Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pohuwato Amankan Mobil Pengangkut Puluhan Galon Solar Bersubsidi di Buntulia

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • visibility 54
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Jajaran Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebuah kendaraan Suzuki Carry pikap yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi bersama kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain pengemudi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna silver dan 40 galon berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu Renly.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap tujuan pengangkutan BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.

  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenggeyamo, Sidang Isbat ala Gorontalo menentukan Awal Ramadan dan 1 Syawal

    Tenggeyamo, Sidang Isbat ala Gorontalo menentukan Awal Ramadan dan 1 Syawal

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Tradisi Tenggeyamo diketahui ada sejak zaman kesultanan Gorontalo dan hingga kini masih digelar setiap tahun. Sebelum penetapan, biasanya agenda diawali dengan ceramah tentang asal-muasal bulan Ramadan sambil menunggu hasil sidang isbat dari pemerintah dalam menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal. Gelaran Tanggeyamo biasanya dilakukan di rumah adat atau di rumah dinas kepala daerah di Gorontalo. […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar Kajian Dampak Sistem Usaha Tani Konservasi Jagung di Lahan Miring

    Bappeda Gorontalo Gelar Kajian Dampak Sistem Usaha Tani Konservasi Jagung di Lahan Miring

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Wahyudin A. Katili membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kajian dan Dampak Sistem Usaha Tani Konservasi Jagung di Lahan Miring”, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah peneliti, di antaranya Zulham Sirajudin, Ph.D, Ferdiansyah Hasan, SP, M.Si, Ivana Butolo, SE, MP, serta Gema Putra Baculu, ST, M.PA. Turut diundang pula Staf […]

  • EKO-AKUNTA-NESIA Diluncurkan, Akademisi Indonesia-Malaysia Dorong Paradigma Ekonomi Berkeadilan

    EKO-AKUNTA-NESIA Diluncurkan, Akademisi Indonesia-Malaysia Dorong Paradigma Ekonomi Berkeadilan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peluncuran buku EKO-AKUNTA-NESIA: Teori, Konsep dan Konteks karya Muhammad Aras Prabowo bersama Meutia, Windu Mulyasari, dan Agus Sholikhan Yulianto mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi Indonesia dan Malaysia. Buku yang diterbitkan oleh UNUSIA Press itu dinilai menghadirkan tawaran paradigma baru ekonomi dan akuntansi yang berakar pada keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan nilai-nilai kerakyatan […]

  • Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sejumlah intelektual muda di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengembalikan konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi. Mereka menilai bahwa kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan seperti NU berisiko merusak marwah NU sebagai jam’iyah, dan dapat membawa mudharat yang jauh lebih besar dibanding manfaatnya, Minggu(7/12/2025). Salah satu […]

  • Antara Tadarus dan Transferan

    Antara Tadarus dan Transferan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua hal yang paling ditunggu umat beriman Indonesia: pahala berlipat dan THR berlipat harap. Di satu sisi, kita khusyuk membaca ayat-ayat suci, di sisi lain kita khusyuk membuka aplikasi mobile banking. Antara doa dan dompet, antara tadarus dan transferan di situlah drama “THR vs Taqwa” dimulai. THR, atau Tunjangan Hari Raya, secara […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Selasa sore, 17 Februari 2026, di Jakarta. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah menerima laporan tim pemantauan hilal (rukyatul hilal) dari 96 titik […]

expand_less