Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 123
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Novik Sadik Jafar Noch selaku Direktur dan Ilham S. Noch selaku Wakil Direktur PT. HIPMEN.

Pasalnya, semasa perkawinan Jaia Basra dan almarhum suaminya memiliki harta bersama berupa lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektar dan saham pada PT. SIBELA BUNGA CENGKEH (PT. SBC). Namun sejak meninggalnya almarhum suami pada tahun 2015, sang istri selaku ahli waris sah tidak lagi mendapat informasi tentang harta bersama dengan suaminya berupa surat-surat berharga PT. SBC, bahkan tidak pernah menguasai, mengelola dan menikmati hasil dari lahan perkebunan tersebut.

Diketahui surat-surat berharga PT. SBC dan lahan perkebunan tersebut saat ini dukuasai dan dikelola oleh Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch secara melawan hukum karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri sah Pewaris selaku pemilik sebagian harta waris.

Advokat Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. pada Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE|LEGAL CONSULTANT selaku kuasa hukum mengatakan, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN dapat dikaulifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat batal demi hukum.

“Baik dalam hal menguasai, mengelola, menikmati harta tersebut dan/atau membuat perjanjian, kontrak, jual beli dan perikatan-perikatan lainnya dengan siapapun dan/atau pendirian anak perusahan dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 1338 Ayat (3), Pasal 1321 dan Pasal 1320 HUHPerdata”, jelasnya.

Sebab, menurut Salamun, yang dapat melakukan perbuatan hukum atas harta waris tersebut dimana statusnya adalah harta bersama yaitu Jaia Basra dan anak-anaknya.

Yakub menambahkan, serangkaian tindakan Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.

“Serta Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau Pasal 376 KUHP J.o Pasal 378 KUHP J.o Pasal 55 KUHP J.o Pasal 64 KUHP”, imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan bahwa ini adalah kali kedua kami layangkan Somasi/Peringatan terhadap yang bersangkutan. Somasi pertama telah dilayangkan namun tidak ada respon baik untuk membicarakan persoalan ini.

“Melalui Somasi kedua ini diharapkan ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi himbauan kami guna mencegah terjadinya kerugian berikutnya, baik secara materil maupun immaterial”, ungkap Haris.

“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada iktikat baik, maka kami akan segera dan secepatnya mengambil Langkah hukum baik secara Perdata maupun Pidana” tutupnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya perubahan metode persalinan dari yang semula direncanakan menggunakan Enhanced Recovery After Caesarean Surgery (ERACS) menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien. Pihak RS Multazam mengakui adanya perubahan metode tindakan medis tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat sanksi hukum […]

  • Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

    Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial, Jumat (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Penindakan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang […]

  • Ramadan dan Jurang Kesenjangan

    Ramadan dan Jurang Kesenjangan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Ramadan selalu hadir dengan semarak yang khas. Beragam ekspresi keagamaan mencuat ke ruang publik, mulai pengajian rutin, ceramah agama, semarak majelis taklim, hingga seruan sahur jelang dini hari. Ramadan seolah telah menjadi panggung besar ekspresi keagamaan. Selain dimaknai sebagai bulan suci, juga diyakini sebagai bulan penuh berkah; bulan yang dirindukan umat Islam karena pahala amal […]

  • KH Abdul Ghofir Nawawi Wafat, Warga NU Gorontalo Berduka

    KH Abdul Ghofir Nawawi Wafat, Warga NU Gorontalo Berduka

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2019
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 123
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Warga Nahdlatul Ulama Provinsi Gorontalo berduka atas wafatnya KH Abdul Ghofir Nawawi, Rais Syuriyah PWNU Gorontalo. Kabar wafatnya almarhum beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan pesan singkat yang diterima redaksi nulondalo online. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa KH Abdul Ghofir Nawawi mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.25 […]

  • Kapitalisme Modern Menghendaki Kita Egois dan Rapuh

    Kapitalisme Modern Menghendaki Kita Egois dan Rapuh

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Benteng penangkalnya adalah kebersamaan yang organik, melalui praktik-praktik hidup yang tidak transaksional, tapi didalamnya ada redistribusi kasih sayang, melalui relasi dan ritual yang belum disentuh oleh logika akumulasi. Sungai tidak meminum airnya sendiri. Pohon tidak memakan buah yang tumbuh di dahannya. Matahari tidak menikmati cahaya yang dipancarkannya. Bunga pun tidak mencium harum yang disebarkannya. Alam […]

  • Kepemimpinan Ideal al-Ghazālī dan Refleksi PBNU: Belajar dari Keteladanan Gus Dur

    Kepemimpinan Ideal al-Ghazālī dan Refleksi PBNU: Belajar dari Keteladanan Gus Dur

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Nur Shollah Bek
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, Imam al-Ghazālī menempatkan kepemimpinan sebagai amanah agung yang tidak hanya diukur dari kecakapan administratif atau kekuasaan struktural, melainkan dari kesatuan antara intelektualitas, spiritualitas, dan akhlak. Seorang pemimpin, menurut al-Ghazālī, bukan sekadar pengatur urusan lahiriah, tetapi tabib sosial—yang mampu mengobati kerusakan moral, kegersangan spiritual, dan kehancuran nilai dalam tubuh masyarakat atau […]

expand_less