Breaking News
dark_mode
Trending Tags

“Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

  • account_circle Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 287
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apakah adil jika seorang penjual nasi kuning yang baru buka tenda kecil depan gang rumah langsung dianggap sebagai “Gajah Bisnis” yang wajib langsung menggunakan tarif pajak umum (pembukuan)? Pertanyaan ini tiba-tiba relevan ketika Pemerintah mengeluarkan “Surat Cinta” yang problematik. PP Nomor 20 Tahun 2026 yang telah disahkan memuat dengan jelas terkait aturan penggunaan PPh Final 0,5%. Secara tidak langsung, aturan ini menuntut standar pembukuan yang tinggi bagi UMKM yang baru lahir. Seolah-olah meyakini bahwa sesuatu yang baru lahir bisa langsung berlari. Menggangap bahwa semua UMKM sudah cakap menyusun laporan keuangan. Faktanya dilapangan, boro-boro membuat pembukuan, mencatat kas harian saja masih banyak yang menggunakan buku tulis bergaris secara manual. Belum lagi aturan terkait penggabungan omzet.

Setelah membaca secara keseluruh isi dari “Surat Cinta” pemerintah tersebut, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah berupaya menutup celah pemanfaatan PPh final 0,5% oleh korporasi besar. Untuk ini, kita coba sepakat dulu, niat utamanya memang baik. Pemerintah berkomitmen menutup jalan korporasi besar yang dengan sengaja “berbaju” UMKM dan memecah omzet untuk menghindari tarif pajak umum. Memang sudah menjadi rahasia publik, permainan di lapangan sebelum aturan ini berlaku, banyak perusahaan besar sengaja mendirikan lebih dari satu bahkan belasan CV atau PT bayangan dengan tujuan memecah omzet setiap entitas agar tetap dibawah Rp4,8 Milyar per tahun demi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga memberikan kepastian bagi usaha-usaha kecil (UMKM Perorangan) untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa ada batasan waktu. Di sisi lain, aturan ini mendorong pelaku usaha berbadan hukum agar lebih professional dalam hal pembukuan sekaligus memberikan keadilan fiskal karena pelaku usaha tidak perlu membayar pajak saat kondisi bisnis sedang mengalami kerugian. Jika PT dan CV mengalami kerugian operasional, mereka tidak wajib bayar pajak pada tahun tersebut dan kerugian finansial tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi beban pajak hingga 5 tahun ke depan. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan PPh Final, di mana bisnis rugi pun tetap wajib menyetor pajak 0,5% dari omzet.

PP Nomor 20 Tahun 2026 sekilas tampak rapi dan menyejukkan. Tapi, yang jadi pertanyaan sekarang, apa iya realitas di lapangan selalu mulus seperti jalan Tol Bali Mandara? Jangan sampai alih-alih mendorong pelaku usaha untuk naik kelas, justru membuat mereka menjauh dari sistem perpajakan.

Aturan yang mewajibkan CV dan PT langsung “terjun bebas” menggunakan tarif umum terlalu terburu-buru. Legalitas tidak selamanya menjamin kapasitas finansial yang mapan, apalagi omzet yang langsung besar. Hari ini, banyak pelaku usaha yang mendirikan CV atau PT semata-mata sebagai syarat agar bisa bersaing di era digital dan bermitra dengan perusahaan besar atau memperoleh pinjaman modal. Peraturan pembukuan yang kompleks dan penggunaan tarif umum secara langsung sejak awal berdiri, seperti memaksa usaha-usaha rintisan untuk mati sejak awal mereka lahir sebelum sempat berkembang. Niat yang awalnya menangkap perusahaan besar malah salah sasaran menyisir usaha-usaha kecil yang berusaha patuh pada sistem perpajakan. Alhasil bukan malah makin tertib pajak, sebaliknya mereka akan melakukan praktik “Penggelapan Pajak”

Bagaimanapun PP Nomor 20 Tahun 2026 sekarang sudah sah. Menerima dan berusaha patuh adalah sebaik-baik tindakan. Akan tetapi, melihat problematik di lapangan saat ini, saya rasa dibutuhkan pendekatan “mesra” agar tidak mematikan dunia usaha di negara kita. Baiknya, pemerintah tidak hanya sekedar melanggengkan kebijakan, menuntuk publik untuk patuh. Lebih dari itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan pelatihan pembukuan gratis yang mudah dipahami. Selain itu, hemat saya aturan ini butuh waktu untuk benar-benar bisa maksimal penerapannya, oleh karena itu selama masa pendampingan 1 atau 2 tahun pertama sembari merapikan pembukuan, jangan dulu langsung menghantui wajib pajak dengan sanksi atau denda administrasi. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan akademisi. Tax center yang ada di perguruaan tinggi bisa diajak untuk program pendampingan intensif bagi pelaku usaha.

