Breaking News
dark_mode
Trending Tags

RUU Polri Jadi Sorotan, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Muda Sampaikan Kajian ke Komisi III

  • account_circle Asep Alfarizi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 189
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Gedung Nusantara DPR RI kembali menjadi ruang perdebatan gagasan antara kalangan aktivis muda dan para legislator. Merespons wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), tiga organisasi yang tergabung dalam “Trisula Pergerakan” yakni Pemuda Nusantara Ilmiah (PENSIL), Badan Riset Intelektual Mahasantri (BRIM), dan Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf revisi UU Polri, khususnya terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan regenerasi dan meritokrasi di tubuh institusi Polri.

Perwakilan PENSIL, Asep Alfarizi Yulianto, menilai hingga saat ini belum terlihat argumentasi akademik yang kuat untuk membenarkan percepatan pembahasan regulasi tersebut.

“Secara metodologis dan empiris, kami belum menemukan alasan mendesak yang mengharuskan RUU ini dibahas secara terburu-buru. Jika alasan yang digunakan adalah pengalaman dan kebutuhan organisasi, maka perlu dijelaskan secara komprehensif mengapa kebijakan serupa hanya diarahkan kepada institusi tertentu,” ujar Asep dalam forum audiensi.

Menurutnya, setiap perubahan regulasi yang menyangkut tata kelola institusi negara harus memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Senada dengan itu, Badan Riset Intelektual Mahasantri (BRIM) menyoroti aspek moral dan etika ketatanegaraan dalam proses penyusunan regulasi. Perwakilan BRIM, Randi Ramadhan, mengingatkan bahwa hukum harus dibangun atas dasar keadilan dan kepentingan publik, bukan semata-mata pertimbangan politik jangka pendek.

  • Penulis: Asep Alfarizi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawan Perampasan Lahan, Warga Maba Sangaji Hadang Alat Berat Industri Tambang PT Position

    Lawan Perampasan Lahan, Warga Maba Sangaji Hadang Alat Berat Industri Tambang PT Position

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sejumlah warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang juga merupakan pemilik sah lahan adat, melakukan aksi boikot terhadap aktivitas penambangan oleh PT Position pada 18 April 2025. Aksi ini dilakukan warga dengan mendatangi langsung lokasi penambangan di hutan adat Maba Sangaji sebagai bentuk perlawanan atas penyerobotan dan penggusuran lahan yang dinilai dilakukan secara […]

  • Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

    Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 348
    • 0Komentar

    nulondalo.com  –  Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk mengambil langkah lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga aktif mengadvokasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai belum […]

  • Jalan Tol Berbayar Tapi Tak Standar, Yasti Mokoagow: BUJT Bisa Dipidana

    Jalan Tol Berbayar Tapi Tak Standar, Yasti Mokoagow: BUJT Bisa Dipidana

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan menyusul masih banyaknya ruas tol berbayar yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Saya harus ingatkan bahwa abai atau […]

  • MACPLAM-9 Integrasikan Pengetahuan dan Kerjasama

    MACPLAM-9 Integrasikan Pengetahuan dan Kerjasama

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong pentingnya sinergi dan kolaborasi antarwilayah dalam penguatan layanan laboratorium klinik dan diagnostik. Hal ini disampaikan Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, saat mewakili Gubernur Gusnar Ismail pada pembukaan Maluku, Celebes, Papua Clinical Pathology and Laboratory Medicine Annual Meeting (MACPLAM-9) di Ballroom Hotel Aston, Jumat (4/7/2025). Mengangkat tema “Integrating Knowledge, Enhancing […]

  • Abu Sa’id al-Khudri dan Surah Al-Fatihah (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #24)

    Abu Sa’id al-Khudri dan Surah Al-Fatihah (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #24)

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Nama lengkapnya Sa‘d bin Malik bin Sinan bin ‘Ubayd bin Tha‘labah al-Khazraji al-Anshari. Ia berasal dari suku Khazraj, salah satu dari dua suku besar Anshar di Madinah bersama suku Aus. Karena berasal dari keluarga Bani Khudrah di lingkungan Khazraj, ia dikenal dengan nisbah al-Khudri. Abu Sa’id lahir di Madinah sebelum kedatangan Nabi. Ayahnya, Malik bin […]

  • Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada […]

expand_less