Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Tiga Rekomendasi NU Gorontalo Terakomodasi di Muktamar ke-35

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABUPATEN GORONTALO, NULONDALO.COM – Tiga rekomendasi yang disampaikan Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo sebelum dan dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mendapat perhatian dalam forum permusyawaratan tertinggi jam’iyah NU tersebut.

Ketiga rekomendasi itu berkaitan dengan percepatan pelaksanaan Muktamar, pembentukan lembaga penyelesaian sengketa internal organisasi, serta perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Gorontalo Ariyanto Mopangga usai agenda Ta’dim Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan Haul Masyayikh Thoriqoh Naqsabandiyah Kholidiyah Mujaddadiyah serta tasyakuran atas suksesnya Muktamar ke-35 NU.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin, Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Selasa malam (9/9/2026).

Ariyanto mengatakan, PCNU Kabupaten Gorontalo bersyukur karena sejumlah gagasan dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan mendapat perhatian dari PBNU maupun para muktamirin dalam Muktamar ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“NU Gorontalo merasa bersyukur karena tiga rekomendasi sebelum Muktamar dan saat Muktamar ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menjadi atensi PBNU dan para muktamirin,” ujar Ariyanto.

Menurutnya, rekomendasi pertama berkaitan dengan dorongan agar pelaksanaan Muktamar segera dilakukan. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberlangsungan organisasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan jam’iyah.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan perlunya mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan internal NU. Gagasan tersebut kemudian mendapat ruang dalam keputusan Muktamar melalui pembentukan Majelis Tahkim sebagai lembaga penyelesaian sengketa internal organisasi apabila musyawarah tidak mencapai mufakat.

Sementara rekomendasi ketiga berkaitan dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Berubah

Salah satu keputusan penting Muktamar ke-35 adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Mekanisme yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote diubah menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan dalam Komisi Organisasi belum menemukan titik temu.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan, hasil pemungutan suara menunjukkan 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, 150 peserta menghendaki mekanisme sebelumnya tetap dipertahankan dan satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), seperti dilansir Antara.

Perubahan tersebut kemudian menjadi salah satu keputusan strategis Muktamar ke-35 dalam memperkuat mekanisme organisasi NU.

Melalui AHWA, proses pemilihan pimpinan tertinggi PBNU ditempatkan dalam mekanisme musyawarah yang melibatkan sejumlah ulama yang dianggap memiliki kapasitas dan kewenangan dalam menentukan pimpinan jam’iyah.

Majelis Tahkim untuk Sengketa Internal

Selain perubahan mekanisme pemilihan pimpinan, Muktamar ke-35 juga menetapkan sejumlah perubahan strategis dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, salah satu perubahan dalam AD adalah penambahan ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal PBNU.

Menurutnya, setiap perselisihan terlebih dahulu diupayakan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan mekanisme internal organisasi.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga Majelis Tahkim.

“Kalau toh tidak terjadi permufakatan, maka dibentuk satu institusi untuk penyelesaian masalah, yaitu Majelis Tahkim,” kata Asrorun Niam dalam jumpa pers di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Keberadaan Majelis Tahkim menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih terstruktur di dalam tubuh organisasi.

Selain itu, Muktamar menetapkan ketentuan mengenai larangan dan sanksi yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 ART.

Dalam kaitannya dengan jabatan politik, Muktamar juga menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik.

Gus Kikin Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU

Perubahan mekanisme pemilihan melalui AHWA kemudian menghasilkan keputusan mengenai kepemimpinan PBNU masa khidmat 2026–2031.

Anggota AHWA secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah AHWA yang berlangsung di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Keputusan hasil musyawarah dibacakan salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU.

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” kata KH Anwar saat membacakan berita acara rapat AHWA.

Ia menjelaskan, proses musyawarah berlangsung secara khidmat dan efektif selama sekitar 40 menit, mulai pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

Penetapan Gus Kikin tersebut menjadi bagian dari rangkaian keputusan Muktamar ke-35 setelah peserta menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

PCNU Gorontalo Ajak Nahdliyin Hormati Keputusan Muktamar

Di tingkat daerah, PCNU Kabupaten Gorontalo berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar ke-35 dapat diterima dan dihormati oleh seluruh warga Nahdliyin.

Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Gorontalo KH Ahmad Masduki Al-Jabalani sebelumnya mengajak seluruh jamaah Nahdliyin untuk menerima hasil Muktamar dengan hati yang lapang.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, setelah keputusan ditetapkan melalui mekanisme yang telah disepakati, seluruh warga NU perlu kembali menjaga persatuan dan kebersamaan.

“Terkait Muktamar NU, saya mengajak kepada seluruh jamaah Nahdliyin di Kabupaten Gorontalo untuk menghormati seluruh hasil keputusan Muktamar dengan hati lapang dan mengakhiri perbedaan-perbedaan pendapat yang ada di lingkungan NU,” ujar KH Ahmad Masduki.

Ia menilai, sikap tersebut penting agar dinamika yang terjadi selama proses Muktamar tidak berlanjut menjadi perpecahan di tingkat akar rumput.

Bagi warga NU, keputusan Muktamar merupakan bagian dari perjalanan jam’iyah yang perlu dihormati bersama, sekaligus menjadi pijakan untuk melanjutkan kerja-kerja organisasi.

