Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Akuntansi Langit

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 309
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ramadhan selalu menghadirkan dua jenis laporan keuangan: laporan keuangan dunia dan laporan keuangan langit. Yang pertama disusun dengan standar PSAK, direviu auditor, lalu dipresentasikan dengan PowerPoint penuh grafik naik-turun. Yang kedua? Disusun tanpa Excel, tanpa auditor eksternal, tapi konon auditornya langsung Malaikat. Dan yang paling menegangkan, opini yang keluar bukan WTP, melainkan “diterima” atau “perlu taubat tambahan”.

Sebagai orang akuntansi, saya sering berpikir: mengapa manusia begitu takut pada audit pajak, tetapi santai pada audit amal? Padahal audit pajak hanya menyangkut harta, sementara audit amal menyangkut surga. Di sinilah saya menyebutnya sebagai Akuntansi Langit.

Dalam akuntansi dunia, kita mengenal konsep accrual basis—pendapatan diakui saat diperoleh, bukan saat kas diterima. Dalam akuntansi langit, konsepnya lebih canggih: niat basis. Amal diakui sejak niat ditanamkan, bahkan sebelum tangan bergerak. Satu niat baik saja sudah dicatat sebagai potensi aset pahala. Ini sistem pencatatan yang bahkan belum mampu ditiru oleh software akuntansi paling mahal sekalipun.

Namun jangan salah. Sistem langit juga mengenal impairment. Pahala bisa terdepresiasi karena riya. Sedekah yang diunggah dengan caption terlalu panjang bisa mengalami penurunan nilai manfaat spiritual. Istilahnya bukan lagi “penyajian wajar”, tetapi “penyajian pamrih”.

Humor ala Nahdlatul Ulama sering mengingatkan: orang kita kalau tarawih 23 rakaat kuat, tapi kalau bayar zakat 2,5 persen terasa berat. Di sinilah paradoks neraca spiritual muncul. Kita rajin mencatat pengeluaran takjil, tetapi lalai mencatat pengeluaran ego.

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Gelar Aksi Desak Penindakan PETI di Botudulang

    Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Gelar Aksi Desak Penindakan PETI di Botudulang

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polda Gorontalo pada Kamis, 11 September 2025. Aksi tersebut mengangkat isu maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Botudulanga, Kabupaten Pohuwato. Dalam aksinya, AMPL menyampaikan sejumlah tuntutan utama, salah satunya mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera menangkap Daeng Baba dan Daeng Arif […]

  • Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

    Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial, Jumat (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Penindakan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang […]

  • Prodi S2 Pendidikan IPA UNG Jalin Kolaborasi Strategis dengan UNIMA dan Pemda Gorontalo

    Prodi S2 Pendidikan IPA UNG Jalin Kolaborasi Strategis dengan UNIMA dan Pemda Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • visibility 117
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Program Studi (Prodi) S2 Pendidikan IPA Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan kegiatan penandatanganan implementasi kerja sama dengan Program Studi S2 Pendidikan IPA Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Kamis (30/04/2026). Dr. Tirtawaty Abdjul, M. Pd, seorang Dosen Prodi S2 Pendidikan IPA […]

  • Kesya: Bagaimana Staw, Bagaimana Staw

    Kesya: Bagaimana Staw, Bagaimana Staw

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Viral dan sangat viral……ungkapan “Bagaimana Staw, Bagaimana Staw,” yang diucapkan oleh Kesya kepada temannya saat live TikTok dapat dianalisis secara semiotika untuk memahami makna dan implikasi yang terkandung di dalamnya. Saya mengamati dan menonton sampai habis video tersebut yang tidak hanya viral di TikTok tapi juga di Facebook. Saya mencoba memahami ungkapan “Bagaimana staw” tersebut […]

  • LBH PB PMII saat berada di ruang sidang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026). Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak […]

  • Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada […]

expand_less