Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 67
- print Cetak

Sejumlah petani melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes menuntut realisasi hak plasma dan penyelesaian persoalan lahan di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, April 2026. (Doc. Muarif)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Jaring Advokasi Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menyatakan sikap tegas atas konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Popayato dan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Dalam pernyataan resminya tertanggal 23 Mei 2026, Japesda mengecam tindakan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT Inti Global Laksana (IGL).
Konflik tersebut mencuat setelah warga melakukan aksi demonstrasi pada 13 Mei 2026 untuk menuntut realisasi kebun plasma yang disebut telah dijanjikan perusahaan selama bertahun-tahun.
Tuntutan warga merujuk pada ketentuan Pasal 58 hingga 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan usaha.
Namun, hingga izin perkebunan sawit PT IGL dicabut pada 2022, hak plasma tersebut disebut belum pernah direalisasikan kepada masyarakat sekitar.
Dalam keterangannya, Japesda menyoroti adanya perubahan skema izin perusahaan melalui program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Hak yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 13 Mei 2020.
Menurut mereka, proses perubahan izin tersebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar