Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Akuntansi Langit

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 322
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Humor ala pesantren mengajarkan keseimbangan. Seorang kiai pernah berkata, “Kalau mau kaya, perbanyak sedekah. Itu logika langit.” Secara akuntansi dunia, ini tampak tidak rasional: aset berkurang kok disebut kaya? Tetapi dalam akuntansi langit, setiap pengurangan harta yang ikhlas justru meningkatkan ekuitas akhirat.

Maka jangan heran jika neraca orang dermawan terlihat “rugi” di dunia tetapi surplus di akhirat. Mereka memahami bahwa laporan laba rugi dunia hanya sementara, sedangkan laporan arus pahala bersifat going concern.

Pertanyaannya, sudahkah kita menyusun catatan atas laporan keuangan jiwa? Sudahkah kita mengungkapkan komitmen keberlanjutan ibadah setelah Ramadhan? Atau jangan-jangan setiap tahun kita hanya melakukan window dressing spiritual—tampil saleh sebulan, lalu kembali ke kebiasaan lama?

Akuntansi langit mengajarkan transparansi total. Tidak ada transaksi off-balance sheet. Tidak ada special purpose vehicle untuk menyembunyikan niat buruk. Semua tercatat, bahkan yang terlintas.

Karena itu, Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi bulan rekonsiliasi. Rekonsiliasi antara laporan hati dan laporan tindakan. Antara saldo doa dan realisasi usaha. Antara klaim keimanan dan bukti akhlak.

Pada akhirnya, kita semua adalah entitas yang akan diaudit. Bukan oleh kantor akuntan publik, melainkan oleh sistem ilahi yang tidak mengenal suap, relasi, atau intervensi politik. Di sana, standar yang berlaku bukan IFRS, melainkan Iman, Fitrah, Rahmat, dan Sabar.

Jika tahun ini kita berhasil memperbaiki jurnal niat, menutup akun dendam, dan mengakui beban kesalahan dengan jujur, maka insyaAllah laporan tahunan kita akan memperoleh opini terbaik: ridha-Nya. Dan percayalah, itu jauh lebih bergengsi daripada sekadar WTP.

Penulis : Intelektual Muda Nahdlatul Ulama

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    “Saya memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk ambil tindakan tegas dan proses hingga tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya. Sigit juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi oleh jajaran Humas Polri dalam forum khusus yang disiapkan. Kapolri […]

  • Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer secara resmi mengakui Negara Palestina guna melindungi keberlangsungan solusi dua negara dan menciptakan jalan menuju perdamaian abadi bagi rakyat Israel dan Palestina. Keputusan bersejarah ini, yang diumumkan bersama Kanada dan Australia, diambil ketika situasi riil di Gaza terus memburuk, Israel terus memperluas permukiman ilegal di […]

  • Penulis yang Hidup dan Mati di Era AI

    Penulis yang Hidup dan Mati di Era AI

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Dunia penulisan sedang mengalami turbulensi seiring dengan munculnya Artificial Intelligence (AI). Penulis-penulis baru berbasis AI bermunculan. Para penulis konvensional mulai merasakan ruang yang dulu mereka kuasai tak lagi eksklusif. Dunia yang sebelumnya otentik dan terbentuk melalui proses panjang kini  ditantang dengan hadirnya tulisan-tulisan yang lahir dari mesin. Lebih cepat secara proses, lebih rapi secara struktur, dan lebih massif […]

  • DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Selain aktif di parlemen, Abdullah Kadir Diko memiliki pengalaman panjang dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. Ia pernah menjabat sebagai Manajer Program Sarjana Membangun Desa Kementerian Pertanian pada 2011–2015, Fasilitator Desa Burung Indonesia pada 2015–2017, serta Community Participation Officer pada 2018–2019. Pengalaman tersebut membuatnya dekat dengan berbagai isu pemberdayaan masyarakat, konservasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Dari […]

  • Kolaborasi SEMA-HABAR Koter Bersama Puskesmas Jailolo Adakan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    Kolaborasi SEMA-HABAR Koter Bersama Puskesmas Jailolo Adakan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – SEMA-HABAR Kota Ternate Bersama Puskesmas Jailolo dan Himpa Pabos Melakukan Pengecekan Dan Pengobatan Gratis Di Desa Payo dan Pateng Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Rabu 20 Mei 2026. Menurut Riwan Basir, Ketua Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (SEMA-HABAR) Kota Ternate, Program Pengobatan Gratis yang di lakukan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam Memberikan Kesehatan […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

expand_less