Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik
- account_circle Muhammad Kamal
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

Penulis saat berziarah di makam H. Agus Salim sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pemikirannya bagi bangsa Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perdebatan mengenai bentuk negara tidak pernah benar-benar usai. Ia muncul kembali setiap kali ketimpangan pembangunan melebar, distribusi sumber daya dipersoalkan, atau hubungan pemerintah pusat dan daerah dipenuhi rasa saling curiga. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar apakah Indonesia harus tetap menjadi negara kesatuan, melainkan apakah pola penyelenggaraannya yang masih menyisakan watak sentralistik masih memadai untuk mengelola negara kepulauan yang terbentang ribuan kilometer, dihuni ratusan etnis, bahasa, dan kebudayaan.
Membicarakan federalisme tidak berarti mengajak Indonesia mengganti bentuk negara. Yang sedang diuji adalah apakah sistem politik yang ada masih mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Tidak ada bentuk negara yang berlaku universal. Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Australia, Swiss, India, dan Malaysia memilih federalisme karena perjalanan sejarah, kondisi geografis, serta kemajemukan sosial mereka. Prancis dan Jepang bertahan sebagai negara kesatuan karena pengalaman sejarahnya mengarah ke sana. Bentuk negara selalu merupakan hasil kompromi antara sejarah, budaya politik, dan kebutuhan masyarakat, bukan sebuah doktrin yang berlaku untuk semua bangsa.
Indonesia menyimpan ironi yang unik. Kita memiliki satu konstitusi, tetapi hidup dalam ruang-ruang sosial yang sangat berbeda. Aceh memiliki pengalaman sejarah yang berbeda dengan Papua. Kalimantan menghadapi persoalan yang berbeda dengan Jawa. Sulawesi memiliki karakter sosial yang berbeda dengan Nusa Tenggara. Keragaman ini membuat kebutuhan setiap daerah tidak selalu dapat dijawab melalui kebijakan yang dirumuskan dari satu pusat kekuasaan.
Selama ini Jakarta bukan hanya menjadi ibu kota pemerintahan, tetapi juga pusat imajinasi politik Indonesia. Banyak kebijakan lahir dari ruang birokrasi yang jauh dari realitas masyarakat daerah. Bukan berarti pemerintah pusat tidak bekerja, tetapi jarak geografis sering kali berubah menjadi jarak sosial. Yang muncul kemudian bukan sekadar ketimpangan pembangunan, melainkan perasaan bahwa daerah hanya menjadi pelaksana keputusan yang dibuat oleh orang-orang yang tidak sepenuhnya mengalami persoalan mereka.
Federalisme menawarkan logika yang berbeda. Urusan yang menyangkut kepentingan nasional—pertahanan, hubungan luar negeri, kebijakan moneter, keamanan, dan konstitusi—tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pendidikan, kesehatan, kebudayaan, tata ruang, pengelolaan sumber daya, hingga pelayanan publik lebih banyak diserahkan kepada pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Gagasan ini bertumpu pada prinsip subsidiarity: keputusan sebaiknya diambil sedekat mungkin dengan warga yang akan merasakan dampaknya.
berbagai literatur mengungkapkan bahwa demokrasi tumbuh dari kebiasaan masyarakat mengurus urusannya sendiri, bukan semata-mata dari pemilu. Montesquieu juga membaca bahwa kekuasaan yang terlalu terpusat selalu membawa risiko penyalahgunaan wewenang, ia juga memperlihatkan bahwa banyak persoalan publik justru lebih efektif diselesaikan melalui banyak pusat pengambilan keputusan yang saling bekerja sama daripada bergantung pada satu pusat komando.
- Penulis: Muhammad Kamal

Saat ini belum ada komentar