSDURian (KGD) Makassar berkumpul dalam sebuah pertemuan bernama komunitas meting yang berlangsung pada 2-4 Mei 2025. Villa Vinus Malino dua yang menjadi tempat pertemuan itu seolah menjadi saksi bisu lahirnya sebuah visi baru yang lebih inklusif dan menjanjikan bagi keberlanjutan komunitas. Visi tersebut berbunyi, “GUSDURian Makassar […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

  • Lailatulqadar: Mengapa Harus Malam?

    Lailatulqadar: Mengapa Harus Malam?

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Hari, bulan dan tahun merupakan siklus hidup manusia yang diukur menurut satuan waktu dengan berdasarkan peredaran bumi, bulan dan matahari. Siklus hari manusia terbagi dalam dua babakan, yaitu malam dan siang. Dalam penciptaan keduanya, begitu sangat istimewa sehingga Allah mengulang-ulang penciptaan malam dan siang sebagai pelajaran bagi orang-orang yang berpikir (QS. 3:190, 11:3, 16:12, 23:80, […]

expand_less