RUU Polri Jadi Sorotan, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Muda Sampaikan Kajian ke Komisi III
- account_circle Asep Alfarizi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 62
- print Cetak

Perwakilan Pemuda Nusantara Ilmiah (PENSIL), Badan Riset Intelektual Mahasantri (BRIM), dan Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menyampaikan pandangan kritis terkait RUU Polri dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Gedung Nusantara DPR RI kembali menjadi ruang perdebatan gagasan antara kalangan aktivis muda dan para legislator. Merespons wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), tiga organisasi yang tergabung dalam “Trisula Pergerakan” yakni Pemuda Nusantara Ilmiah (PENSIL), Badan Riset Intelektual Mahasantri (BRIM), dan Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf revisi UU Polri, khususnya terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan regenerasi dan meritokrasi di tubuh institusi Polri.
Perwakilan PENSIL, Asep Alfarizi Yulianto, menilai hingga saat ini belum terlihat argumentasi akademik yang kuat untuk membenarkan percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Secara metodologis dan empiris, kami belum menemukan alasan mendesak yang mengharuskan RUU ini dibahas secara terburu-buru. Jika alasan yang digunakan adalah pengalaman dan kebutuhan organisasi, maka perlu dijelaskan secara komprehensif mengapa kebijakan serupa hanya diarahkan kepada institusi tertentu,” ujar Asep dalam forum audiensi.
Menurutnya, setiap perubahan regulasi yang menyangkut tata kelola institusi negara harus memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Senada dengan itu, Badan Riset Intelektual Mahasantri (BRIM) menyoroti aspek moral dan etika ketatanegaraan dalam proses penyusunan regulasi. Perwakilan BRIM, Randi Ramadhan, mengingatkan bahwa hukum harus dibangun atas dasar keadilan dan kepentingan publik, bukan semata-mata pertimbangan politik jangka pendek.
- Penulis: Asep Alfarizi

Saat ini belum ada komentar