Tasyakuran dalam Momentum Maulid

Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum Ta’dim Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar PCNU Kabupaten Gorontalo di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi juga dirangkaikan dengan Haul Masyayikh Thoriqoh Naqsabandiyah Kholidiyah Mujaddadiyah dan tasyakuran atas suksesnya pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

KH Ahmad Masduki Al-Jabalani dalam sambutannya menekankan pentingnya warga Nahdlatul Ulama meneladani Nabi Muhammad SAW dalam seluruh aspek kehidupan.

Menurutnya, keteladanan Rasulullah merupakan jalan keselamatan bagi umat, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Selain meneladani Rasulullah, warga NU juga penting mengikuti jalan para ulama, masyayikh, para sesepuh, dan guru-guru mulia dalam menjalankan kehidupan beragama dan berjam’iyah.

“Setiap orang NU yang mengikuti thoriqoh jam’iyah Nahdliyah, meneladani para ulama dan masyayikh serta para sesepuh dan guru-guru mulia sebagai jalan atau thoriqah, sangatlah penting dalam ber-NU,” ujarnya.

KH Ahmad Masduki juga menyebut Haul Masyayikh Thoriqoh Naqsabandiyah Kholidiyah Mujaddadiyah memiliki makna penting dalam penguatan amaliah Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.

Menurutnya, thoriqoh tersebut merupakan salah satu thoriqoh mu’tabarah yang memiliki pengaruh besar terhadap penguatan tradisi dan amaliah warga NU.

Tradisi Gorontalo dan Jawa Berpadu

Ta’dim Maulid di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin juga memperlihatkan perpaduan tradisi Gorontalo dan Jawa.

Tradisi Walimah Gorontalo berpadu dengan sajian makanan khas tradisi Jawa dalam satu momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Perpaduan tersebut menjadi gambaran bagaimana tradisi keagamaan dapat menjadi ruang perjumpaan berbagai kebudayaan.

Keragaman tradisi itu sekaligus memperlihatkan nilai persatuan masyarakat Kabupaten Gorontalo yang hidup dalam keberagaman.

Dalam konteks tersebut, NU memiliki peran sebagai perekat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah sebagaimana nilai yang diwariskan para muassis dan ulama pendahulu Nahdlatul Ulama.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Khithab Iftitah oleh Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Gorontalo yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin.

Selanjutnya, jamaah mengikuti pembacaan tahlil, Sholawat Diba’, serta Mahallul Qiyam Marhaban yang diiringi alunan musik hadrah.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama.

Usai agenda seremonial, para jamaah melanjutkan silaturahmi dan diskusi lepas mengenai perkembangan ke-NU-an di Kabupaten Gorontalo.

Momentum tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi warga NU di daerah setelah Muktamar ke-35, sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjaga persatuan jam’iyah dan menjalankan keputusan organisasi secara bersama-sama.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Titik Nadir Gorontalo Vs BSG: Fokus Rebut Kuasa, Bukan Bank Baru!

    Titik Nadir Gorontalo Vs BSG: Fokus Rebut Kuasa, Bukan Bank Baru!

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Saat ini di kancah global kita menyaksikan dinamika perang dagang antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana kebijakan proteksionis dan persaingan sengit mewarnai hubungan ekonomi. Di tingkat regional, dinamika serupa tampaknya terjadi dalam hubungan antara Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG). Isu keputusan Gorontalo untuk mempertimbangkan keluar dari struktur pemegang saham BSG dan […]

  • KH. Adam Zakaria: Ulama Tanpa Pesantren yang Melahirkan Banyak Ulama

    KH. Adam Zakaria: Ulama Tanpa Pesantren yang Melahirkan Banyak Ulama

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Moh. Rodney Neu
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Barangkali tidak semua orang mengenal sosok ulama masyhur Gorontalo yang satu ini. Namun di kalangan para santri, guru agama, dan tokoh masyarakat, nama KH. Adam Zakaria dikenang sebagai ulama yang tak pernah berhenti belajar, mengajar, dan berkhidmat untuk Islam. Ia adalah cerminan nyata dari kegigihan menuntut ilmu, meski tanpa pernah mencicipi pendidikan formal di pesantren. […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 365
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan. Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat […]

  • Kajian Entrepreuner : 5 Tips Menjadi Pengusaha Muda oleh Ceo Eksyarprenuer Indonesia

    Kajian Entrepreuner : 5 Tips Menjadi Pengusaha Muda oleh Ceo Eksyarprenuer Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Kajian entrepreneur dan ngabuburit bulan ramadhan yang dimediasi oleh Kopma Al-Hikmah dengan tema “berbisnis secara syariah Agar hidup menjadi berkah” menghadirkan Arya Nur Fauzi, salah satu pemateri muda dan sukses. Arya memiliki banyak pengalaman dan berprestasi, hingga sekarang ia adalah seorang CEO EKSYARPRENUER Indonesia sekaligus menjabat sebagai sekretaris jenderal DPP Gerakan SantriPreuner Nusantara (GENINUSA). Kegiatan […]

  • Video Pembuangan Miras ke Laut Viral, Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Diperiksa Propam

    Video Pembuangan Miras ke Laut Viral, Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Diperiksa Propam

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polres Ternate, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara setelah video aksi pembuangan minuman keras (miras) ke laut di kawasan Pelabuhan Dufa-Dufa viral di media sosial. Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, membenarkan bahwa Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk memastikan […]

expand_less