Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pangkep undercover, Sisi gelap Pangkep Pemerintah dan Aparat tutup Mata

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 94
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com–PANGKEP — Gemerlap lampu hiburan dari sejumlah kafe dan warung kopi di sepanjang Jalan Poros Makassar–Parepare, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi pemandangan yang lazim ketika malam tiba.

Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul informasi mengenai dugaan praktik yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Tim investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) melakukan penelusuran langsung ke sejumlah titik usaha di wilayah Mandalle. Dari penelusuran tersebut, tim memperoleh sejumlah informasi dan kesaksian yang mengarah pada dugaan adanya transaksi seksual terselubung di balik aktivitas kafe dan warung kopi.

Temuan ini belum dapat dianggap sebagai bukti hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Hal yang perlu diperiksa antara lain legalitas usaha, kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol, aktivitas para pekerja, hingga kemungkinan adanya tindak pidana apabila dugaan tersebut terbukti.

Dari Tawaran Minuman hingga Dugaan Layanan Seksual

Salah satu lokasi yang didatangi tim berada di kawasan yang disebut sebagai Fun Music DJ, Mandalle.

Kedatangan tim pada awalnya hanya untuk beristirahat dan menikmati kopi. Namun, menurut catatan investigasi, seorang perempuan yang bekerja sebagai pelayan menyampaikan bahwa tempat tersebut tidak menyediakan jenis minuman ringan tertentu dan justru menawarkan minuman beralkohol berupa bir.

Dalam percakapan berikutnya, menurut keterangan tim investigasi, pelayan tersebut juga menawarkan jasa pendampingan minum yang disebut dapat berlanjut ke kamar dengan imbalan tertentu.

Tawaran tersebut tidak diterima oleh tim.

Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi tim untuk menelusuri apakah aktivitas serupa juga terjadi di lokasi lain di kawasan Mandalle.

Jika sebuah tempat secara administratif terdaftar sebagai warung kopi atau usaha sejenis, tetapi dalam praktiknya diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi seksual, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada urusan hiburan malam.

Legalitas usaha, pengawasan pemerintah, peredaran minuman beralkohol, perlindungan pekerja, potensi eksploitasi perempuan, hingga aspek pidana perlu diperiksa secara menyeluruh.

Warkop Dekat Polsek, Pengakuan Transaksi Rp150–200 Ribu

Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah warung kopi yang lokasinya disebut hanya sekitar 25 meter dari Kantor Polsek Mandalle.

Dari luar, aktivitas di tempat tersebut tampak seperti warung kopi pada umumnya. Sejumlah pengunjung menikmati minuman, sementara beberapa perempuan terlihat bekerja melayani pelanggan.

Perhatian tim kemudian tertuju kepada seorang laki-laki paruh baya yang datang dan langsung disambut oleh salah seorang pelayan.

Menurut catatan tim, sebuah minuman stamina disebut telah disiapkan untuk pria tersebut.

Pria yang kemudian memperkenalkan dirinya dengan nama La’lang, warga Kabupaten Maros, mengaku telah mengenal tempat tersebut dan memiliki ketertarikan kepada salah seorang pelayan.

Dalam percakapan dengan tim investigasi, La’lang mengaku pernah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan seksual.

Nilai yang disebut dalam pengakuannya berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali transaksi.

Ia juga mengklaim transaksi dapat dilakukan lebih dari sekali apabila kondisi warung sedang sepi.

Namun, pengakuan La’lang tersebut merupakan keterangan individual yang diperoleh dalam proses investigasi dan belum menjadi bukti hukum. Keterangan tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelola warung mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam transaksi yang diklaim tersebut.

Karena itu, pemeriksaan aparat menjadi penting untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Siapa yang Mengawasi?

Temuan lapangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Jika sebuah tempat tercatat sebagai warung kopi, tetapi diduga menjalankan aktivitas lain, apakah kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki?

Siapa yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut?

Bagaimana pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol?

