Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 281
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com  –  Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk mengambil langkah lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga aktif mengadvokasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Muhajir, yang merupakan warga Popayato, mengatakan regulasi tersebut justru menyulitkan penambang kecil. Ia menilai pembatasan luas IPR yang hanya 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, serta kewajiban jaminan reklamasi sebesar 10 persen yang harus dibayar di muka, menjadi beban berat bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi penambang rakyat. Banyak hasil tambang tidak dapat dijual karena pedagang emas khawatir membeli dari penambang yang belum memiliki izin yang memadai.

“WPR sudah ada dan koordinasi dengan Kementerian ESDM juga berjalan, tetapi itu belum cukup. Regulasi yang ada tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil penambang di daerah seperti Pohuwato,” ujar Muhajir, Jumat (13/3/2026)

Ia menilai gubernur memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional, mengingat pemerintah daerah adalah pihak yang paling dekat dengan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Muhajir mengusulkan agar pemerintah provinsi segera membentuk satuan tugas advokasi revisi regulasi yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi, DPRD Gorontalo, asosiasi penambang, serta pakar hukum. Tim ini diharapkan dapat menyusun dokumen usulan revisi berbasis data empiris dari lapangan.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya survei mendalam terhadap kondisi penambang rakyat guna menghitung dampak ekonomi dari pembatasan luas wilayah tambang dan kewajiban jaminan reklamasi. Hasil kajian tersebut kemudian dapat diajukan sebagai rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, serta DPR RI.

Dalam usulannya, Muhajir menyarankan agar luas wilayah IPR ditingkatkan menjadi minimal 20 hingga 50 hektare. Ia juga mengusulkan agar mekanisme jaminan reklamasi diubah menjadi sistem bertahap atau menggunakan skema asuransi, sehingga tidak memberatkan penambang kecil.

Ia juga meminta pemerintah daerah menginisiasi pertemuan langsung dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba untuk membahas kondisi penambang rakyat di Gorontalo. Menurutnya, pertemuan tersebut sebaiknya melibatkan perwakilan penambang dari Pohuwato agar pemerintah pusat dapat mendengar langsung kondisi di lapangan.

Selain itu, Muhajir mengusulkan adanya moratorium sementara terhadap penertiban aktivitas penambangan rakyat selama proses revisi regulasi berlangsung. Ia menilai langkah ini penting agar masyarakat penambang tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Di sisi lain, ia juga mendorong adanya mediasi nasional antara penambang rakyat dan perusahaan tambang di wilayah Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango untuk menciptakan pola hubungan yang lebih adil dan mencegah konflik di masa mendatang.

Muhajir menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.

“Gubernur harus menjadi jembatan advokasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya melindungi tambang rakyat justru membuat mereka semakin sulit,” ujarnya.

Praktisi Hukum Dukung Sikap Gubernur Gusnar Ismail Soal Tambang Ilegal

Sebelumnya, Kritik yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait persoalan pertambangan di daerah mendapat respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Praktisi ilmu hukum sekaligus pengajar di Universitas Ichsan Gorontalo, Rustam, menyatakan dukungannya terhadap sikap dan kebijakan gubernur yang belakangan menjadi sorotan sebagian masyarakat.

Menurut Rustam, pernyataan gubernur mengenai aktivitas pertambangan ilegal sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan pak gubernur soal pertambangan ilegal itu sudah benar dan tepat serta sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Rustam.

Ia menilai pernyataan Gubernur Gusnar Ismail tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam konteks tanggung jawab pemerintah daerah menjaga masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.

“Pernyataan pak gubernur soal tambang ilegal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan kecintaan gubernur terhadap rakyat yang dipimpinnya. Hal itu sangat jelas,” tambahnya.

Rustam menjelaskan bahwa pada prinsipnya gubernur tidak ingin masyarakat Gorontalo terjerumus dalam persoalan hukum akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar legal.

“Kita bersyukur, pak gubernur berniat baik dengan cara mengingatkan masyarakatnya. Pak gubernur tidak ingin ada rakyatnya yang terjerumus dalam perkara hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah pemerintah daerah yang mendorong legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi yang lebih aman bagi masyarakat dibandingkan tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal yang berisiko secara hukum.

Rustam berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menempatkan pemerintah daerah seolah-olah tidak berpihak kepada rakyat.

Menurutnya, upaya yang dilakukan gubernur justru merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masyarakat dari potensi jeratan hukum.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Poros Moncongloe–BTP Rusak Parah, Lubang Menganga Ancam Keselamatan Pengendara

    Jalan Poros Moncongloe–BTP Rusak Parah, Lubang Menganga Ancam Keselamatan Pengendara

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 161
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Kondisi Jalan Poros Moncongloe–BTP mengalami kerusakan parah dan memicu keluhan warga. Kerusakan tersebut berada tepat di sekitar Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, atau persis di depan SPBU 7490517. Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan utama dipenuhi lubang-lubang dalam yang menganga lebar. Saat hujan deras mengguyur, lubang tersebut tertutup genangan air […]

  • Beragama di Era Algoritma: Cepat Yakin, Lambat Memahami

    Beragama di Era Algoritma: Cepat Yakin, Lambat Memahami

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Alam Khaerul Hidayat
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Lewat beberapa perbincangan santai ala tongkrongan dengan teman, saya menemukan satu celah pembahasan yang menarik sekaligus perlu diluruskan. Kami memang tumbuh dari latar belakang yang tidak sepenuhnya sama. Bahkan, jika dilihat dari kecenderungan wacananya, mereka hampir mendekati kelompok yang hendak saya bahas. Namun beruntungnya, keduanya tetap berada pada posisi yang moderat dan terbuka untuk berdialog. […]

  • Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

    Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menjelaskan bahwa kuota penerima Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) pada tahun 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai imbas dari efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Gorontalo. Hal ini disampaikan Wagub Idah saat menyerahkan bantuan BLP3G di dua kecamatan […]

  • Breaking News! Kebakaran Rumah di Kompleks Asrama Haji Gorontalo, Petugas Damkar Sigap Padamkan Api

    Breaking News! Kebakaran Rumah di Kompleks Asrama Haji Gorontalo, Petugas Damkar Sigap Padamkan Api

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kebakaran melanda sejumlah rumah di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Minggu (15/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Wahana Ceria atau kawasan kompleks Asrama Haji Gorontalo dan sempat menghebohkan warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, api terlihat membakar sejumlah rumah warga di […]

  • Quraish Shihab Ingatkan: Jangan Sempitkan Makna Isra’ Mi’raj

    Quraish Shihab Ingatkan: Jangan Sempitkan Makna Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 212
    • 0Komentar

    nulondalo. com – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW kerap dipahami sebatas peristiwa perjalanan malam yang diperingati setiap 27 Rajab. Namun Prof. Dr. M. Quraish Shihab mengingatkan, pemahaman seperti itu justru berpotensi menyempitkan makna Isra’ Mi’raj yang sesungguhnya. Dalam pengajian bertema Isra’ Mi’raj yang disampaikan melalui kanal YouTube, Quraish Shihab menegaskan bahwa para ulama sejak dahulu […]

  • Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

    Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait potensi dan pengelolaan dana umat kembali memantik diskursus publik mengenai peran keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh berhenti pada zakat semata. “Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana […]

expand_less