Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 122
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan penggelapan dana calon konsumen di Perumahan Alam Indah Land, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, semakin menjadi sorotan. Seorang calon pembeli rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp6.815.000 setelah uang yang disetorkannya kepada seorang oknum marketing diduga dibawa kabur. Di sisi lain, sikap pengembang yang menyatakan hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta memicu tanda tanya mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya.

Korban, Arniati, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum marketing yang diyakininya merupakan tenaga pemasaran resmi dari pihak perumahan. Dana tersebut terdiri atas uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000, biaya sudut Rp2.000.000, saldo blok Rp3.600.000, serta biaya materai Rp215.000, dengan total mencapai Rp6.815.000.

Menurut Arniati, seluruh pembayaran dilakukan karena ia percaya proses pembelian rumah berjalan sesuai prosedur perusahaan.

“Saya dijanjikan akan menjalani akad kredit. Namun ketika hari akad tiba, marketing tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Saat saya datang ke kantor, barulah saya mengetahui ternyata ada persoalan,” ungkapnya.

Kekecewaan Arniati semakin bertambah setelah mengetahui bahwa oknum marketing tersebut disebut telah tidak lagi bekerja di perusahaan sekitar satu bulan sebelumnya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak pengembang.

“Berarti Rp1 juta saja yang bisa dikembalikan? Padahal menurut saya pihak kantor juga memiliki tanggung jawab karena tidak pernah memberi tahu kepada konsumen bahwa marketing tersebut sudah tidak bekerja. Kalau sejak awal saya diberi informasi, mungkin kerugian saya tidak akan sebesar ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sempat melanjutkan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun belakangan diketahui rumah yang sebelumnya dipilih telah dialihkan kepada calon pembeli lain. Kondisi itu membuatnya memutuskan membatalkan pembelian dan meminta seluruh dana yang telah disetorkan dikembalikan.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Perumahan Alam Indah Land menyampaikan bahwa oknum marketing yang dimaksud telah berhenti bekerja sekitar satu bulan sebelum korban datang melakukan konfirmasi.

Menurut pihak pengembang, perusahaan telah berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Pihak pengembang menilai bahwa dalam persoalan ini bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi perusahaan juga menjadi korban.

“Kalau ditelusuri, customer dan kami sebagai developer sama-sama korban. Customer mengalami kerugian karena uang dibawa oleh pelaku, sedangkan kami kehilangan kepercayaan konsumen dan nama baik perusahaan juga berpotensi tercemar,” ujar perwakilan pengembang.

Perusahaan mengaku sempat menawarkan solusi agar Arniati tetap melanjutkan proses pembelian rumah melalui KPR dengan memberikan sejumlah keringanan.

“Kami sudah menawarkan kepada Ibu Arniati untuk melanjutkan proses KPR. Sebagian biaya akan kami bantu, termasuk menggratiskan biaya sudut. Namun beliau menolak dan memilih meminta pengembalian dana,” jelasnya.

Terkait tuntutan pengembalian dana, pihak pengembang menegaskan hanya dapat mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta.

“Kalau Ibu Arniati tidak ingin melanjutkan proses pembelian rumah, kami hanya bisa mengembalikan uang tanda jadi. Untuk biaya-biaya yang ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum tersebut, kami cukup berat menggantinya karena transaksi itu tidak melalui rekening resmi perusahaan dan tanpa sepengetahuan kami,” terang pihak pengembang.

Meski demikian, perusahaan menyatakan siap memberikan keterangan apabila perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Apabila korban melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib, kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan,” tambahnya.

Pernyataan pengembang yang hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan oknum yang sebelumnya memasarkan produk perusahaan.

Dalam perspektif hukum, penilaian tanggung jawab perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh apakah uang masuk ke rekening perusahaan atau rekening pribadi. Aspek yang perlu dikaji antara lain status hubungan kerja oknum tersebut saat transaksi berlangsung, kewenangan yang dimiliki, sistem pembayaran yang diterapkan perusahaan, hingga apakah konsumen memiliki alasan yang wajar untuk mempercayai bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi resmi.

