Breaking News
dark_mode
Trending Tags

ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 255
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, Jakarta – Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 5 Januari 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum ASPETI, Edwar Tanjung, S.H menyatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut dinilai cacat secara yuridis karena tidak memiliki dasar perhitungan teknis yang transparan dan akuntabel.

“Kami memandang Kepmen ESDM No. 391.K/2025 ini kehilangan dasar rasionalnya. Besaran denda yang ditetapkan hanya bersandar pada hasil kesepakatan rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan berdasarkan formula perhitungan teknis yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Edwar Tanjung dalam keterangannya.

Menurut Edwar, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya:

Ketidaksesuaian Prosedur: Penetapan denda tidak menggunakan variabel teknis terukur seperti luas wilayah atau jangka waktu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Lampiran PP 45/2025.

Penyalahgunaan Wewenang: Adanya pergeseran orientasi kewenangan dari ranah administrasi ke ranah represif dengan melibatkan institusi penegakan hukum pidana dalam merumuskan sanksi administratif.

Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Keputusan tersebut dinilai mengabaikan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan karena menetapkan tarif denda per hektare secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi faktual masing-masing pelaku usaha.

Adapun rincian tarif denda yang dipermasalahkan meliputi komoditas nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare, bauksit Rp 1,7 miliar per hektare, timah Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara sebesar Rp 354 juta per hektare.

“Melalui surat keberatan ini, kami meminta Menteri ESDM untuk bersikap bijaksana dengan mencabut atau membatalkan keputusan tersebut demi menjamin kepastian hukum dan iklim usaha pertambangan yang berkeadilan,” tutup Edwar Tanjung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang diajukan oleh ASPETI melalui kuasa hukumnya tersebut.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Unhas Angkatan 116 Gelar Penanaman Mangrove di Desa Pajukukang

    Mahasiswa KKN Unhas Angkatan 116 Gelar Penanaman Mangrove di Desa Pajukukang

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 106
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM–MAROS–Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perubahan Iklim Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan program kerja Penanaman Mangrove di kawasan pesisir Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sabtu (1/8). Kegiatan ini merupakan bentuk aksi nyata mahasiswa dalam mendukung pelestarian ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan mangrove. Penanaman dilaksanakan melalui sinergi dengan […]

  • Zero Terorisme di Indonesia, Densus 88 Amankan 51 Tersangka Sepanjang 2025

    Zero Terorisme di Indonesia, Densus 88 Amankan 51 Tersangka Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mencatat telah mengamankan 51 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). “Kami mencatat sepanjang 2025, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 51 orang,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, saat memaparkan […]

  • Menjaga Kemudi di Tengah Ketidakpastian: Optimisme dan Realitas Ketahanan Ekonomi Indonesia

    Menjaga Kemudi di Tengah Ketidakpastian: Optimisme dan Realitas Ketahanan Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Zulia Rahmawati
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Di tengah kondisi ekonomi global yang kian sulit diprediksi, pernyataan Menteri Keuangan mengenai kondisi APBN yang sehat dan kuat membawa angin segar sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh pemangku kepentingan ekonomi. Berita utama Kementerian Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwa ,Indonesia memiliki bantalan fiskal yang cukup untuk meredam guncangan eksternal. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat […]

  • Aleg DPRD Gorontalo Protes Kegiatan Wajib Kemenag, Soroti Risiko Keselamatan Guru

    Aleg DPRD Gorontalo Protes Kegiatan Wajib Kemenag, Soroti Risiko Keselamatan Guru

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 1.343
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Komisi IV, Muhammad Dzikyan, S.Pd.I, melayangkan protes keras terhadap kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo yang kembali mewajibkan kehadiran guru dan tenaga kependidikan dalam kegiatan seremonial, menyusul pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag awal Januari lalu. Protes tersebut muncul setelah Kanwil Kemenag kembali mengedarkan undangan kegiatan […]

  • Jurnal Penutup

    Jurnal Penutup

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang seperti auditor independen yang tak bisa diajak kompromi. Ia hadir tanpa perlu diundang, membawa kertas kerja bernama “puasa”, dan langsung bertanya: “Sudahkah Anda melakukan penyesuaian?” Maka, sebagaimana lazimnya dalam akuntansi, kita pun terpaksa membuka buku besar kehidupan—yang kadang lebih besar dosanya daripada asetnya. Dalam tradisi akuntansi, ada yang disebut jurnal penutup. Ia […]

  • Dikejar Polisi, Pemotor Asal Brebes Tewas Usai Tabrak Tiang dan Pagar di Gang Sempit

    Dikejar Polisi, Pemotor Asal Brebes Tewas Usai Tabrak Tiang dan Pagar di Gang Sempit

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Seorang pemotor asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tragis di jalan lingkungan padat penduduk. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 11.00–11.15 WIB di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto (21), warga Klampok, Wanasari, Brebes. Peristiwa nahas tersebut […]

expand_less