Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

  • account_circle Asrul G.H. Lasapa
  • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
  • visibility 43
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”.

Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam,

Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he.

Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami diberi kewenangan mengatur lalu lintas kehidupan beragama di negeri ini agar dapat berjalan dengan hamonis dan seimbang. Dari sisi pelayanan, semua kami layani tanpa memandang ras, suku, budaya dan agama. Kami tak mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Kami juga tak mengenal apa yang disebut dengan warga kelas satu ataupun kelas dua. Semua kami perlakukan sama sebagai warga negara. Semua mendapakan hak yang sama sebagai rakyat yang mendiami nusantara.

Hak apa saja itu ? Hak untuk beribadah dengan tenang dalam suasana aman dan tentram, hak untuk bermuamalah dalam suasana senang dan nyaman serta hak menjalani kehidupan bermasyarakat yang damai dan toleran dalam bingkai moderasi beragama.

Komitmen inilah yang selalu ditekankan dan ditanamkan ke dalam jiwa oleh para pemimpin tertinggi rumah besar kami dari generasi ke generasi hingga saat ini. Komitmen ini pula yang mengharuskan siapa saja yang memimpin rumah besar kami untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan membuat regulasi-regulasi yang tepat.

Sahabat Cam,

Saat ini rumah besar kami dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas yang akrab kami sapa dengan Gus Men. Jika sejak kepemimpinan beliau menurutmu banyak mengeluarkan statemen dan kebijakan kontroversi, sebut saja afirmasi agama Baha’i, doa lintas agama pada acara resmi, selajutnya ada edaran tentang pengeras suara dan yang terviral saat ini yaitu pernyataan yang dianggap membandingkan antara azan dengan anjing.

Sahabat Cam,

jika kau mengatakan bahwa semua kebijakan dan stetemen yang dikeluarkan oleh Gus Men termasuk edaran pengeras suara serta komentar terakhir yang sudah dipelintir oleh media itu adalah kesalahan fatal dan menurutmu sudah merupakan penistaan agama, maka dengan lantang dan tegas aku nyatakan tidak ! Sekali lagi, tidak !

Sahabat Cam,

Kau pasti berkata : “Yang sudah nyata-nyata salah, kok dibela ? Dibenarkan lagi.”

Cam,

dengarkan dan simak baik-baik penjelasanku ! Mengapa Gus Men mati-matian aku bela ? Ini alasanya :

1. Gus Men adalah pemimpin sekaligus ayah di rumah besar kami. Aku dan kami semua berkewajiban membelanya. Bukankah semua anak pasti membela orang tuanya meskipun orang tuanya salah. Dalam posisi salah pun dibela, Apatah lagi orang tuanya berada di pihak yang benar. Harus dibela.

Perlu kau tahu, Cam,

Selain kebenaran dan kesalahan mutlak, ada juga kebenaran dan kesalahan yang bersifat nisbi. Kebenaran dan kesalahan yang bersifat nisbi itu tergantung persepsi dan tendensi masing-masing. Oleh karena itu bisa saja kau mengataka bahwa Gus Men salah, tapi aku dan kami semua mengatakan benar. Mengapa benar ? Ya, memang faktanya begitu. Ok ? Lanjut ya ?

2. Kalau kau mempelajari, menelaah dan mendalami hakekat di balik semua kebijakan dan statemen Gus Men yang kau anggap kontroversi itu, maka kau akan dapatkan bahwa apa yang dilakukan Gus Men tersebut tidak lebih dari kemauan menjalankan apa yang menjadi komitmen di rumah besar kami, yaitu Komitmen keagamaan moderat, komitmen kemanusiaan universal, dan komitme kebangsaan berintegritas. Mudah-mudahan yang ini kau bisa paham. Ok ? Aku lanjut lagi.