Penulis Dosen Akuntansi dan Pemerhati Perpajakan

  • Penulis: Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan ke Maros, Mendes PDTT Serahkan Penghargaan Tokoh Peduli Desa kepada 8 Bupati

    Kunjungan ke Maros, Mendes PDTT Serahkan Penghargaan Tokoh Peduli Desa kepada 8 Bupati

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 236
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Komitmen pemerintah daerah dalam membangun dan memberdayakan desa kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Sebanyak delapan bupati, termasuk Bupati Maros Chaidir Syam, menerima penghargaan Tokoh Peduli Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, pada kegiatan Saba Desa […]

  • Siapa Mengototkan Tambang Ormas? Yeni Wahid Sebut Peran Menteri

    Siapa Mengototkan Tambang Ormas? Yeni Wahid Sebut Peran Menteri

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polemik izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan kembali memanas. Kali ini datang dari pernyataan terbuka Zanuba Arifah Chafso Wahid atau Yeni Wahid, putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid. Di hadapan ribuan jamaah Haul Gus Dur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Yeni mengungkap adanya peran seorang menteri yang disebut paling ngotot mendorong pemberian konsesi […]

  • Menata Langkah Baru; Visi Inklusif GUSDURian Makassar

    Menata Langkah Baru; Visi Inklusif GUSDURian Makassar

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Di tengah sejuknya udara pegunungan Malino, para penggerak Komunitas GUSDURian (KGD) Makassar berkumpul dalam sebuah pertemuan bernama komunitas meting yang berlangsung pada 2-4 Mei 2025. Villa Vinus Malino dua yang menjadi tempat pertemuan itu seolah menjadi saksi bisu lahirnya sebuah visi baru yang lebih inklusif dan menjanjikan bagi keberlanjutan komunitas. Visi tersebut berbunyi, “GUSDURian Makassar […]

  • I’tikaf: Kontemplasi dan Reorientasi Diri

    I’tikaf: Kontemplasi dan Reorientasi Diri

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna
    • visibility 302
    • 0Komentar

    DI Tengah Kebisingan Dunia, di era modern yang serba cepat ini, manusia sering kali terjebak dalam labirin rutinitas yang melelahkan. Tekanan pekerjaan, tuntutan sosial, dan paparan informasi digital yang tak henti-hentinya membuat jiwa sering kali kehilangan jangkar spiritualnya. Kehidupan dunia yang hiruk-pikuk ini, jika tidak diimbangi dengan waktu untuk berhenti sejenak, akan menggiring seseorang pada […]

  • Khabbab bin al Arat, Sang Guru Ngaji Yang Teguh Iman (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #9)

    Khabbab bin al Arat, Sang Guru Ngaji Yang Teguh Iman (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #9)

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Bagi siapa pun yang menelusuri sejarah awal Islam, nama Khabbab bin al‑Arat muncul sebagai salah satu tokoh sahabat yang perannya sangat strategis, meski sering luput dari perhatian umum. Selain karena keteguhan imannya, ia juga dikenal karena pengaruhnya dalam pembinaan sahabat-sahabat Muslim awal, termasuk keterlibatannya dalam peristiwa yang turut memengaruhi hidayah Umar bin al‑Khattab. Khabbab lahir […]

  • Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Amrullah
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Anggaran publik seharusnya tidak hanya dipahami sebagai deretan angka yang tersusun rapi dalam dokumen resmi negara. Lebih dari itu, anggaran merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah kepada masyarakat, sekaligus ukuran sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Oleh karena itu, ketika anggaran dialokasikan untuk program makan bergizi, persoalannya tidak berhenti pada aspek teknis […]

expand_less