Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Novik Sadik Jafar Noch selaku Direktur dan Ilham S. Noch selaku Wakil Direktur PT. HIPMEN.

Pasalnya, semasa perkawinan Jaia Basra dan almarhum suaminya memiliki harta bersama berupa lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektar dan saham pada PT. SIBELA BUNGA CENGKEH (PT. SBC). Namun sejak meninggalnya almarhum suami pada tahun 2015, sang istri selaku ahli waris sah tidak lagi mendapat informasi tentang harta bersama dengan suaminya berupa surat-surat berharga PT. SBC, bahkan tidak pernah menguasai, mengelola dan menikmati hasil dari lahan perkebunan tersebut.

Diketahui surat-surat berharga PT. SBC dan lahan perkebunan tersebut saat ini dukuasai dan dikelola oleh Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch secara melawan hukum karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri sah Pewaris selaku pemilik sebagian harta waris.

Advokat Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. pada Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE|LEGAL CONSULTANT selaku kuasa hukum mengatakan, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN dapat dikaulifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat batal demi hukum.

“Baik dalam hal menguasai, mengelola, menikmati harta tersebut dan/atau membuat perjanjian, kontrak, jual beli dan perikatan-perikatan lainnya dengan siapapun dan/atau pendirian anak perusahan dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 1338 Ayat (3), Pasal 1321 dan Pasal 1320 HUHPerdata”, jelasnya.

Sebab, menurut Salamun, yang dapat melakukan perbuatan hukum atas harta waris tersebut dimana statusnya adalah harta bersama yaitu Jaia Basra dan anak-anaknya.

Yakub menambahkan, serangkaian tindakan Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.

“Serta Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau Pasal 376 KUHP J.o Pasal 378 KUHP J.o Pasal 55 KUHP J.o Pasal 64 KUHP”, imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan bahwa ini adalah kali kedua kami layangkan Somasi/Peringatan terhadap yang bersangkutan. Somasi pertama telah dilayangkan namun tidak ada respon baik untuk membicarakan persoalan ini.

“Melalui Somasi kedua ini diharapkan ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi himbauan kami guna mencegah terjadinya kerugian berikutnya, baik secara materil maupun immaterial”, ungkap Haris.

“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada iktikat baik, maka kami akan segera dan secepatnya mengambil Langkah hukum baik secara Perdata maupun Pidana” tutupnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMP Gorontalo 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Sambut Harapan Baru, Pengusaha Lakukan Penyesuaian

    UMP Gorontalo 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Sambut Harapan Baru, Pengusaha Lakukan Penyesuaian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144 per bulan. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Senin, 22 Desember 2025, di Rumah Dinas Gubernur. Penetapan UMP ini mengalami kenaikan sekitar Rp183 ribu atau 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.221.731. […]

  • Ketua DPD FKPR Desak BK DPRD Provinsi Gorontalo Jangan jadi pelindung kode etik

    Ketua DPD FKPR Desak BK DPRD Provinsi Gorontalo Jangan jadi pelindung kode etik

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 157
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua DPD Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Kota Gorontalo, Ikbal Ka’u, kembali menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataannya, ia menilai BK DPRD seolah-olah menjalankan fungsi pengawasan etik secara tebang pilih. Ikbal menyampaikan apresiasi bahwa BK DPRD mampu menyelesaikan persoalan terkait ucapan kontroversial anggota DPRD, Wahyu Moridu, […]

  • Polantas Agama dan Keagamaan, Sebuah Refleksi 78 Tahun Kemenag RI

    Polantas Agama dan Keagamaan, Sebuah Refleksi 78 Tahun Kemenag RI

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tidak bisa dipungkiri bahwa keragaman merupakan karakter utama bangsa Indonesia. Karakter inilah yang membedakannya dengan bangsa lain yang cenderung homogen. Mengorganisir keragaman bukanlah sesuatu yang mudah. Mengorganisir keragaman membutuhkan metode dan strategi khusus. Tidak mudah menyamakan persepsi tentang kedamaian dan perdamaian. Tidak mudah memberi arti  betapa berharganya nilai-nilai persaudaraan. Tidak mudah memberikan pemahaman tentang pentingnya […]

  • Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Di tengah medan yang kejam dan cuaca yang sulit ditebak, perjuangan mencari korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tak hanya mengandalkan peralatan, strategi, dan ketangguhan fisik. Ada ikhtiar lain yang tak kalah penting: mengetuk langit lewat doa. Selasa (20/1/2026) usai Shalat Zuhur, tim SAR gabungan […]

  • 88 Persen Jemaah Haji Sulsel sudah Lunasi Biaya Bipih

    88 Persen Jemaah Haji Sulsel sudah Lunasi Biaya Bipih

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap I sudah ditutup Jumat, (14/3) pukul 16.00 Wita. Pelunasan tahap I ini sudah dibuka sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel H. Ikbal Ismail menginformasikan bahwa jemaah haji Sulawesi Selatan yang sudah melunasi […]

  • “Tuhan-tuhan Kecil” Yang Suka Menghukumi

    “Tuhan-tuhan Kecil” Yang Suka Menghukumi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Lagi-lagi belakangan ini media sosial kita khususnya Facebook, dipenuhi dengan berbagai postingan yang mengekspresikan penolakan terhadap keberadaan kelompok LGBT di Gorontalo. Banyak pengguna yang mengangkat isu seperti “Tolak LGBT”, “Selamatkan Gorontalo sebagai Serambi Madinah dari Kelompok LGBT”, dan “Hilangkan kaum LGBT dari Bumi Gorontalo”. Fenomena ini mencerminkan adanya gelombang penolakan yang kuat terhadap keberadaan LGBT […]

expand_less