Apakah terdapat pihak yang diduga memfasilitasi transaksi seksual?

Dan yang tak kalah penting, apakah terdapat pekerja yang masih di bawah umur?

Pertanyaan terakhir harus mendapat perhatian khusus.

Tim mengaku menemukan seorang pelayan yang secara kasatmata terlihat sangat muda. Namun, usia seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penampilan.

Jika muncul dugaan pekerja belum berusia 18 tahun, identitas dan usia yang bersangkutan harus diverifikasi melalui dokumen resmi oleh pihak berwenang.

Polisi Diminta Verifikasi

Tim investigasi kemudian mendatangi Polsek Mandalle untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mandalle, Aiptu Alamsyah, disebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian selama ini melakukan razia terhadap sejumlah lokasi.

Ia juga menyatakan keprihatinan apabila tempat usaha yang memperoleh izin sebagai warung kopi justru digunakan sebagai lokasi transaksi seksual.

Menurut informasi yang diperoleh tim, pihak kepolisian juga akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Keterangan tersebut menjadi penting karena informasi dari masyarakat maupun hasil kerja jurnalistik dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, sekali lagi, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses verifikasi dan penegakan hukum yang objektif.

Bukan Sekadar Soal Kafe dan Warkop

Persoalan yang muncul di Mandalle bukan semata-mata mengenai keberadaan kafe atau warung kopi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari kesesuaian izin usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, dugaan prostitusi atau fasilitasi prostitusi, perlindungan perempuan, hingga kemungkinan keterlibatan anak.

Polisi sendiri sebelumnya pernah menangani perkara prostitusi di wilayah Kabupaten Pangkep.

Pada November 2024, Polres Pangkep mengungkap dugaan praktik prostitusi online dan mengamankan sejumlah orang dalam perkara tersebut.

Namun, perkara tersebut merupakan kasus tersendiri. Temuan investigasi di Mandalle tidak boleh serta-merta disamakan dengan perkara sebelumnya sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Dekat Kantor Polisi, Seberapa Efektif Pengawasan?

Lokasi salah satu warung yang menjadi bagian dari penelusuran disebut berada hanya sekitar 25 meter dari Kantor Polsek Mandalle.

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan publik: apabila benar terdapat aktivitas ilegal di lokasi tersebut, sudah berapa lama aktivitas itu berlangsung?

Apakah pengelola mengetahui adanya dugaan transaksi?

Apakah ada pihak yang diduga memfasilitasi?

Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa?

Bagaimana status izin usaha dan izin penjualan minuman beralkoholnya?

Dan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, langkah hukum apa yang akan dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis. Jawabannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Isu Baru

Persoalan aktivitas kafe dan minuman beralkohol di Mandalle juga bukan sepenuhnya isu baru.

Dalam operasi kepolisian pada malam pergantian tahun 2019–2020, Polsek Mandalle pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kafe. Dalam operasi tersebut, polisi disebut mengamankan sembilan botol bir dan dua pramusaji dari lokasi berbeda untuk dilakukan pembinaan atau teguran.

Sementara itu, laporan pada September 2026 menyebut Kapolsek Mandalle kembali memimpin patroli malam yang menyasar sejumlah lokasi, termasuk kafe dan warung kopi.

Dengan adanya patroli tersebut, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkelanjutan.

PERJOSI: Jangan Berhenti di Patroli

Ketua PERJOSI Maros, Bung Talla, mendorong aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang disebut dalam laporan investigasi.

“Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Bung Talla, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, perhatian kini tertuju kepada Polres Pangkep dan Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk menjelaskan apakah informasi yang diperoleh tim investigasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

Termasuk memverifikasi kembali izin usaha sejumlah kafe dan warung kopi, memeriksa legalitas penjualan minuman beralkohol, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada patroli, tetapi tidak berlanjut pada pemeriksaan dan penindakan ketika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Semua Pihak

Temuan lapangan ini tidak seharusnya berhenti sebagai sebuah pemberitaan.

