Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Lawan Perampasan Lahan, Warga Maba Sangaji Hadang Alat Berat Industri Tambang PT Position

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 136
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sejumlah warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang juga merupakan pemilik sah lahan adat, melakukan aksi boikot terhadap aktivitas penambangan oleh PT Position pada 18 April 2025.

Aksi ini dilakukan warga dengan mendatangi langsung lokasi penambangan di hutan adat Maba Sangaji sebagai bentuk perlawanan atas penyerobotan dan penggusuran lahan yang dinilai dilakukan secara ilegal oleh perusahaan. Warga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut menghancurkan hutan adat dan lahan masyarakat tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

Dalam aksi tersebut, warga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan dan meminta kunci alat berat sebagai simbol penghentian operasi. Namun, aksi mereka sempat mendapat hadangan dari pihak sekuriti, polisi, dan tentara yang berada di lokasi dan disebut-sebut menjadi beking perusahaan.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas tambang telah disepakati oleh Kepala Desa Maba Sangaji dan Kepala Desa Wailukum. Namun, menurut warga, kesepakatan tersebut tidak pernah diketahui atau disepakati oleh mereka sebagai pemilik sah tanah adat dan lahan yang kini telah digusur.

“Kesepakatan itu tidak kami ketahui. Kami sebagai pemilik tanah adat dan lahan tidak pernah diberi tahu atau menyetujui apapun”, tegas salah satu warga yang tak ingin disebut namanya saat diwawancarai bakukabar.id

Warga juga menyampaikan bahwa penggusuran secara serampangan dan ilegal ini bukan hanya menghancurkan hutan adat, tetapi juga merusak sungai induk Maba Sangaji dan anak sungainya, yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Atas peristiwa ini, warga Maba Sangaji menyatakan bahwa mereka sangat dirugikan. Mereka mengutuk keras tindakan perusahaan serta mengecam sikap pemerintah daerah, baik bupati maupun pemerintah desa yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan ilegal di atas tanah adat mereka.

Kontributor: Asril

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer secara resmi mengakui Negara Palestina guna melindungi keberlangsungan solusi dua negara dan menciptakan jalan menuju perdamaian abadi bagi rakyat Israel dan Palestina. Keputusan bersejarah ini, yang diumumkan bersama Kanada dan Australia, diambil ketika situasi riil di Gaza terus memburuk, Israel terus memperluas permukiman ilegal di […]

  • Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama jajaran kejaksaan, DPR menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan dan harus berujung pada sanksi tegas, termasuk pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi terhadap penuntut umum […]

  • Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya

    Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 326
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Amerika Serikat hingga kini belum menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), meskipun konvensi tersebut telah menjadi rezim hukum internasional utama yang mengatur tata kelola laut global. Keputusan ini didorong oleh sejumlah pertimbangan strategis, ekonomi, dan politik luar negeri. Salah satu alasan utama penolakan Amerika Serikat terhadap UNCLOS adalah […]

  • IDE Indonesia Chapter Kota Bandung Gelar Pelantikan, Simposium dan Launching Store of IDE

    IDE Indonesia Chapter Kota Bandung Gelar Pelantikan, Simposium dan Launching Store of IDE

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia Chapter Kota Bandung sukses menyelenggarakan pelantikan pengurus baru, simposium, serta launching Store of IDE yang digelar di Auditorium Balai Kota Bandung pada 15 Maret 2025. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pemuda sebagai motor penggerak perubahan sosial di Kota Bandung. Pelantikan dipimpin oleh Ketua Umum IDE […]

  • Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Instruksi Bupati Maros melalui Program GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor) mulai diimplementasikan di satuan pendidikan. Di UPTD SDN 66 Kanjitongan, Kabupaten Maros, sejumlah ayah tampak hadir langsung mendampingi anak-anak mereka saat penerimaan laporan hasil belajar (rapor), Sabtu (20/12/2025). Kehadiran para ayah tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Maros yang […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 573
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang digelar setelah pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil rukyatul hilal yang dilakukan di lebih dari seratus titik di seluruh […]

expand_less