Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum pemohon, Alif Resnu Ahmad, menilai pendanaan pesantren seharusnya diposisikan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada diskresi pemerintah.

“Persoalan pendanaan pendidikan, termasuk pesantren, harus dipandang sebagai kewajiban konstitusional negara. Bukan sekadar kebijakan yang bisa diberikan atau tidak diberikan berdasarkan alasan kemampuan fiskal,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber menyoroti adanya kesenjangan antara pengakuan formal negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren dengan implementasi kebijakan anggaran yang dinilai belum berpihak secara substantif.

KH. Maman Imanul Haq mengungkapkan bahwa hingga saat ini pendidikan keagamaan masih berada pada posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

“Pengakuan terhadap pesantren sudah ada, tetapi afirmasi kebijakan anggarannya masih parsial. Padahal kontribusi pesantren terhadap bangsa sangat besar,” katanya.

Sementara itu, akademisi UIII, Dr. Phil. Zacky K. Umam, menjelaskan bahwa pesantren membutuhkan pendekatan keadilan berbasis kebutuhan (equity), bukan sekadar kesetaraan (equality).

“Setiap pesantren memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu yang dibutuhkan adalah keadilan yang mempertimbangkan kebutuhan dan realitas objektif pesantren di berbagai daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, KH. Lutfi Hakim, M.A., menegaskan bahwa pesantren tidak sedang meminta perlakuan istimewa dari negara.

“Pesantren hanya menuntut keadilan atas kontribusi besar yang telah diberikan kepada bangsa jauh sebelum sistem pendidikan modern berkembang seperti sekarang,” ujarnya.

Diskusi publik tersebut menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum sepenuhnya tuntas selama masih terdapat ketimpangan dalam akses pendanaan. Melalui langkah hukum di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap negara dapat menghadirkan kebijakan yang lebih konkret, adil, dan berkelanjutan bagi pesantren di seluruh Indonesia.

  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Yosef P Koton mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan dan membuka lomba Renang “Pinguin Aquatic Fun Swimming Competition Series 2 tahun 2025” di kolam Renang Lahilote Kota Gorontalo, Sabtu (28/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan OIahraga Provinsi Gorontalo,  Pengurus klub renang se-Provinsi Gorontalo, pelatih, ofisial […]

  • Penyebab Menteri KKP Jatuh Pingsan Terungkap, Diduga Akibat Kelelahan

    Penyebab Menteri KKP Jatuh Pingsan Terungkap, Diduga Akibat Kelelahan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Penyebab Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono jatuh pingsan saat memimpin upacara pelepasan jenazah di Jakarta akhirnya terungkap. Berdasarkan keterangan pihak KKP, Trenggono diduga mengalami kelelahan akibat aktivitas dan agenda kerja yang padat dalam beberapa hari terakhir. Insiden tersebut terjadi saat Menteri Trenggono memimpin upacara penghormatan dan pelepasan jenazah pegawai KKP […]

  • Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban photo_camera 2

    Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Gorontalo menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan warga terdampak tetap mendapatkan perhatian dan dukungan. Selain menyalurkan bantuan, pemerintah kota juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait pentingnya meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan permukiman. Warga diimbau untuk rutin memeriksa instalasi […]

  • Re-historiografi Gorontalo: Sebuah Dorongan Awal

    Re-historiografi Gorontalo: Sebuah Dorongan Awal

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Daniel A. Kalangie
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Narasi umum sejarah Gorontalo paling tidak hanya berkutat pada tiga peristiwa pokok; kisah terbentuknya Duluwo Limo lo Pohala’a, “kepahlawanan” dalam peristiwa 23 Januari 1942, dan cerita Pembentukan Provinsi Gorontalo. Tiga peristiwa pokok ini cenderung dianggap oleh pemerintah, akademisi, maupun awam sebagai pijakan untuk membentuk pengetahuan sejarah Gorontalo. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin tiga peristiwa yang terpaut […]

  • Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Ketua Badan Pelaksana Pengelola Universitas Nahdlatul Ulama (BP2NU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Partisipatori Action Riset (PAR) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) tahun ini. Dalam sambutannya pada acara pembukaan KKN-PAR, Ibrahim Sore menyampaikan bahwa model partisipatori ini menempatkan mahasiswa […]

expand_less