Kasus ini juga berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan apabila dana yang dipercayakan dikuasai secara melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19 yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur, serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, tanggung jawab perusahaan masih harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang ada. Apabila nantinya terbukti bahwa oknum tersebut bertindak sebagai marketing perusahaan saat menerima pembayaran sehingga konsumen secara wajar meyakini transaksi tersebut sebagai bagian dari mekanisme resmi perusahaan, maka aspek pertanggungjawaban perdata perusahaan dapat menjadi objek penilaian.

Sebaliknya, apabila perusahaan mampu membuktikan bahwa oknum tersebut bertindak di luar kewenangannya dan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana dapat melekat kepada oknum tersebut. Meski demikian, aspek perlindungan konsumen dan standar pelayanan perusahaan tetap dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, korban menyatakan masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak menemukan titik temu. Sementara pihak pengembang menegaskan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila proses hukum resmi dilakukan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI Bone Bolango Gelar Rembuk Pemuda : Dorong Kolaborasi Membangun Daerah

    KNPI Bone Bolango Gelar Rembuk Pemuda : Dorong Kolaborasi Membangun Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rembuk Pemuda bertema “Kolaborasi Pemuda dalam Membangun Daerah” pada Sabtu, (15/11/2025) , di Resto Onato by Swiss 18. Kegiatan ini menjadi ruang temu dan dialog bagi berbagai elemen pemuda untuk memperkuat peran strategis mereka dalam pembangunan daerah. Rembuk pemuda tersebut dihadiri oleh seluruh unsur kepemudaan, mulai […]

  • Bangsa yang Pandai Bertahan, Tapi Tak Lagi Percaya Perubahan, Ketika Sabar Berubah Menjadi Kepasrahan Sosial

    Bangsa yang Pandai Bertahan, Tapi Tak Lagi Percaya Perubahan, Ketika Sabar Berubah Menjadi Kepasrahan Sosial

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Dalam kamus kehidupan sehari-hari, kata sabar sering diperlakukan seperti obat mujarab untuk segala luka sosial. Ia terdengar menenangkan, penuh kebijaksanaan, bahkan dianggap sebagai jawaban paling aman atas berbagai persoalan hidup. Namun di balik itu, ada kekeliruan yang diam-diam terus dipelihara: kita terlalu sering mencampuradukkan antara kesabaran dan kepasrahan. Padahal keduanya lahir dari ruang batin yang […]

  • Tarawih Tanpa Manipulasi

    Tarawih Tanpa Manipulasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan fenomena tahunan yang menarik untuk diamati dengan kacamata akuntansi: masjid penuh, saf rapat, parkir meluber, dan sandal kadang tertukar sebuah metafora kecil tentang risiko pengendalian internal. Namun yang paling menarik adalah tarawih: ibadah malam yang khusyuk, sekaligus ladang potensial “manipulasi spiritual”. Dalam dunia akuntansi, manipulasi bisa terjadi ketika laporan keuangan disusun bukan […]

  • UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Universitas Muslim Maros (UMMA) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun peradaban yang berintegritas dengan menggelar Seminar Pendidikan Antikorupsi bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas hadir dan mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Seminar yang dipandu […]

  • Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Gorontalo, Rian Uno, menyampaikan pernyataan tegas terkait dampak investasi sejumlah perusahaan besar di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, polemik seputar investasi tersebut telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan hingga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di tingkat daerah. “Pansus pertambangan dan pansus sawit telah dibentuk untuk menyikapi persoalan ini. […]

  • Kepedulian Pemerintah dan LSM, Korban Petasan Rakitan Dijenguk di RS Wahidin

    Kepedulian Pemerintah dan LSM, Korban Petasan Rakitan Dijenguk di RS Wahidin

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 197
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Seorang anak berinisial MA (8), warga Lingkungan Allu, Kelurahan Baji Pamai, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah menjadi korban petasan rakitan. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, khususnya pemerintah kecamatan dan elemen masyarakat sipil. Sebagai wujud kepedulian terhadap warganya, Camat […]

expand_less