Dugaan transaksi seksual, peredaran minuman beralkohol, maupun kemungkinan keberadaan pekerja di bawah umur merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi resmi.

Karena itu, PERJOSI membuka ruang klarifikasi dan keberimbangan bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini.

Polres Pangkep, Pemerintah Kabupaten Pangkep, pengelola usaha yang disebut dalam laporan, pekerja, maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait aktivitas tersebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Pada akhirnya, masyarakat Mandalle membutuhkan kepastian: apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak?

Jika tidak benar, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk meluruskan informasi.

Namun, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebab keamanan ruang publik bukan hanya tentang seberapa sering patroli dilakukan, tetapi juga tentang bagaimana tempat usaha diawasi, bagaimana perempuan dan anak dilindungi, bagaimana izin usaha dijalankan, serta bagaimana aparat bertindak ketika ditemukan dugaan pelanggaran.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adab di Atas Algoritma

    Adab di Atas Algoritma

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ahmad Kadir
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Zaman terus bergerak. Teknologi melaju tanpa menunggu siapa pun. Informasi datang bertubi-tubi, nyaris tanpa jeda untuk berpikir. Apa yang dulu dibahas berjam-jam di pesantren, melalui kitab, halaqah-halaqah, dan bimbingan guru namun hari ini kerap hadir dalam potongan video berdurasi tiga puluh detik. Cepat, ringkas, tetapi sering kali tidak utuh. Di tengah arus itu, santri hidup […]

  • JKSN Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Sosial dan Ekonomi Umat

    JKSN Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Sosial dan Ekonomi Umat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Wilayah Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) Provinsi Gorontalo resmi dilantik pada Selasa, 28 April 2026. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pondok Pesantren Darul Madinah Gorontalo dan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran organisasi di kawasan timur Indonesia. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum JKSN, Asep Saifuddin Chalim, didampingi Sekretaris Jenderal JKSN, […]

  • Wali Kota Geram! Anak SMP Terseret Kasus Pelecehan, Pengawasan Diminta Diperketat

    Wali Kota Geram! Anak SMP Terseret Kasus Pelecehan, Pengawasan Diminta Diperketat

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan penggunaan handphone di kalangan anak-anak. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pelecehan yang terjadi di Kota Gorontalo, yang bahkan diduga melibatkan pelaku dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Belum lama ini ada kasus pelecehan yang terduga pelakunya […]

  • Kadis Pendidikan Maros Resmikan SDN 215 Inpres Taipa, Sekolah Berbasis Karakter dan Life Skill

    Kadis Pendidikan Maros Resmikan SDN 215 Inpres Taipa, Sekolah Berbasis Karakter dan Life Skill

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Suasana haru dan kebanggaan menyelimuti SDN 215 Inpres Taipa, Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, saat bangunan sekolah yang telah lama dinantikan akhirnya diresmikan, baru-baru ini. Peresmian tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, S.STP., MM, disaksikan para guru se-Kecamatan Maros Baru, jajaran Dinas […]

  • Wawali Indra Gobel Tekankan Peran Masyarakat dalam Pembangunan saat Silaturahmi di Limba B

    Wawali Indra Gobel Tekankan Peran Masyarakat dalam Pembangunan saat Silaturahmi di Limba B

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kota saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama warga di Kelurahan Limba B, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-298 Kota Gorontalo. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Gorontalo, Adhan, […]

  • Camat Bontoa Kukuhkan 25 Anggota Paskibraka Kecamatan Bontoa Tahun 2026

    Camat Bontoa Kukuhkan 25 Anggota Paskibraka Kecamatan Bontoa Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Bontoa — Camat Bontoa, Muh. Maudu, S.Hut., M.Si., secara resmi mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada 16 Agustus 2026. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Camat Bontoa. Sebanyak 25 pelajar putra dan putri terbaik dari SMA/MA se-Kecamatan Bontoa dikukuhkan setelah melalui proses seleksi dan pelatihan intensif selama […]

expand_less