Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 69
- print Cetak

Sejumlah petani melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes menuntut realisasi hak plasma dan penyelesaian persoalan lahan di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, April 2026. (Doc. Muarif)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Perusahaan tetap memperoleh keuntungan ekonomi, sementara masyarakat yang dijanjikan plasma terus hidup dalam ketidakpastian,” tulis Japesda dalam pernyataan sikapnya.
Japesda juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026. Dalam forum itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa realisasi plasma baru akan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman gamal dan kaliandra memasuki masa panen.
Di sisi lain, perusahaan melalui PT BJA disebut telah melakukan aktivitas produksi dan ekspor wood pellet ke Jepang dan Korea Selatan sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan, dalam rapat DPRD disebutkan bahwa bahan produksi yang dimanfaatkan saat ini masih berasal dari kayu hutan alam.
Aksi demonstrasi warga pada 13 Mei lalu sempat berujung ricuh setelah massa kecewa karena pihak perusahaan tidak menemui peserta aksi. Situasi tersebut kemudian memicu perusakan pos penjagaan perusahaan.
Meski tidak membenarkan tindakan perusakan fasilitas, Japesda menilai proses hukum terhadap warga bukan solusi utama dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Pasca aksi, aparat kepolisian mengamankan perlengkapan demonstrasi berupa mobil dan sound system, memeriksa 11 warga, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Mei 2026.
Japesda menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat serta mengabaikan akar persoalan utama, yakni belum dipenuhinya hak plasma masyarakat dan minimnya transparansi perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, Japesda menyampaikan enam tuntutan, di antaranya mendesak PT IGL segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen, meminta pemerintah dan DPRD membuka seluruh dokumen perubahan izin perusahaan secara transparan, hingga mendesak Polres Pohuwato menghentikan proses hukum terhadap warga dan mencabut status tersangka peserta aksi.
Selain itu, mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IGL, PT BTL, dan jaringan industri biomassa di Pohuwato, termasuk dugaan pemanfaatan kayu hutan alam untuk industri wood pellet.
“Negara harus hadir melindungi hak masyarakat, hutan alam, dan ruang hidup warga dari praktik industri ekstraktif yang merugikan rakyat dan lingkungan,” demikian pernyataan Japesda.
Kontak Media
- Zulfianto Biahimo — Divisi Policy dan Advokasi Japesda
- Renal Husa — Divisi Policy dan Advokasi Japesda
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar