Breaking News
dark_mode
Trending Tags

“Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

  • account_circle Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 318
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apakah adil jika seorang penjual nasi kuning yang baru buka tenda kecil depan gang rumah langsung dianggap sebagai “Gajah Bisnis” yang wajib langsung menggunakan tarif pajak umum (pembukuan)? Pertanyaan ini tiba-tiba relevan ketika Pemerintah mengeluarkan “Surat Cinta” yang problematik. PP Nomor 20 Tahun 2026 yang telah disahkan memuat dengan jelas terkait aturan penggunaan PPh Final 0,5%. Secara tidak langsung, aturan ini menuntut standar pembukuan yang tinggi bagi UMKM yang baru lahir. Seolah-olah meyakini bahwa sesuatu yang baru lahir bisa langsung berlari. Menggangap bahwa semua UMKM sudah cakap menyusun laporan keuangan. Faktanya dilapangan, boro-boro membuat pembukuan, mencatat kas harian saja masih banyak yang menggunakan buku tulis bergaris secara manual. Belum lagi aturan terkait penggabungan omzet.

Setelah membaca secara keseluruh isi dari “Surat Cinta” pemerintah tersebut, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah berupaya menutup celah pemanfaatan PPh final 0,5% oleh korporasi besar. Untuk ini, kita coba sepakat dulu, niat utamanya memang baik. Pemerintah berkomitmen menutup jalan korporasi besar yang dengan sengaja “berbaju” UMKM dan memecah omzet untuk menghindari tarif pajak umum. Memang sudah menjadi rahasia publik, permainan di lapangan sebelum aturan ini berlaku, banyak perusahaan besar sengaja mendirikan lebih dari satu bahkan belasan CV atau PT bayangan dengan tujuan memecah omzet setiap entitas agar tetap dibawah Rp4,8 Milyar per tahun demi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga memberikan kepastian bagi usaha-usaha kecil (UMKM Perorangan) untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa ada batasan waktu. Di sisi lain, aturan ini mendorong pelaku usaha berbadan hukum agar lebih professional dalam hal pembukuan sekaligus memberikan keadilan fiskal karena pelaku usaha tidak perlu membayar pajak saat kondisi bisnis sedang mengalami kerugian. Jika PT dan CV mengalami kerugian operasional, mereka tidak wajib bayar pajak pada tahun tersebut dan kerugian finansial tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi beban pajak hingga 5 tahun ke depan. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan PPh Final, di mana bisnis rugi pun tetap wajib menyetor pajak 0,5% dari omzet.

PP Nomor 20 Tahun 2026 sekilas tampak rapi dan menyejukkan. Tapi, yang jadi pertanyaan sekarang, apa iya realitas di lapangan selalu mulus seperti jalan Tol Bali Mandara? Jangan sampai alih-alih mendorong pelaku usaha untuk naik kelas, justru membuat mereka menjauh dari sistem perpajakan.

Aturan yang mewajibkan CV dan PT langsung “terjun bebas” menggunakan tarif umum terlalu terburu-buru. Legalitas tidak selamanya menjamin kapasitas finansial yang mapan, apalagi omzet yang langsung besar. Hari ini, banyak pelaku usaha yang mendirikan CV atau PT semata-mata sebagai syarat agar bisa bersaing di era digital dan bermitra dengan perusahaan besar atau memperoleh pinjaman modal. Peraturan pembukuan yang kompleks dan penggunaan tarif umum secara langsung sejak awal berdiri, seperti memaksa usaha-usaha rintisan untuk mati sejak awal mereka lahir sebelum sempat berkembang. Niat yang awalnya menangkap perusahaan besar malah salah sasaran menyisir usaha-usaha kecil yang berusaha patuh pada sistem perpajakan. Alhasil bukan malah makin tertib pajak, sebaliknya mereka akan melakukan praktik “Penggelapan Pajak”

Bagaimanapun PP Nomor 20 Tahun 2026 sekarang sudah sah. Menerima dan berusaha patuh adalah sebaik-baik tindakan. Akan tetapi, melihat problematik di lapangan saat ini, saya rasa dibutuhkan pendekatan “mesra” agar tidak mematikan dunia usaha di negara kita. Baiknya, pemerintah tidak hanya sekedar melanggengkan kebijakan, menuntuk publik untuk patuh. Lebih dari itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan pelatihan pembukuan gratis yang mudah dipahami. Selain itu, hemat saya aturan ini butuh waktu untuk benar-benar bisa maksimal penerapannya, oleh karena itu selama masa pendampingan 1 atau 2 tahun pertama sembari merapikan pembukuan, jangan dulu langsung menghantui wajib pajak dengan sanksi atau denda administrasi. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan akademisi. Tax center yang ada di perguruaan tinggi bisa diajak untuk program pendampingan intensif bagi pelaku usaha.

Penulis Dosen Akuntansi dan Pemerhati Perpajakan

  • Penulis: Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Jalan rusak wilayah loloda Utara mengakibatkan mobil yang tumpangi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan ukhra Kasuba mengalami kecelakaan. Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi Desa Supu, kecamatan Loloda Utara, Maluku Utara, pada tanggal 30 November 2025, pukul 16.25 WIT, namun saat ini mobil telah berhasil di evakuasi pada 18.07 WIT. Dari kejadian ini, terlihat […]

  • Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Terhitung 1 Syawal 2022/1 Mei 2022, kita berpisah dengan Ramadan dan menyambut hari baru. Hari ini kita berlebaran. Kumandang takbir yang agung bersahut-sahutan. Ada perasaan haru kembali ke fitr (suci); namun ada perasaan tidak kuat menahan kepergian Ramadan yang berlalu begitu cepat. Sebab Ramadan, bagaimana pun juga, adalah bulan yang agung. Farid Essack, seorang sarjana kenamaan Afrika […]

  • Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 309
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan […]

  • Syuriyah dan Wibawa Kepemimpinan di Nahdlatul Ulama

    Syuriyah dan Wibawa Kepemimpinan di Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Dalam struktur kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi organisasi. Lembaga ini memiliki tugas utama membina, mengarahkan, serta mengawasi pelaksanaan setiap keputusan yang akan maupun sedang dijalankan oleh organisasi. Kedudukan Syuriah berada di posisi tertinggi karena di dalamnya berhimpun para ulama sepuh yang memiliki basis keilmuan agama yang kuat. Hal ini sejalan dengan karakter […]

  • Dari Maros untuk Indonesia: Chaidir Syam Diganjar Penghargaan Bela Negara

    Dari Maros untuk Indonesia: Chaidir Syam Diganjar Penghargaan Bela Negara

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menanamkan nilai-nilai bela negara kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Maros, Chaidir Syam, menerima Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025 yang digelar oleh Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Markas Besar TNI, di Hotel El Royal Bandung. Penghargaan tersebut […]

  • KIBR Desak KPK Adili Ade Irawan, Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Atas Dugaan Penyuapan WIUP

    KIBR Desak KPK Adili Ade Irawan, Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Atas Dugaan Penyuapan WIUP

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Koalisi Independet Bersama Rakyat (KIBR) Gelar aksi demonstrasi di Kantor PT Halmahera Sukses Mineral dan KPK RI menyoroti persoalan di Maluku Utara Terkait Penyuapan Kepada Eks Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdhul Gani Kasuba. Dalam Kasus Tersebut, diduga keterlibatan Direktur Uatama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Irawan, Sebagai salah satu pihak yang ikut menyuap AGK. Jakarta, […]

expand_less