Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 97
- print Cetak

Suasana diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” yang diselenggarakan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) di Aula Kampus A UNUSIA, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Forum ini menghadirkan akademisi, legislator, praktisi pesantren, dan kuasa hukum untuk membahas uji materiil Pasal 48 UU Pesantren terkait keadilan anggaran bagi pesantren.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum pemohon, Alif Resnu Ahmad, menilai pendanaan pesantren seharusnya diposisikan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada diskresi pemerintah.
“Persoalan pendanaan pendidikan, termasuk pesantren, harus dipandang sebagai kewajiban konstitusional negara. Bukan sekadar kebijakan yang bisa diberikan atau tidak diberikan berdasarkan alasan kemampuan fiskal,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber menyoroti adanya kesenjangan antara pengakuan formal negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren dengan implementasi kebijakan anggaran yang dinilai belum berpihak secara substantif.
KH. Maman Imanul Haq mengungkapkan bahwa hingga saat ini pendidikan keagamaan masih berada pada posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.
“Pengakuan terhadap pesantren sudah ada, tetapi afirmasi kebijakan anggarannya masih parsial. Padahal kontribusi pesantren terhadap bangsa sangat besar,” katanya.
Sementara itu, akademisi UIII, Dr. Phil. Zacky K. Umam, menjelaskan bahwa pesantren membutuhkan pendekatan keadilan berbasis kebutuhan (equity), bukan sekadar kesetaraan (equality).
“Setiap pesantren memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu yang dibutuhkan adalah keadilan yang mempertimbangkan kebutuhan dan realitas objektif pesantren di berbagai daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak sedang meminta perlakuan istimewa dari negara.
“Pesantren hanya menuntut keadilan atas kontribusi besar yang telah diberikan kepada bangsa jauh sebelum sistem pendidikan modern berkembang seperti sekarang,” ujarnya.
Diskusi publik tersebut menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum sepenuhnya tuntas selama masih terdapat ketimpangan dalam akses pendanaan. Melalui langkah hukum di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap negara dapat menghadirkan kebijakan yang lebih konkret, adil, dan berkelanjutan bagi pesantren di seluruh Indonesia.
- Penulis: Ikbal

Saat ini belum ada komentar