Breaking News
light_mode
Trending Tags

PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 379
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, khususnya proyek food estate berskala besar di Kabupaten Merauke. Sikap tersebut merupakan rekomendasi resmi Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026.

Sidang MPL PGI 2026 diikuti oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI wilayah dari seluruh Indonesia, serta lembaga-lembaga ekumenik dan mitra PGI. Dalam sidang tersebut, gereja-gereja melakukan kajian mendalam dengan mendengarkan langsung suara masyarakat adat Papua, gereja-gereja lokal, serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Berdasarkan hasil kajian dan dialog tersebut, PGI menyepakati dua pernyataan sikap utama. Pertama, gereja-gereja di Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat adat Papua yang menolak pelaksanaan PSN di tanah mereka. Kedua, gereja-gereja menolak praktik militerisme dan kecenderungan otoritarianisme, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Ketua Umum PGI masa pelayanan 2024–2029, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, S.Th., S.Fil., M.A., menegaskan bahwa isu keadilan ekologis merupakan perhatian lama PGI, terutama terkait tata kelola lingkungan dan hutan yang kerap berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat Papua.

“Sidang ini dilakukan di Merauke agar gereja-gereja di Indonesia dapat melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung situasi masyarakat dan gereja-gereja di Papua—mendengar keluhan, ratapan, dan tangisan mereka, bukan hanya manusia, tetapi juga tanah dan bumi,” ujar Manuputty.

PGI menilai proyek-proyek besar sebelumnya, seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan program food estate pada periode pemerintahan terdahulu, telah meninggalkan persoalan ekologis dan sosial yang serius tanpa hasil yang jelas. Namun kini, proyek serupa kembali digulirkan dengan skala yang jauh lebih besar, yang diperkirakan mencapai sekitar dua juta hektare lahan.

Menurut PGI, proyek PSN berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merusak ruang hidup masyarakat adat, serta mengabaikan prinsip partisipasi publik dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Selain itu, PGI juga menyoroti kecenderungan pendekatan keamanan dan militerisasi dalam pelaksanaan proyek strategis di Papua yang dinilai dapat melemahkan demokrasi.

Melalui Sidang MPL PGI 2026 di Merauke, gereja-gereja di Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, serta kehidupan demokratis yang bermartabat di Tanah Papua.

Pernyataan sikap tersebut secara resmi ditetapkan di Merauke pada 2 Februari 2026 oleh Majelis Pekerja Lengkap PGI, dengan seruan tegas: Tolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Tambrauw menolak rencana pembangunan perkebunan sawit di wilayahnya, khususnya di Lembah Kebar.

Menurut Frengky, pembukaan perkebunan kelapa sawit bukan bagian dari sistem kehidupan masyarakat adat Papua. Ia menilai kebijakan negara terkait PSN belum sepenuhnya mengakomodasi suara dan kepentingan orang asli Papua.

“Banyak kebijakan pembangunan, termasuk rencana sawit ini, dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika negara terus mengabaikan aspirasi masyarakat adat, maka konflik sosial berkepanjangan berpotensi terjadi.

“Negara seharusnya melihat persoalan ini secara bijak. Masyarakat adat tidak pernah benar-benar diajak berdiskusi, apakah menerima atau menolak sawit di tanahnya sendiri. Jika ini terus diabaikan, konflik tidak bisa dihindari,” tegas Frengky.

Penolakan DPRD Tambrauw sejalan dengan sikap Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan PSN melalui pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Kabupaten Tambrauw. Masyarakat adat menilai sawit bertentangan dengan pola hidup orang Papua yang bergantung pada pangan lokal seperti sagu, singkong, dan ubi jalar.

“Orang Papua tidak hidup dari sawit. Kehidupan kami bertumpu pada pangan lokal. Karena itu, apa yang dilakukan masyarakat adat di Kebar adalah langkah yang sangat tepat,” kata Frengky.

Sementara itu, Mathias Anari, selaku penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera memfasilitasi dan membiayai musyawarah adat serta pemetaan wilayah adat delapan sub suku di Lembah Kebar.

Selain itu, mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan bermasalah, baik legal maupun ilegal, serta pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat. Mereka juga menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pendekatan keamanan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan hutannya.

Pernyataan sikap ini didukung oleh para kepala sub suku dan kepala suku di wilayah Lembah Kebar, yakni Sub Suku Masambua, Dru, Manabuat, Mawabit, Ajiw, Maniun, Manekar, Mawabuan, serta Suku Miyah dan Ireres.

“Kami menegaskan kembali bahwa Lembah Kebar bukan tanah kosong. Tanah dan air adalah milik masyarakat adat,” pungkas Anari.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Akses terhadap pendidikan adalah hak mendasar dan kunci utama dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Namun di Gorontalo, tantangan anak putus sekolah masih nyata. Faktor sosial-ekonomi keluarga menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi pendidikan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan sosial. Hal […]

  • Siapa Mengototkan Tambang Ormas? Yeni Wahid Sebut Peran Menteri

    Siapa Mengototkan Tambang Ormas? Yeni Wahid Sebut Peran Menteri

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polemik izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan kembali memanas. Kali ini datang dari pernyataan terbuka Zanuba Arifah Chafso Wahid atau Yeni Wahid, putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid. Di hadapan ribuan jamaah Haul Gus Dur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Yeni mengungkap adanya peran seorang menteri yang disebut paling ngotot mendorong pemberian konsesi […]

  • Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

    Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Kalau mendengar istilah “korporasi syariah”, banyak orang langsung merasa tenang. Seolah-olah begitu ada kata “syariah”, uang otomatis aman, laporan keuangan jujur, dan direksi langsung rajin tahajud. Padahal, kata Gus Dur, “Tidak semua yang pakai sarung itu kiai”, dan tidak semua yang berlabel syariah itu amanah. Di brosur, korporasi syariah digambarkan bak pesantren modern: bersih, rapi, […]

  • Diduga Ada Permainan Distribusi BBM di Balikpapan, Pemuda Borneo Minta Penegak Hukum Untuk Menyelidiki

    Diduga Ada Permainan Distribusi BBM di Balikpapan, Pemuda Borneo Minta Penegak Hukum Untuk Menyelidiki

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum Pemuda Berneo, Minggu, 25 Mei 2025. Menurut Sulthan, Wakil Ketua Umum Pemuda Berneo, sebagai kota minyak dan pusat energi nasional Balikpapan kembali mengalami kelangkaan BBM yang menumbulkan keresahan publik terutama dikalangan pemuda borneo. “Kondisi ini menimbulkan […]

  • Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan harapannya agar Ikatan Alumni (IKAL) Lemhannas Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh organisasi strategis yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dalam sambutannya pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo periode 2025–2030, Rabu (2/7/2025), Idah menekankan bahwa IKAL memiliki posisi penting […]

  • Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon […]

expand_less