3. Kalau kau katakan bahwa Edaran No 5 Tahun 2022 melarang azan, maka kau salah besar. Baca lagi edaran tersebut dengan baik. Bila perlu pakai kacamata minus atau plus agar lebih terang dan jelas. Jika sudah dibaca kembali, tunjukkan kepadaku mana kata atau kalimat yang menyatkan melarang. Aku tunggu jawabanya ya ? Kemudian jika kau pertanyakan mengapa azan diatur-atur, maka kukatakan padamu bahwa bukan azannya yang diatur tapi yang diatur adalah kapan dan bagaimana penggunan pengeras suaranya. Adapun bagaimana cara mengumandangkan azan yang baik, hanya sekedar himbauan buat muadzin. Jelas ? Lanjut !

4. Gus Men sama sekali tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Karena jangankan menggunakan dalil syar’i, menggunakan dalil aqli pun, azan dan gonggongan anjing pasti tidak akan pernah sebanding. Nah, kalau kemudian kau katakan bahwa Gus Men melakukan perbandingan yang menurutmu menghina atau melecehkan azan, berarti logikamu yang keliru. Ada kesalahan dalam memahami narasi yang asli dan masih utuh. Jangan-jangan kau tak memiliki rekaman aslinya. Sudah pasti akan lebih fatal lagi jika pemahmanmu didasarkan pada narasi gorengan media yang sudah dipenggal-penggal, dipelintir dan dipastikan dua ratus persen tidak orisinil.

Wallahu A’lam

Sekian dulu ya Cam !!!

Gorontalo, 26 Februari 2022

  • Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adjustment Langit

    Adjustment Langit

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Ramadhan sering disebut sebagai bulan penuh berkah. Namun, jika dilihat dari perspektif akuntansi, Ramadhan sebenarnya adalah bulan audit spiritual sekaligus periode “adjustment” besar-besaran dalam laporan keuangan langit. Kalau di perusahaan ada jurnal penyesuaian di akhir periode akuntansi, maka Ramadhan itu seperti closing sementara bagi buku besar amal manusia. Bayangkan saja, selama sebelas bulan sebelumnya kita […]

  • BP3NU Gorontalo Gelar Raker, Bahas Statuta dan Regulasi Perguruan Tinggi NU

    BP3NU Gorontalo Gelar Raker, Bahas Statuta dan Regulasi Perguruan Tinggi NU

    • calendar_month Minggu, 10 Feb 2019
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 100
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (BP3NU) Provinsi Gorontalo dijadwalkan menggelar Rapat Kerja (Raker) yang akan berlangsung di Ballroom Hotel Damhil, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), pada Minggu, 10 Februari 2019. Rapat kerja tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan statuta serta kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sekaligus membahas regulasi perguruan tinggi swasta di lingkungan […]

  • Sejalan dengan Prabowo, DPR Tekankan Reformasi Polri Fokus Bersihkan Internal dan Perkuat Propam

    Sejalan dengan Prabowo, DPR Tekankan Reformasi Polri Fokus Bersihkan Internal dan Perkuat Propam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada penguatan pengawasan internal dan perubahan kultur organisasi, bukan sekadar perombakan struktur. Penegasan ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menuntut Polri menjadi institusi yang bersih, tangguh, dan berpihak pada rakyat kecil. Melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi […]

  • Jelang Ramadan, Pemuda Desa Buti Gotong Royong Bangun Pagar Masjid Al-Ikhlas Secara Swadaya photo_camera 2

    Jelang Ramadan, Pemuda Desa Buti Gotong Royong Bangun Pagar Masjid Al-Ikhlas Secara Swadaya

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 234
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di bawah cahaya lampu seadanya, sekelompok pemuda di Desa Buti, Kecamatan Mananggu masih bertahan di halaman Masjid Al-Ikhlas. Mereka mengayunkan sekop, mendorong gerobak, dan merapikan tumpukan batu yang perlahan disusun menjadi pagar masjid. Tak ada aba-aba resmi, tak pula jadwal ketat. Usai menyelesaikan aktivitas masing-masing, mereka datang satu per satu, lalu bekerja bersama. […]

  • Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

    Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    nulondalo.com, BEKASI –  Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan temuan tumpukan potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu. Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir yang memperlihatkan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, potongan […]

  • IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Seluruh data dan proyeksi terkait IPO, termasuk yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar. Investor disarankan melakukan analisis mandiri dan/atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi. nulondalo.com – Aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia […]

expand_less