Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kecelakaan Adu Banteng di KM 58 Samarinda–Bontang, Korban Sempat Terjebak di Dalam Mobil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 332
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com–  Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 58 jalur Samarinda–Bontang, Kalimantan Timur, pada Minggu (1/3/2026). Dua mobil, masing-masing berwarna hitam dan perak, terlibat tabrakan adu banteng dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan parah.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan bagian depan kedua mobil ringsek berat. Sejumlah korban tampak terjebak di dalam kendaraan dan harus dievakuasi dengan bantuan warga setempat sebelum petugas tiba di lokasi.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, kecelakaan diduga terjadi saat salah satu pengemudi mencoba mendahului kendaraan lain dengan melewati garis kuning dan masuk ke jalur berlawanan. Meski kondisi jalan dilaporkan relatif sepi, manuver tersebut diduga menyebabkan tabrakan frontal yang tidak terhindarkan.

Belum ada keterangan resmi terkait jumlah korban luka maupun kondisi terkini para penumpang. Aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Lokasi KM 58 jalur Samarinda–Bontang memang kerap disebut sebagai titik rawan kecelakaan, terutama akibat praktik mendahului di tikungan atau di area dengan jarak pandang terbatas. Warganet dalam berbagai komentar menyuarakan keprihatinan dan mendesak peningkatan kewaspadaan pengendara di jalur tersebut.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya untuk tidak melanggar marka jalan dan memastikan kondisi aman sebelum melakukan manuver mendahului, demi mencegah kecelakaan fatal di jalan raya Kalimantan Timur.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Duka: Kiai Imam Aziz, Murid Gus Dur dan Intelektual NU, Wafat di Usia 63 Tahun

    Kabar Duka: Kiai Imam Aziz, Murid Gus Dur dan Intelektual NU, Wafat di Usia 63 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Dunia aktivis sosial dan warga Nahdlatul Ulama (NU) tengah berduka. Salah satu tokoh penting pergerakan Islam progresif, KH. Imam Aziz, wafat di usia 63 tahun pada Sabtu dini hari (12/7/2025) di Yogyakarta. Kiai Imam dikenal luas sebagai murid langsung Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia adalah figur kiai sekaligus intelektual yang aktif […]

  • Koalisi Masyarakat Gorontalo Nilai Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

    Koalisi Masyarakat Gorontalo Nilai Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menilai gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers sekaligus ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Pembungkaman Ruang Publik dalam Gugatan Perdata Menteri Pertanian terhadap Tempo” […]

  • Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

    Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 324
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin malam, 9 Maret 2026. Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut: Proyek Pengadaan Bibit […]

  • Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah mencanangkan gerakan Pariwisata Gorontalo Bersinar, sebuah kegiatan untuk mewujudkan destinasi wisata yang bersih dari narkoba dan bebas dari sampah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan dilaksanakan bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, Minggu (6/7/2025). “Gerakan Pariwisata Bersih Tanpa Narkoba ini […]

  • Demokrasi (Harus) Menjadi Kebudayaan

    Demokrasi (Harus) Menjadi Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Refleksi Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025 Oleh : Pepi Al-Bayqunie (Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Di Indonesia, demokrasi kerap tampil meriah hanya saat pemilu. Angka, statistik, dan pesta politik menjadi hal yang paling mencolok. Namun, setelah hiruk pikuk itu usai, demokrasi sering kembali sepi. Ia menyusut menjadi prosedur […]

  • Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil amankan Pelaku Asusila terhadap Anak di Makassar

    Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil amankan Pelaku Asusila terhadap Anak di Makassar

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak di wilayah Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tanggal 01 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang terjadi di […]

expand_less