Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 104
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan penggelapan dana calon konsumen di Perumahan Alam Indah Land, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, semakin menjadi sorotan. Seorang calon pembeli rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp6.815.000 setelah uang yang disetorkannya kepada seorang oknum marketing diduga dibawa kabur. Di sisi lain, sikap pengembang yang menyatakan hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta memicu tanda tanya mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya.

Korban, Arniati, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum marketing yang diyakininya merupakan tenaga pemasaran resmi dari pihak perumahan. Dana tersebut terdiri atas uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000, biaya sudut Rp2.000.000, saldo blok Rp3.600.000, serta biaya materai Rp215.000, dengan total mencapai Rp6.815.000.

Menurut Arniati, seluruh pembayaran dilakukan karena ia percaya proses pembelian rumah berjalan sesuai prosedur perusahaan.

“Saya dijanjikan akan menjalani akad kredit. Namun ketika hari akad tiba, marketing tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Saat saya datang ke kantor, barulah saya mengetahui ternyata ada persoalan,” ungkapnya.

Kekecewaan Arniati semakin bertambah setelah mengetahui bahwa oknum marketing tersebut disebut telah tidak lagi bekerja di perusahaan sekitar satu bulan sebelumnya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak pengembang.

“Berarti Rp1 juta saja yang bisa dikembalikan? Padahal menurut saya pihak kantor juga memiliki tanggung jawab karena tidak pernah memberi tahu kepada konsumen bahwa marketing tersebut sudah tidak bekerja. Kalau sejak awal saya diberi informasi, mungkin kerugian saya tidak akan sebesar ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sempat melanjutkan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun belakangan diketahui rumah yang sebelumnya dipilih telah dialihkan kepada calon pembeli lain. Kondisi itu membuatnya memutuskan membatalkan pembelian dan meminta seluruh dana yang telah disetorkan dikembalikan.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Perumahan Alam Indah Land menyampaikan bahwa oknum marketing yang dimaksud telah berhenti bekerja sekitar satu bulan sebelum korban datang melakukan konfirmasi.

Menurut pihak pengembang, perusahaan telah berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Pihak pengembang menilai bahwa dalam persoalan ini bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi perusahaan juga menjadi korban.

“Kalau ditelusuri, customer dan kami sebagai developer sama-sama korban. Customer mengalami kerugian karena uang dibawa oleh pelaku, sedangkan kami kehilangan kepercayaan konsumen dan nama baik perusahaan juga berpotensi tercemar,” ujar perwakilan pengembang.

Perusahaan mengaku sempat menawarkan solusi agar Arniati tetap melanjutkan proses pembelian rumah melalui KPR dengan memberikan sejumlah keringanan.

“Kami sudah menawarkan kepada Ibu Arniati untuk melanjutkan proses KPR. Sebagian biaya akan kami bantu, termasuk menggratiskan biaya sudut. Namun beliau menolak dan memilih meminta pengembalian dana,” jelasnya.

Terkait tuntutan pengembalian dana, pihak pengembang menegaskan hanya dapat mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta.

“Kalau Ibu Arniati tidak ingin melanjutkan proses pembelian rumah, kami hanya bisa mengembalikan uang tanda jadi. Untuk biaya-biaya yang ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum tersebut, kami cukup berat menggantinya karena transaksi itu tidak melalui rekening resmi perusahaan dan tanpa sepengetahuan kami,” terang pihak pengembang.

Meski demikian, perusahaan menyatakan siap memberikan keterangan apabila perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Apabila korban melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib, kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan,” tambahnya.

Pernyataan pengembang yang hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan oknum yang sebelumnya memasarkan produk perusahaan.

Dalam perspektif hukum, penilaian tanggung jawab perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh apakah uang masuk ke rekening perusahaan atau rekening pribadi. Aspek yang perlu dikaji antara lain status hubungan kerja oknum tersebut saat transaksi berlangsung, kewenangan yang dimiliki, sistem pembayaran yang diterapkan perusahaan, hingga apakah konsumen memiliki alasan yang wajar untuk mempercayai bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi resmi.

Kasus ini juga berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan apabila dana yang dipercayakan dikuasai secara melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19 yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur, serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, tanggung jawab perusahaan masih harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang ada. Apabila nantinya terbukti bahwa oknum tersebut bertindak sebagai marketing perusahaan saat menerima pembayaran sehingga konsumen secara wajar meyakini transaksi tersebut sebagai bagian dari mekanisme resmi perusahaan, maka aspek pertanggungjawaban perdata perusahaan dapat menjadi objek penilaian.

Sebaliknya, apabila perusahaan mampu membuktikan bahwa oknum tersebut bertindak di luar kewenangannya dan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana dapat melekat kepada oknum tersebut. Meski demikian, aspek perlindungan konsumen dan standar pelayanan perusahaan tetap dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, korban menyatakan masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak menemukan titik temu. Sementara pihak pengembang menegaskan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila proses hukum resmi dilakukan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Gerakan Nurani Bangsa yang digerakkan sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan budayawan menyampaikan seruan moral kepada Presiden Prabowo Subianto terkait situasi sosial politik yang belakangan ini memanas akibat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Dalam pernyataannya, Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menjadikan kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat sebagai […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • Seni Menjadi Orang Kalah

    Seni Menjadi Orang Kalah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Siapa yang mau kalah? Rasanya hampir tidak ada. Kalah itu menyakitkan dan secara alami manusia tidak ingin sakit. Semua orang ingin menang. Kemenangan terasa menyenangkan, memberi pengakuan, rasa aman, juga keyakinan bahwa diri kita bernilai. Sejak awal kehidupan manusia pun akrab dengan gagasan tentang kemenangan. Penjelasan biologis mengenai lahirnya manusia sering dimulai dari cerita tentang […]

  • Nusantara sebagai nafas panjang Peradaban Dunia: Dari Migrasi Purba hingga kemandirian ilmiah

    Nusantara sebagai nafas panjang Peradaban Dunia: Dari Migrasi Purba hingga kemandirian ilmiah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Zulkifli
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Kepulauan Nusantara adalah sebuah ruang geografis dan kultural yang dibentuk oleh sejarah migrasi manusia yang panjang dan berlapis. Keberagaman etnis, bahasa, dan budaya yang kini menghuni Nusantara tidak dapat dipisahkan dari proses pergerakan nenek moyang manusia yang datang dalam beberapa gelombang migrasi besar. Nusantara adalah tempat dengan temuan manusia purba terbanyak di dunia dan menjadi […]

  • Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Datang Tanpa Didampingi Mensos

    Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Datang Tanpa Didampingi Mensos

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke permukiman padat warga di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/03/2026) sore. Berbeda dari kunjungan resmi pada umumnya, Presiden datang tanpa didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu secara tiba-tiba langsung menyedot perhatian warga, khususnya yang tinggal di kawasan bantaran […]

  • Transmigrasi Patriot Didatangkan dari Jawa: Pengakuan Gagalnya Pendidikan di Mamuju?

    Transmigrasi Patriot Didatangkan dari Jawa: Pengakuan Gagalnya Pendidikan di Mamuju?

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Misbahuddin Yamin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Program Transmigrasi Patriot yang digagas Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara dengan mengirim mahasiswa dari tujuh kampus elite seperti UI, UGM, ITB, IPB, ITS, Unpad, dan Undip ke Mamuju, secara sekilas tampak progresif. Narasi yang dibangun adalah kolaborasi, sinergi, dan pembangunan ekonomi inklusif. Namun, jika dibaca secara lebih jernih dan struktural, kebijakan ini menyimpan persoalan […]

expand_less