Breaking News
dark_mode
Trending Tags

“Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

  • account_circle Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 3
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apakah adil jika seorang penjual nasi kuning yang baru buka tenda kecil depan gang rumah langsung dianggap sebagai “Gajah Bisnis” yang wajib langsung menggunakan tarif pajak umum (pembukuan)? Pertanyaan ini tiba-tiba relevan ketika Pemerintah mengeluarkan “Surat Cinta” yang problematik. PP Nomor 20 Tahun 2026 yang telah disahkan memuat dengan jelas terkait aturan penggunaan PPh Final 0,5%. Secara tidak langsung, aturan ini menuntut standar pembukuan yang tinggi bagi UMKM yang baru lahir. Seolah-olah meyakini bahwa sesuatu yang baru lahir bisa langsung berlari. Menggangap bahwa semua UMKM sudah cakap menyusun laporan keuangan. Faktanya dilapangan, boro-boro membuat pembukuan, mencatat kas harian saja masih banyak yang menggunakan buku tulis bergaris secara manual. Belum lagi aturan terkait penggabungan omzet.

Setelah membaca secara keseluruh isi dari “Surat Cinta” pemerintah tersebut, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah berupaya menutup celah pemanfaatan PPh final 0,5% oleh korporasi besar. Untuk ini, kita coba sepakat dulu, niat utamanya memang baik. Pemerintah berkomitmen menutup jalan korporasi besar yang dengan sengaja “berbaju” UMKM dan memecah omzet untuk menghindari tarif pajak umum. Memang sudah menjadi rahasia publik, permainan di lapangan sebelum aturan ini berlaku, banyak perusahaan besar sengaja mendirikan lebih dari satu bahkan belasan CV atau PT bayangan dengan tujuan memecah omzet setiap entitas agar tetap dibawah Rp4,8 Milyar per tahun demi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga memberikan kepastian bagi usaha-usaha kecil (UMKM Perorangan) untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa ada batasan waktu. Di sisi lain, aturan ini mendorong pelaku usaha berbadan hukum agar lebih professional dalam hal pembukuan sekaligus memberikan keadilan fiskal karena pelaku usaha tidak perlu membayar pajak saat kondisi bisnis sedang mengalami kerugian. Jika PT dan CV mengalami kerugian operasional, mereka tidak wajib bayar pajak pada tahun tersebut dan kerugian finansial tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi beban pajak hingga 5 tahun ke depan. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan PPh Final, di mana bisnis rugi pun tetap wajib menyetor pajak 0,5% dari omzet.

PP Nomor 20 Tahun 2026 sekilas tampak rapi dan menyejukkan. Tapi, yang jadi pertanyaan sekarang, apa iya realitas di lapangan selalu mulus seperti jalan Tol Bali Mandara? Jangan sampai alih-alih mendorong pelaku usaha untuk naik kelas, justru membuat mereka menjauh dari sistem perpajakan.

Aturan yang mewajibkan CV dan PT langsung “terjun bebas” menggunakan tarif umum terlalu terburu-buru. Legalitas tidak selamanya menjamin kapasitas finansial yang mapan, apalagi omzet yang langsung besar. Hari ini, banyak pelaku usaha yang mendirikan CV atau PT semata-mata sebagai syarat agar bisa bersaing di era digital dan bermitra dengan perusahaan besar atau memperoleh pinjaman modal. Peraturan pembukuan yang kompleks dan penggunaan tarif umum secara langsung sejak awal berdiri, seperti memaksa usaha-usaha rintisan untuk mati sejak awal mereka lahir sebelum sempat berkembang. Niat yang awalnya menangkap perusahaan besar malah salah sasaran menyisir usaha-usaha kecil yang berusaha patuh pada sistem perpajakan. Alhasil bukan malah makin tertib pajak, sebaliknya mereka akan melakukan praktik “Penggelapan Pajak”

