Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 248
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum pemohon, Alif Resnu Ahmad, menilai pendanaan pesantren seharusnya diposisikan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada diskresi pemerintah.

“Persoalan pendanaan pendidikan, termasuk pesantren, harus dipandang sebagai kewajiban konstitusional negara. Bukan sekadar kebijakan yang bisa diberikan atau tidak diberikan berdasarkan alasan kemampuan fiskal,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber menyoroti adanya kesenjangan antara pengakuan formal negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren dengan implementasi kebijakan anggaran yang dinilai belum berpihak secara substantif.

KH. Maman Imanul Haq mengungkapkan bahwa hingga saat ini pendidikan keagamaan masih berada pada posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

“Pengakuan terhadap pesantren sudah ada, tetapi afirmasi kebijakan anggarannya masih parsial. Padahal kontribusi pesantren terhadap bangsa sangat besar,” katanya.

Sementara itu, akademisi UIII, Dr. Phil. Zacky K. Umam, menjelaskan bahwa pesantren membutuhkan pendekatan keadilan berbasis kebutuhan (equity), bukan sekadar kesetaraan (equality).

“Setiap pesantren memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu yang dibutuhkan adalah keadilan yang mempertimbangkan kebutuhan dan realitas objektif pesantren di berbagai daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak sedang meminta perlakuan istimewa dari negara.

“Pesantren hanya menuntut keadilan atas kontribusi besar yang telah diberikan kepada bangsa jauh sebelum sistem pendidikan modern berkembang seperti sekarang,” ujarnya.

Diskusi publik tersebut menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum sepenuhnya tuntas selama masih terdapat ketimpangan dalam akses pendanaan. Melalui langkah hukum di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap negara dapat menghadirkan kebijakan yang lebih konkret, adil, dan berkelanjutan bagi pesantren di seluruh Indonesia.

  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBNU, Kisruh Digital, dan Kerentanan dari Sikap Terlalu Akomodatif

    PBNU, Kisruh Digital, dan Kerentanan dari Sikap Terlalu Akomodatif

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 300
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Kisruh di PBNU bukan hal mengejutkan. NU sejak dulu hidup dengan perdebatan. Organisasi sebesar ini wajar kalau penuh pandangan, ego, dan aspirasi. Tapi kisruh kali ini berbeda: ia terjadi di era digital—era ketika gesekan kecil langsung berubah jadi tontonan nasional sebelum ada kesempatan […]

  • Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginginkan penerima bantuan sosial dievaluasi secara berkala progresnya. Menurutnya, bantuan sosial, UMKM dan banyak lagi perlu dipantau dampaknya bagi penerima. “Sampai saat ini kita belum bisa memetakan secara baik UMKM mana yang layak dikembangkan. Kita beri bantuan, lalu selesai. Padahal kalau dimonitor kualitasnya bisa meningkat,” ujar Gubernur Gusnar saat Rapat Paripurna […]

  • Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 395
    • 0Komentar

    “Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Orang tua, guru, dan masyarakat juga harus aktif mengawasi serta membimbing anak dalam menggunakan teknologi,” tambahnya. Selain itu, MUI juga terus melakukan berbagai inisiatif untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai keagamaan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan siaran, serta […]

  • Meong Palo Karellae dalam Pusaran Modernisasi

    Meong Palo Karellae dalam Pusaran Modernisasi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muh. Akbar
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Masyarakat Sulawesi Selatan memiliki cerita rakyat yang cukup terkenal. Cerita rakyat ini termuat dalam salah satu episode dalam sureq La Galigo. Cerita rakyat tersebut dikenal oleh masyarakat Sulawesi Selatan dengan sebutan Meong Palo Karellae, kisah yang mengandung nilai moral, kesabaran, keikhlasan, dan penghormatan. Meong Palo Karellae mengisahkan seekor kucing belang tiga yang menemani Sangiangseri (Dewi […]

  • Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen

    Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    “Perusahaan tetap memperoleh keuntungan ekonomi, sementara masyarakat yang dijanjikan plasma terus hidup dalam ketidakpastian,” tulis Japesda dalam pernyataan sikapnya. Japesda juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026. Dalam forum itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa realisasi plasma baru akan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman gamal dan […]

  • Karhutla Kalimantan Membara, Sakti dari Maros Desak Negara Perkuat Perlindungan Hutan dan Usut Tuntas Penyebab Kebakaran

    Karhutla Kalimantan Membara, Sakti dari Maros Desak Negara Perkuat Perlindungan Hutan dan Usut Tuntas Penyebab Kebakaran

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan menjadi perhatian publik, termasuk dari Sulawesi Selatan. Bukan semata karena luas wilayah yang terdampak, tetapi juga karena ancamannya terhadap lingkungan, satwa, masyarakat, kesehatan, dan kualitas udara. Sakti, seorang warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia […]

expand_less