Post-Tarbiyah : Akhir Politik Kebencian
- account_circle Almunauwar Bin Rusli
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 83
- print Cetak

Almunauwar bin Rusli - Doc. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sejak pertama kali Asef Bayat menggempur ruang publik melalui pemikiran Post-Islamism: The Changing Faces of Political Islam (2013), negara yang berpenduduk mayoritas Muslim-termasuk Indonesia- tiba-tiba tersentak karena ternyata tubuh Islam tidak pernah mengalami stagnasi tapi terus memperlihatkan sinyal transformasi. Para kaum Islamis terdidik pun segera banting setir lalu melayangkan protes tanpa ampun apabila Islam bukanlah sebuah ajaran monolitik di bawah ancaman sistem teokratis. Islam mesti diizinkan tumbuh, berkembang lalu ‘berdansa’ dengan nilai-nilai demokrasi, sekularisme, dan modernitas.
Sampai hari ini, post-Islamisme masih menjadi kritik berbobot guna merumuskan kembali posisi serta fungsi agama dalam area kewargaan global yang disebut Kymlicka (1995) cenderung memunculkan berbagai konflik horizontal seperti menuntut pengakuan serta dukungan terhadap identitas kultural. Jika analisis Bayat berfokus pada bagaimana interpretasi atas Islam mendekonstruksi sistem keyakinan demi tata pemerintahan yang baik, maka tulisan ini menitikberatkan pada bagaimana interpretasi atas Islam merekonstruksi sistem pendidikan agar kompatibel dengan semangat pembangunan. Pertanyaannya, apa argumentasi inti dari gagasan post-tarbiyah ? Lantas, bagaimana peran post-tarbiyah dalam mengakhiri politik kebencian?
Dari Polarisasi ke Unifikasi Islam
Institusi tarbiyah merupakan ‘pabrik ideologi’ dimana dasar-dasar pengetahuan tentang syariat Islam disosialisasikan, ditanamkan dan dibiasakan sejak usia dini hingga mendorong terjadinya pembentukan makna melalui jalur yang disebut Hall (1997) sebagai sirkuit budaya (circuit of culture). Dari perspektif ini, makna syariat Islam diproduksi lewat kurikulum, direpresentasikan lewat figur kiai, ustadz atau murabbi, dibentuk melalui identitas kesalehan, dikonsumsi melalui busana, bahasa dan mualamah serta dijaga oleh regulasi masing-masing jamaah. Adapun post-tarbiyah saya definisikan sebagai proses peralihan legitimasi (transfer of legitimacy) untuk memindahkan pengakuan, wewenang atau kekuasaan dari pihak ulama konservatif ke pihak intelektual progresif yang beraliran organisasi keislaman tradisionalis, modernis maupun revivalis.
Post-tarbiyah muncul dari refleksi sosiologis saya atas kekecewaan generasi kelas menengah Muslim terhadap perseteruan ideologi klasik seperti isu taklid, westernisasi, hingga purifikasi yang sebetulnya tidak memberi keuntungan praktis apapun bagi kualitas pembangunan lokal di Indonesia. Polarisasi semacam ini selalu bernada deterministik, kontroversial hingga provokatif. Mereka tak pernah rela melepaskan kacamata kuda. Mengaku paham pluralitas tapi tak berani melintas batas. Gejolak polarisasi Islam memang sering dipicu oleh perpecahan otoritas keilmuan (Azra, Dijk & Kaptein,2010), perebutan tafsir keagamaan (Kersten, 2015), serta kepentingan kuasa golongan (Hadiz, 2016). Polarisasi yang tak terkendalikan memicu peningkatan suhu politik kebencian hingga menendang umat dari esensi ajaran Islam yang komunitarian.
Pada titik krusial ini, saya mengamati jika para generasi intelektual progresif mulai mengobati penyakit fanatisme golongan melalui proyek unifikasi Islam. Mereka meyakini bahwa nilai revivalisme Islam membentuk ketahanan keluarga, nilai modernisme Islam membentuk ketahanan industri sedangkan nilai tradisionalisme Islam membentuk ketahanan masyarakat. Idealnya, manusia yang memiliki karakter Salaf (revivalis) akan bekerja secara profesional, rasional, dan kompetitif (modernis) tanpa kehilangan identitas kebudayaan dan kedekatan spiritualnya dengan Tuhan (tradisionalis). Revivalisme adalah akar, modernisme adalah batang dan tradisionalisme adalah tanah. Ketiganya saling bergantung pada ekosistem yang sama.
- Penulis: Almunauwar Bin Rusli

Saat ini belum ada komentar