Bagaimanapun PP Nomor 20 Tahun 2026 sekarang sudah sah. Menerima dan berusaha patuh adalah sebaik-baik tindakan. Akan tetapi, melihat problematik di lapangan saat ini, saya rasa dibutuhkan pendekatan “mesra” agar tidak mematikan dunia usaha di negara kita. Baiknya, pemerintah tidak hanya sekedar melanggengkan kebijakan, menuntuk publik untuk patuh. Lebih dari itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan pelatihan pembukuan gratis yang mudah dipahami. Selain itu, hemat saya aturan ini butuh waktu untuk benar-benar bisa maksimal penerapannya, oleh karena itu selama masa pendampingan 1 atau 2 tahun pertama sembari merapikan pembukuan, jangan dulu langsung menghantui wajib pajak dengan sanksi atau denda administrasi. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan akademisi. Tax center yang ada di perguruaan tinggi bisa diajak untuk program pendampingan intensif bagi pelaku usaha.

Penulis Dosen Akuntansi dan Pemerhati Perpajakan

  • Penulis: Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Fanridhal Engo
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bayangkan Jika Anda adalah Seorang Waria atau bagian dari Komunitas LGBT. Ya, saya tahu mungkin terdengar janggal untuk dibayangkan. Namun, saya mengajak Anda sejenak menanggalkan posisi normatif Anda, dan merenungkan situasi ini dengan empati. Apa yang Anda rasakan? Marah, resah, atau merasa didiskriminasi oleh dunia yang tampak semakin modern, namun masih sangat konservatif terhadap keberadaan […]

  • Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran dalam Reformasi dan Pemisahan TNI-Polri

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran dalam Reformasi dan Pemisahan TNI-Polri

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan ziarah ke makam Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid di kompleks pemakaman keluarga Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 mendatang. Dalam prosesi ziarah, Kapolri hadir mengenakan peci dan melakukan doa bersama […]

  • Gerakan Demonstrasi Mei Berlawan di Kota Ternate, Wagub Malut Temui Massa Aksi Bicarakan Personal Buruh dan Pendidikan 

    Gerakan Demonstrasi Mei Berlawan di Kota Ternate, Wagub Malut Temui Massa Aksi Bicarakan Personal Buruh dan Pendidikan 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Ternate diwarnai dengan aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah elemen gerakan dalam Aliansi Mei Berlawan, Rabu (1/5/2025). Aksi ini menyuarakan persoalan ketenagakerjaan dan akses pendidikan, serta mengecam dominasi oligarki tambang di Maluku Utara. Massa aksi memulai long march dari titik kumpul menuju kediaman Gubernur Maluku Utara, sebelum […]

  • DPW PKB Gorontalo Resmikan Kantor Baru, Simbol Semangat dan Marwah Partai

    DPW PKB Gorontalo Resmikan Kantor Baru, Simbol Semangat dan Marwah Partai

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo resmi memiliki kantor baru yang berlokasi di Jalan KH. Adam Zakaria, Kota Gorontalo, setelah diresmikan langsung oleh Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, pada Selasa (12/8/2025). Ketua DPW PKB Gorontalo, Muhammad Dzikyan atau yang akrab disapa Gus Yayan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Nihayah […]

  • Perempuan Berhenti Bekerja: Pengorbanan atau Investasi?

    Perempuan Berhenti Bekerja: Pengorbanan atau Investasi?

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Sutanti Idris
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Di tengah semakin banyak perempuan yang memilih berhenti bekerja setelah menikah atau memiliki anak, muncul pertanyaan yang sering kali memicu perdebatan: apakah keputusan tersebut merupakan sebuah pengorbanan atau justru investasi? Bagi saya, jawabannya bergantung pada alasan dan cara perempuan memaknai keputusan itu. Berhenti bekerja bukanlah tanda menyerah, bukan pula bukti bahwa perempuan kehilangan kemampuan. Sebaliknya, […]

  • Map Is Not Territory

    Map Is Not Territory

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Oleh : Pepy Albayqunie (Jamaah di Gusdurian, Seorang pecinta kebudayaan lokal di Sulawesi Selatan yang belajar menulis novel secara otodidak. Ia lahir dengan nama Saprillah) Dalam kegiatan orientasi atau pelatihan Moderasi Beragama, ada satu latihan sederhana yang sering memantik diskusi selanjutnya. Peserta diminta menggambar denah perjalanan dari rumah menuju lokasi pelatihan. Tidak perlu akurat, tidak […]

expand_less